SD Negeri 1 Bantul Hadirkan Layanan Pendidikan Terpadu
SD Negeri 1 Bantul terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan pendidikan yang berkualitas melalui penyelenggaraan layanan pendidikan terpadu
Ilustrasi perumahan berskema FLPP (Rachman/JIBI/Bisnis)
Harianjogja.com, BANTUL—Diduga menipu masyarakat, salah satu pengembang perumahan di Bantul dipanggil oleh Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan itu dilatarbelakangi oleh adanya aduan 20 warga ke meja LKY. Ke-20 warga itu mengaku jadi korban dugaan penipuan yang dilakukan pengembang salah satu perumahan di Kaligawe, Dusun Tegaldowo, Desa Bantul, Kecamatan Bantul. "Pekan depan rencananya akan kami panggil [pengembang] untuk kami minta keterangan. Tapi maaf, karena masih dugaan, kami belum bisa sebutkan nama pengembangnya," kata Koordinator Layanan Pengaduan LKY, Intan Nur Rahmawanti kepada Harianjogja.com, Senin (27/11/2018).
Dia menjelaskan korban yang melapor ke LKY mengaku sudah membayar uang muka, bahkan sudah ada yang mencicil sejak 2015 lalu, namun objek pembangunan rumah hingga kini tak kunjung ada.
Intan menambahkan aduan warga terhadap dugaan penipuan yang dilakukan pengembang itu tak diterima oleh LKY. Beberapa lembaga lain seperti Lembaga Ombudsman (LO) DIY pun pernah disambangi oleh masyarakat yang merasa dirugikan oleh pengembang perumahan berkedok Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tersebut.
Dia mengatakan jumlah pengembang yang diadukan hanya satu, namun pengembang tersebut memiliki banyak cabang perusahaan. Rata-rata korban yang mengadu mengeluh karena apa yang dijanjikan untuk mendapatkan rumah tidak terwujud. "Mereka sudah membayar uang muka Rp12 juta dan uang tanda jadi Rp500.000 untuk pembelian rumah program subsidi seharga Rp100 juta per unit," kata Intan.
Setelah lebih dari dua tahun menunggu tanpa adanya kejelasan, kata Intan wajar jika warga menginginkan uang muka dan uang cicilan yang sudah mereka bayarkan dikembalikan secara utuh. Namun yang terjadi pihak pengembang justru akan memotongnya.
Dari situlah dia menilai ada dugaan pelanggaran yang dilakukan pengembang yang berpotensi dipidanakan sekaligus masuk unsur perdata. Berdasarkan hasil penelitian LKY, pengembang itu hanya memiliki izin operasional perusahaan, seperti Tanda Daftar Usaha (TDU). "Izin itu pun baru keluar 2017 lalu, padahal proses penawaran dan transaksi sudah dilakukan sejak 2015," ujar Intan.
Intan juga melihat perjanjian antara pengembang dan korban hanya dibuat untuk satu pihak, yakni pengembang. Dengan begitu korban tidak punya daya tawar ketika jika terjadi persoalan hukum.
Wakil Ketua LO DIY, Fuad mengatakan saat ini lembaganya juga tengah menangani sejumlah laporan dugaan penipuan pengembang perumahan. Ada sekitar tiga pengembang yang diadukan di DIY dengan pembangunan perumhan di wilayah Bantul dan Sleman. Sebagian aduan korban hampir mirip dengan yang diadukan ke LKY, bahkan ada yang sama.
Dari banyak laporan yang diselesaikan, kata Fuad, selesai dengan pengembalian uang. Namun kasus tersebut terus mencuat dan tidak ada efek jera. “Kami tak berwenang menghentikan promosi dan penjualan dari pengembang. Yang bisa menindak adalah aparat penegak hukum. Pemerintah kabupaten/kota sebenarnya juga bisa mengantisipasinya dengan memberikan efek jera dalam bentuk menahan izin jika kembali melakukan wanprestasi dengan konsumen," kata Fuad.
Dia menduga apa yang dilakukan pengembang tidak hanya bisnis penjualan perumhan. Namun uang muka dan uang cicilan konsumen diputar atau diinvestasikan kembali ke perusahaan lain. Namun dugaan tersebut masih perlu dibuktikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
SD Negeri 1 Bantul terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan pendidikan yang berkualitas melalui penyelenggaraan layanan pendidikan terpadu
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 21 September 2026 tersedia 10 perjalanan dari Stasiun Tugu dan Kutoarjo.
Jadwal KSPN Jogja ke Gunungkidul 21 September 2026, lengkap rute, tarif Rp12.000–Rp26.000, serta jam keberangkatan.
Gibran menyoroti pernyataan oknum SPPG yang diduga mengejek korban MBG dan mengajak publik menjaga ruang aman bagi anak.
Angsuran pertama kredit KDKMP jatuh tempo September 2026. Kemenkeu masih menunggu tagihan Himbara meski anggaran telah disiapkan.
Sumaya meraih perak tunggal putri teqball Asian Games 2026 dan mengukir sejarah setelah beralih dari sepak takraw sekitar dua tahun lalu.