Advertisement
Petugas Copot Paksa Atribut Kampanye yang Melanggar di Jogja

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai melanggar aturan ditertibkan serentak di 14 Kecamatan di Jogja, Senin (19/11/2018). Penertiban dilakukan oleh tim gabungan dari Bawaslu, Satpol PP dan Kepolisian.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jogja Tri Agus Inharto mengatakan langkah tegas dalam bentuk penertiban APK dilakukan setelah pemilik APK diberi kesempatan untuk mencopot sendiri APK-nya. "Sebelumnya kami lakukan pengkajian mana yang melanggar dan mana yang tidak. Penertiban dilakukan serentak di semua kecamatan," katanya, Senin (19/11/2018).
Advertisement
Penertiban dilakukan secara serentak, kata Agus, untuk menjunjung rasa keadilan bagi seluruh peserta Pemilu 2019. Jika hanya dilakukan secara parsial, dikawatirkan memunculkan gejolak. APK yang ditertibkan mulai spanduk, baliho dan rontek. Jumlah pelanggaran yang terjadi, kata Agus, merata di seluruh 14 kecamatan. "Awalnya kami merekomendasikan ada 695 APK yang perlu ditertibkan. Mungkin jumlahnya berkurang karena sebagian menertibkan sendiri,” katanya.
Terkait bendera Partai, Agus mengatakan jika hal itu belum masuk dalam APK yang ditertibkan. Bawaslu masih menunggu regulasi dari KPU RI terkait klasifikasi bendera sebagai APK atau tidak. Secara umum, katanya, APK yang ditertibkan paling banyak dipasang di tiang listrik, telepon dan pepohonan. Sebagian besar berbentuk rontek. Padahal sesuai Peraturan Wali Kota Jogja No.55/2018 tentang Aturan Pemasangan APK disebutkan, seluruh jenis APK dilarang dipasang di tiang listrik, tiang telepon dan pohon atau di taman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Per 1 Desember 2023, Akses Penumpang KA Bandara YIA di Stasiun Tugu Pindah ke Sisi Barat
- 883 Ribu Kendaraan Diperkirakan Masuk Jogja di Libur Nataru, Ini Langkah Dishub DIY
- Modus Korupsi Kasir BUKP di Bantul: Tak Setorkan Angsuran Nasabah hingga Membuat Bank dalam Bank
- Berharap Wisata Jogja di Akhir Tahun Tak Terdampak Hirup Pikuk Kampanye
- Simak Daftar Caleg DPRD DIY 1 untuk Pemilu 2024
Advertisement
Advertisement