Advertisement

Pakar UGM Kecewa Pencabutan Status 3 Jenis Burung

Laila Rochmatin
Jum'at, 12 Oktober 2018 - 09:10 WIB
Laila Rochmatin
Pakar UGM Kecewa Pencabutan Status 3 Jenis Burung Kepala BKSDA DIY, Junita Parjanti (kiri), melihat barang bukti satwa dilindungi yang disita aparat Polda DIY saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (12/4 - 2018) Harian Jogja/Irwan A.Syambudi

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mencabut status tiga jenis burung dari daftar satwa dilindungi. Tiga jenis burung yang dikeluarkan statusnya dari daftar satwa yang dilindungi adalah Murai Batu (Copsychus malabaricus), Jalak Suren (Sturnus contra) dan Cucak Rawa (Pycnonotus zeylanicus).

Hal tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.92/2018 tentang jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi yang merupakan perubahan dari Peraturan Menteri LHK No. 20/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Advertisement

Alasan pencabutan dari daftar satwa yang dilindungi dijelaskan dalam pasal 1 ayat 2 Permen 92/2018 yaitu satwa yang tidak dimasukkan daftar dilindungi dengan memperhatikan kondisi banyaknya penangkaran, banyak pemeliharaan untuk kepentingan hobi dan dukungan dalam kehidupan masyarakat, serta lomba/kontes.

Pakar Konservasi Satwa Liar dari UGM Muhammad Ali Imron menyayangkan munculnya Permen 92/2018 tersebut.

“Penggiat konservasi telah menunggu hampir 20 tahun sejak Permen 7/1999 dengan munculnya Permen 20/2018. Namun, baru berjalan dalam hitungan pekan, tiba-tiba saja direvisi dengan Permen baru 92/2018 yang mengeluarkan tiga spesies burung dari daftar yang dilindungi,” kata dia saat ditemui di Fakultas Kehutanan UGM, Rabu (10/10/2018) sore.

Menurut dia, pemerintah terlalu reaktif dalam mengeluarkan kebijakan baru yang mencabut tiga jenis burung dari daftar satwa yang dilindungi karena tekanan kelompok masyarakat yang menjalankan bisnis perdagangan burung serta penghobi burung kicau.

Penetapan kebijakan baru ini tidak dilakukan dengan dasar perimbangan yang seimbang. Untuk merevisi kebijakan seharusnya dibuat berdasarkan kajian ilmiah, bukan karena faktor lainnya.

Pemerintah seharusnya juga mempertimbangkan dan mengakomodasi kepentingan semua pihak sebagai dasar penetapan kebijakan.

Imron mengusulkan pemerintah bisa mengadopsi sistem IUCN Red List atau daftar merah dari International Union for the conservation of the nature dan juga Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) dalam penetapan daftar spesies yang dilindungi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement