Advertisement
Petugas Pasar Bebas Bahan Berbahaya Diaktifkan di DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Daerah Istimewa Yogyakarta terus mengaktifkan para petugas delapan Pasar Aman Bahan Berbahaya di lima kabupaten/kota di daerah itu untuk menangkal peredaran makanan yang mengandung bahan berbahaya.
"Pengelola pasar terus kami aktifkan untuk memberikan informasi jika ada pemasok produk mengandung bahan berbahaya," kata Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY Diah Tjahjonowati di Jogja, Selasa (20/11/2018).
Advertisement
Meski masih ada, katanya, produk mengandung bahan berbahaya seperti Rodhamin B serta boraks hingga saat ini tidak banyak ditemukan di delapan Pasar Aman Bahan Berbahaya yang tersebar di lima kabupaten/kota.
"Tren produk mengandung bahan berbahaya di pasar percontohan itu terus menurun," kata dia.
Sebanyak delapan pasar percontohan itu, yakni Pasar Demangan, Pasar Sambilegi, Pasar Niten, Pasar Wates, Pasar Argosari, Pasar Imogiri, Pasar Piyungan dan Pasar Gentan.
Pembentukan Pasar Aman Bahan Berbahaya telah dimulai sejak 2013.
"Sejak 2013 ada lima pasar percontohan, hingga 2018 ada delapan, dan kemungkinan nanti masih akan tambah lagi," kata dia.
Selain dibekali materi mengenai cara pengambilan sampel dan pelaporan, kata Diah, seluruh pengelola pasar percontohan itu juga dibekali dengan Rapid Tes Kit untuk melakukan pengujian secara mandiri terhadap produk yang terindikasi mengandung bahan berbahaya di pasar masing-masing.
"Dengan demikian pengujian produk-produk yang dimungkinkan mengandung bahan berbahaya bisa dilakukan dengan cepat," kata dia.
Menjelang libur panjang yang bertepatan dengan Natal dan Tahun Baru 2019, BBPOM DIY akan meningkatkan pengawasan, khususnya terhadap makanan yang dikemas dalam bingkisan atau parsel.
Saat tingginya permintaan parsel menjelang Natal dan Tahun Baru 2019, menurut dia, ada kemungkinan sebagian di antaranya merupakan produk tidak layak konsumsi.
Produk parsel yang tidak layak konsumsi itu, antara lain karena kemasan rusak semisal kaleng penyok, sudah kedaluwarsa, tidak memiliki izin edar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Pertemuan Kontra Hwang Sun-hong Sering Kalah, Saatnya STY Cetak Sejarah Lagi!
- Pria Asal Bandung Curi 2 Unit iPhone di Service Center Sleman, Begini Modusnya
- PT Pegadaian Dukung Kesetaraan Gender Lewat Edukasi Keuangan Perempuan
- Pelatih Korsel Akui Indonesia Sulit Dikalahkan, Shin Tae-yong: Dia akan Stres
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Selasa 23 April 2024: Hujan Ringan
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Selasa 23 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Selasa 23 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jalur Trans Jogja, Melewati Kampus Mal hingga Destinasi Wisata
- Jadwal Pemadaman Listrik Jogja dan Sekitarnya Selasa 23 April 2024, Cek Lokasi!
Advertisement
Advertisement