Advertisement

Pengadaan Tanah Beres, Landclearing Magersari Tahap Kedua Dimulai

Uli Febriarni
Kamis, 25 Oktober 2018 - 16:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Pengadaan Tanah Beres, Landclearing Magersari Tahap Kedua Dimulai Kompleks perumahan relokasi magersari tahap pertama. - Harian Jogja/Uli Febriarni

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Pembangunan rumah khusus (rusus) magersari tahap kedua di Dusun Siwates, Desa Kaligintung, Kecamatan Temon, memasuki tahap pembersihan lahan atau landclearing. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk persiapan pembangunan rusus yang bakal dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat pada 2019.

Kepala Bidang Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetarung) Kulonprogo, Sugimo, menjelaskan tahapan yang kini sudah selesai dilakukan yakni sosialisasi kepada warga. Ia mengklaim warga di Dusun Siwates mendukung seluruh proses termasuk kehadiran warga relokasi. "Ada masukan dari warga agar sanitasi rusus jangan sampai menimbulkan kekumuhan," kata dia, Kamis (25/10/2018).

Advertisement

Ada sekitar 50 kepala keluarga (KK) penerima manfaat yang akan tinggal di Rusus Siwates. Serupa dengan magersari tahap pertama, di lokasi rusus magersari tahap kedua terdapat dua unit rumah warga yang tidak akan diganggu keberadaannya oleh Pemkab Kulonprogo maupun pemrakarsa. Bahkan kedua rumah tersebut juga kelak akan dibantu pengurusan sertifikat kekancingan oleh Pemkab Kulonprogo. Kedua rumah tersebut berdiri di atas tanah berstatus Pakualaman Grond (PAG), terdiri dari tiga bidang terbagi dalam lima sertifikat.

"Akhir Oktober tanaman di lokasi akan ditebang dan dilanjutkan landclearing. Untuk tanaman, karena yang menanam bukan Kadipaten [Kadipaten Pura Pakualaman], maka diserahkan kepada masyarakat pengelola," ujarnya.

Gimo menambahkan dalam proses penebangan, pengelola akan diberikan ganti ongkos tebang sebesar Rp50.000 per batang untuk tanaman yang ditebang dengan diameter 60 sentimeter ke atas. Di atas lahan seluas sekitar 1,1 hektare itu juga akan dibangun ruang terbuka hijau, perbaikan musala dan jalan masuk menuju rusus. Kendati demikian, aset jalan akan tetap menjadi aset desa, tidak berubah status menjadi jalan kabupaten.

Total anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan landclearing menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kulonprogo 2018 sebanyak Rp200 juta. Sedangkan untuk biaya kekurangan akan diusulkan pada 2019.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kulonprogo, Gusdi Hartono, menyatakan pembangunan rusus dipastikan terlaksana pada 2019. Setelah sosialisasi selesai, proses selanjutnya yakni penilaian tanah dan proses penunjukan surat perjanjian kerja (SPK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto

News
| Selasa, 23 April 2024, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement