Advertisement
Sopir Minibus Maut Berpotensi Bisa Jadi Tersangka
Sejumlah pengendara motor melintasi lokasi terjadinya kecelakaan minibus di ruas jalan Kenteng-Gua Kiskendo, Dusun Turusan, Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Selasa (30/10/2018). - Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Polres Kulonprogo masih terus menyelidiki peristiwa kecelakaan lalu lintas tunggal sebuah minibus hingga menyebabkan dua korban jiwa di Kecamatan Girimulyo, beberapa waktu lalu. Jika ditemukan adanya unsur kelalaian, sang sopir bisa ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara ini.
Kasatlantas Polres Kulonprogo, AKP Maryanto, mengatakan penetapan tersangka kepada sopir minibus bisa dilakukan mengingat peristiwa kecelakaan lalu lintas ini mengakibatkan korban jiwa. Hanya saja untuk saat ini jajarannya masih terus melakukan penyelidikan. "Masih terus kami dalami, tetapi ada kemungkinan sopirnya bisa jadi tersangka," ujar Maryanto, Minggu (4/11/2018). Selebihnya, Maryanto belum memberi penjelasan lebih lanjut.
Advertisement
Adapun identitas sopir minibus Mitsubishi Colt L300 bernomor polisi AA 1019 HF yang mengangkut belasan penumpang rombongan pernikahan tersebut adalah Wahyudi, 25, warga Desa Pagedongan, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Seperti diberitakan sebelumnya, minibus yang dikemudikan Wahyudi mengalami kecelakaan tunggal di ruas Jalan Kenteng-Gua Kiskendo, Dusun Turusan, Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Senin (29/10) pukul 06.15 WIB.
Dua orang penumpang yakni Sumedi, 60, dan Sinem, 45, keduanya warga Desa Pagedongan, meninggal dunia dalam kecelakaan ini. Sumedi meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara Sinem meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Kedua korban nahas tersebut masuk dalam 17 penumpang dari Banjarnegara yang hendak ke Wonosari, Gunungkidul. Saat sampai lokasi kejadian yakni di turunan Sicekuk, Jalan Kenteng-Gua Kiskendo, Dusun Turusan, Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, laju minibus tidak terkendali dan terjun ke jurang sedalam 50 meter di sisi jalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Arab Saudi Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah Jatuh pada Jumat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Endus Unsur Pidana dalam Kasus Laka Pembalap Aldi Satya
- Dinkes Kota Jogja Siapkan Tiga Pos Kesehatan di Kawasan Malioboro
- Libur Lebaran 2026, Prambanan Siap Tampung Lonjakan Wisatawan
- Exit Tol Purwomartani Berhasil Kurangi Kepadatan Arus di Prambanan
- Warga Bantul Diminta Batasi Minuman Bersoda Saat Lebaran
Advertisement
Advertisement








