Advertisement

Sepasang Elang Ular Bido Dilepasliar di Hutan Bunder Gunungkidul

Herlambang Jati Kusumo
Senin, 05 November 2018 - 20:17 WIB
Nina Atmasari
Sepasang Elang Ular Bido Dilepasliar di Hutan Bunder Gunungkidul Elang Ular Bido yang dilepasliarkan di komplek Stasiun Flora dan Fauna (SFF), kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bunder, Playen, Senin (5/11/2018). - Harian Jogja/Herlambang Jati Kusumo

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY melepasliarkan sepasang Elang Ular Bido di komplek Stasiun Flora dan Fauna (SFF), kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bunder, Playen, Senin (5/11/2018). Pelepasliaran tersebut untuk menjaga populasi hewan yang dilindungi tersebut.

Kepala Konservasi Wilayah 2 BKSDA, Bantul dan Gunungkidul, Kuncoro mengungkapkan sebelum dilepasliarkan dua ekor elang ular bido tersebut direhabilitasi di pusat rehabilitasi raptor SFF selama kurang lebih dua tahun.

Advertisement

Dikatakannya elang tersebut awal mulanya didapat dari masyarakat. Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh dokter hewan. Setelah mendapat perawatan tersebut elang tersebut dipelihara di kandang yang berukuran kecil. “Setelah itu baru dikandangkan yang besar dengan tujuan melatih insting memburu elang,” kata Kuncoro, Senin, (5/11/2018).

Setelah sekian lama direhabilitasi dan diobservasi baik kesehatan dan perilakunya itu akhirnya kedua satwa tersebut direkomendasikan untuk bisa dikembalikan ke alam. Dijelaskannya saat ini yang ada di kandang BKSDA Gunungkidul ada 18 ekor elang dari berbagai macam jenis. Mulai dari Elang Brontok, elang hitam, elang laut, elang alap jambul dan sikep madu.

Kuncoropun menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan perburuan terhadap burung, utamanya yang dilindungi. Dengan perburuan itu dikhawatirkan membuat punah hewan tersebut. Penting pula untuk mengedukasi sejak dini peduli akan satwa tersebut.

“Satwa yang biasanya punah, karena habitat rusak lalu perburuan liar serta untuk dijual atau dikonsumsi. Masih banyak orang yang senang berburu,” katanya.

Dikatakan Andie sebelumnya pada Selasa (30/10/2018) dilakukan penandaan (tagging) pada elang yang dirilis sebagai tahap akhir sebelum dilepasliarkan. Penandaan menggunakan cincin atau ring pada kaki, selain itu elang juga dipasang potongan kain kuning di bagian sayap lengkap dengan ID BKSDA DIY beserta nomor Handphone Quick Response. Proses penandaan digunakan untuk memudahkan monitoring pasca pelepasliaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kubu Anies & Ganjar Minta MK Panggil Sejumlah Menteri, Kubu Prabowo Ajukan Megawati

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 15:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement