Advertisement
Tak Miliki Perda, Pemkab Sleman Terapkan Perbup Kawasan Tanpa Rokok
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman menerapkan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui Peraturan Bupati (Perbup) Sleman No.42/2012 tentang KTR. Namun dalam penerapan belum ada sanksi dan masih sebatas upaya persuasif.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman, Joko Hastaryo, mengatakan KTR di Sleman sudah banyak diterapkan di banyak elemen masyarakat. "Target kami penerapannya di tempat ibadah, tempat umum, dan di kantor organisasi perangkat daerah," katanya saat ditemui Selasa (27/11/2018).
Advertisement
Tidak hanya itu, di tiap dusun diterapkan dusun percontohan untuk menerapkan KTR dan sudah melakukan deklarasi KTR. Dari 1.212 dusun yang ada di Sleman, sudah ada 100 dusun yang mendeklarasikan KTR.
"Penerapan KTR di dusun hampir merata ada di setiap desa. Yang menjadi percontohan yaitu Desa Wedomartani dan Widodomartani di Kecamatan Ngemplak. Di sana hampir semua dusun sudah menerapkan KTR," ujar Joko.
Joko mengatakan dalam menerapkan KTR, tempat umum seperti kantor OPD bisa menyediakan fasilitas area merokok. Ada dua tempat yang tidak boleh ada fasilitas area merokok yaitu tempat pelayanan kesehatan dan pendidikan. Menurutnya, sanksi dalam Perbup KTR saat ini masih sebatas imbauan persuasif. "Sanksi peraturan belum ada. Kami hanya bisa memberikan pembinaan," kata Joko.
Pada Selasa, Dinkes Sleman melakukan sosialisasi terkait dengan Satuan Tugas (Satgas) KTR. Joko mengatakan nantinya satgas akan bertugas melakukan pengawasan serta pembinaan dalam penerapan KTR. Di awal, satgas baru diterapkan di lingkungan OPD Pemkab Sleman. Joko berharap selanjutnya ada penerapan Satgas KTR di masing-masing kecamatan.
Sekretaris sekaligus Kordinator Implementasi KTR Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Resti Yulianti Sutrisno, mengatakan belum kuatnya sanksi dan penerapan KTR di Sleman karena masih hanya sebatas peraturan bupati. "Di Sleman belum ada perda, hanya sebatas perbup. Yang sudah memiliki Perda KTR yakni Kabupaten Kulonprogo dan Kota Jogja," ujar Resti.
Menurut Resti, inti dari penerapan KTR oleh pemerintah daerah yaitu untuk membuat perokok bisa bertanggung jawab. "Tidak melarang merokok, tapi dengan KTR perokok bisa bertanggung jawab dengan tidak merokok di lingkungan KTR, karena yang lain berhak atas udara segar," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Baru KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur, Jumat 19 April 2024
- Libur Lebaran Usai, Berikut Jadwal dan Tarif Terbaru Bus Damri dari Jogja ke Bandara YIA
- Top 7 News Harianjogja.com Jumat 19 April 2024, Timnas Indonesia Kalahkan Australia, Bus Terbakar di Gamping
- Cuaca DIY Hari Ini Jumat 19 April 2024: Jogja, Sleman dan Gunungkidul Hujan Lebat Disertai Petir
- Kapolresta Jogja Klaim Angka Kejahatan Jalanan Dapat Ditekan Selama Libur Lebaran 2024
Advertisement
Advertisement