Advertisement
Pengadaan Tanah Beres, Landclearing Magersari Tahap Kedua Dimulai
Kompleks perumahan relokasi magersari tahap pertama. - Harian Jogja/Uli Febriarni
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Pembangunan rumah khusus (rusus) magersari tahap kedua di Dusun Siwates, Desa Kaligintung, Kecamatan Temon, memasuki tahap pembersihan lahan atau landclearing. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk persiapan pembangunan rusus yang bakal dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat pada 2019.
Kepala Bidang Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetarung) Kulonprogo, Sugimo, menjelaskan tahapan yang kini sudah selesai dilakukan yakni sosialisasi kepada warga. Ia mengklaim warga di Dusun Siwates mendukung seluruh proses termasuk kehadiran warga relokasi. "Ada masukan dari warga agar sanitasi rusus jangan sampai menimbulkan kekumuhan," kata dia, Kamis (25/10/2018).
Advertisement
Ada sekitar 50 kepala keluarga (KK) penerima manfaat yang akan tinggal di Rusus Siwates. Serupa dengan magersari tahap pertama, di lokasi rusus magersari tahap kedua terdapat dua unit rumah warga yang tidak akan diganggu keberadaannya oleh Pemkab Kulonprogo maupun pemrakarsa. Bahkan kedua rumah tersebut juga kelak akan dibantu pengurusan sertifikat kekancingan oleh Pemkab Kulonprogo. Kedua rumah tersebut berdiri di atas tanah berstatus Pakualaman Grond (PAG), terdiri dari tiga bidang terbagi dalam lima sertifikat.
"Akhir Oktober tanaman di lokasi akan ditebang dan dilanjutkan landclearing. Untuk tanaman, karena yang menanam bukan Kadipaten [Kadipaten Pura Pakualaman], maka diserahkan kepada masyarakat pengelola," ujarnya.
Gimo menambahkan dalam proses penebangan, pengelola akan diberikan ganti ongkos tebang sebesar Rp50.000 per batang untuk tanaman yang ditebang dengan diameter 60 sentimeter ke atas. Di atas lahan seluas sekitar 1,1 hektare itu juga akan dibangun ruang terbuka hijau, perbaikan musala dan jalan masuk menuju rusus. Kendati demikian, aset jalan akan tetap menjadi aset desa, tidak berubah status menjadi jalan kabupaten.
Total anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan landclearing menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kulonprogo 2018 sebanyak Rp200 juta. Sedangkan untuk biaya kekurangan akan diusulkan pada 2019.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kulonprogo, Gusdi Hartono, menyatakan pembangunan rusus dipastikan terlaksana pada 2019. Setelah sosialisasi selesai, proses selanjutnya yakni penilaian tanah dan proses penunjukan surat perjanjian kerja (SPK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
AS Tarik 2.000 Marinir dari Jepang, Perkuat Serangan Lawan Iran
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Buka Puasa Jogja 13 Maret 2026: Magrib 17.56 WIB
- Antrean 350 Meter di GT Purwomartani, Arus Dialihkan ke Prambanan
- Lonjakan Penumpang YIA Jelang Lebaran 2026 Picu Extra Flight
- Dishub DIY Prediksi Puncak Mudik Lebaran 2026 Terjadi Dua Gelombang
- 208 Dapur MBG DIY Dihentikan, SLHS Jadi Syarat Operasional
Advertisement
Advertisement







