Advertisement
Pakar UGM Kecewa Pencabutan Status 3 Jenis Burung
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mencabut status tiga jenis burung dari daftar satwa dilindungi. Tiga jenis burung yang dikeluarkan statusnya dari daftar satwa yang dilindungi adalah Murai Batu (Copsychus malabaricus), Jalak Suren (Sturnus contra) dan Cucak Rawa (Pycnonotus zeylanicus).
Hal tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.92/2018 tentang jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi yang merupakan perubahan dari Peraturan Menteri LHK No. 20/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Advertisement
Alasan pencabutan dari daftar satwa yang dilindungi dijelaskan dalam pasal 1 ayat 2 Permen 92/2018 yaitu satwa yang tidak dimasukkan daftar dilindungi dengan memperhatikan kondisi banyaknya penangkaran, banyak pemeliharaan untuk kepentingan hobi dan dukungan dalam kehidupan masyarakat, serta lomba/kontes.
Pakar Konservasi Satwa Liar dari UGM Muhammad Ali Imron menyayangkan munculnya Permen 92/2018 tersebut.
“Penggiat konservasi telah menunggu hampir 20 tahun sejak Permen 7/1999 dengan munculnya Permen 20/2018. Namun, baru berjalan dalam hitungan pekan, tiba-tiba saja direvisi dengan Permen baru 92/2018 yang mengeluarkan tiga spesies burung dari daftar yang dilindungi,” kata dia saat ditemui di Fakultas Kehutanan UGM, Rabu (10/10/2018) sore.
Menurut dia, pemerintah terlalu reaktif dalam mengeluarkan kebijakan baru yang mencabut tiga jenis burung dari daftar satwa yang dilindungi karena tekanan kelompok masyarakat yang menjalankan bisnis perdagangan burung serta penghobi burung kicau.
Penetapan kebijakan baru ini tidak dilakukan dengan dasar perimbangan yang seimbang. Untuk merevisi kebijakan seharusnya dibuat berdasarkan kajian ilmiah, bukan karena faktor lainnya.
Pemerintah seharusnya juga mempertimbangkan dan mengakomodasi kepentingan semua pihak sebagai dasar penetapan kebijakan.
Imron mengusulkan pemerintah bisa mengadopsi sistem IUCN Red List atau daftar merah dari International Union for the conservation of the nature dan juga Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) dalam penetapan daftar spesies yang dilindungi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Kamis 25 April 2024: Hujan Lebat Sleman dan Gunungkidul
- DIY Peroleh Kuota Transmigrasi untuk 16 KK di 2024
- Jadwal Layanan Samsat Keliling Jogja Kamis 25 April 2024
- Jadwal Pemadaman Listrik Kamis 25 April 2024, Giliran Sleman, Kota Jogja dan Kulonprogo
- Top 7 News Harianjogja.com Kamis 25 April 2024: Kasus Penggelapan Pajak hingga Sosialisasi Tol Jogja-YIA
Advertisement
Advertisement