Advertisement
UMK Jangan Cuma di Atas Kertas
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Gunungkidul menyambut baik penetapan UMK 2019. Mereka pun berharap upah tersebut bisa dilaksanakan dan bukan hanya sebatas formalitas.
Ketua KSPSI Gunungkidul Budiyono mengatakan, untuk penetapan upah, serikat pekerja ikut andil. Menurut dia, upah yang ditetapkan juga telah melalui proses pembasahan tripartit antara serikat pekerja, asosiasi pengusaha dan pemerintah. “Tidak ada masalah dengan penetapan upah sebesar Rp1.571.000 karena prosesnya sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.78/2015 tentang Pengupahan,” kata Budiyono kepada wartawan, Selasa (30/10/2018).
Advertisement
Meski tidak mempermasalahkan nominal upah yang ditetapkan, namun ia meminta agar penetapan tersebut benar-benar dilakukan.
Pada saat mengusulkan ke Pemkab beberapa waktu lalu, Budiyono mengaku sudah mengingatkan agar bupati selaku pemangku kebijakan untuk melakukan pengawasan terhadap implementasi di lapangan. “Intinya kami meminta upah tersebut bisa dipenuhi sehingga bukan sebatas formalitas saja,” ungkapnya.
Menurut dia, hingga saat ini penetapan upah di Gunungkidul belum sepenuhnya sesuai dengan UMK.
Untuk pengusaha skala menengah ke atas, upah yang diberikan sudah sesuai ketentuan. Hanya saja, sambung dia, untuk pengusaha menengah ke bawah, maka upah yang diberikan masih banyak yang di bawah ketentuan.
“Kalau yang pengusaha kecil, masih bisa dimaklumi sehingga kami hanya meminta agar tetap ada kenaikan. Tapi, untuk pengusaha besar, saya nyatakan dengan tegas upah yang diberikan harus sesuai dengan aturan,” tuturnya.
Guna memastikan upah sesuai dengan yang diharapkan, KSPSI bersama-sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunungkidul di awal tahun akan melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan. “Kami akan cek apakah upah yang diberikan sesuai dengan UMK yang berlaku,” imbuhnya.
Anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gunungkidul Mulyadi tidak menampik jika pembayaran upah masih ada yang belum sesuai ketentuan. Menurut dia, pembayaran upah di bawah standar biasanya dilakukan oleh pengusahan dengan skala kecil menengah. “Kalau yang besar sudah sesuai dan pengusaha juga taat aturan,” katanya.
Menurut dia, pembayaran upah mengalami dilematis dirasakan oleh pengusaha kecil. Ini lantaran, kemampuan pengusaha membayar upah masih sangat terbatas. “Kalau dipaksakan sesuai UMK, maka banyak pengusaha kecil yang akan gulung tikar. Meski demikian, kami akan tetap berusaha memberikan upah yang layak kepada pekerja,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Pencegahan Kecelakaan Laut di Pantai Selatan, BPBD DIY: Dilarang Mandi di Laut
- Perekrutan Badan Ad Hoc Pilkada DIY Dibuka Pekan Depan, Netralitas Jadi Tantangan
- Tidak Berizin, Satpol PP Jogja Menyegel Empat Reklame Papan Nama Toko
- Duh, Desentralisasi Sampah DIY Mundur Lagi Menjadi Mei 2024
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Advertisement