Advertisement
Tak Miliki Perda, Pemkab Sleman Terapkan Perbup Kawasan Tanpa Rokok

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman menerapkan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui Peraturan Bupati (Perbup) Sleman No.42/2012 tentang KTR. Namun dalam penerapan belum ada sanksi dan masih sebatas upaya persuasif.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman, Joko Hastaryo, mengatakan KTR di Sleman sudah banyak diterapkan di banyak elemen masyarakat. "Target kami penerapannya di tempat ibadah, tempat umum, dan di kantor organisasi perangkat daerah," katanya saat ditemui Selasa (27/11/2018).
Advertisement
Tidak hanya itu, di tiap dusun diterapkan dusun percontohan untuk menerapkan KTR dan sudah melakukan deklarasi KTR. Dari 1.212 dusun yang ada di Sleman, sudah ada 100 dusun yang mendeklarasikan KTR.
"Penerapan KTR di dusun hampir merata ada di setiap desa. Yang menjadi percontohan yaitu Desa Wedomartani dan Widodomartani di Kecamatan Ngemplak. Di sana hampir semua dusun sudah menerapkan KTR," ujar Joko.
Joko mengatakan dalam menerapkan KTR, tempat umum seperti kantor OPD bisa menyediakan fasilitas area merokok. Ada dua tempat yang tidak boleh ada fasilitas area merokok yaitu tempat pelayanan kesehatan dan pendidikan. Menurutnya, sanksi dalam Perbup KTR saat ini masih sebatas imbauan persuasif. "Sanksi peraturan belum ada. Kami hanya bisa memberikan pembinaan," kata Joko.
Pada Selasa, Dinkes Sleman melakukan sosialisasi terkait dengan Satuan Tugas (Satgas) KTR. Joko mengatakan nantinya satgas akan bertugas melakukan pengawasan serta pembinaan dalam penerapan KTR. Di awal, satgas baru diterapkan di lingkungan OPD Pemkab Sleman. Joko berharap selanjutnya ada penerapan Satgas KTR di masing-masing kecamatan.
Sekretaris sekaligus Kordinator Implementasi KTR Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Resti Yulianti Sutrisno, mengatakan belum kuatnya sanksi dan penerapan KTR di Sleman karena masih hanya sebatas peraturan bupati. "Di Sleman belum ada perda, hanya sebatas perbup. Yang sudah memiliki Perda KTR yakni Kabupaten Kulonprogo dan Kota Jogja," ujar Resti.
Menurut Resti, inti dari penerapan KTR oleh pemerintah daerah yaitu untuk membuat perokok bisa bertanggung jawab. "Tidak melarang merokok, tapi dengan KTR perokok bisa bertanggung jawab dengan tidak merokok di lingkungan KTR, karena yang lain berhak atas udara segar," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Operasi Patuh Progo di Jogja Segera Dimulai, Ini Sasaran Pelanggaran yang Ditindak
- Baru Diluncurkan, Koperasi Desa Merah Putih Sinduadi Dapat Ratusan Pesanan Sembako
- DIY Bakal Bentuk Sekber Penyelenggara Haji-Umroh, Upayakan Direct Flight dari Jogja ke Makkah
- Sasar 2 Terminal di Gunungkidul, Kegiatan Jumat Bersih Jangan Hanya Seremonial Semata
- Dibuka Mulai 14 Juli, Sekolah Rakyat SMA di Bantul Tampung 200 Siswa dari Keluarga Miskin Ekstrem
Advertisement
Advertisement