Viral Persahabatan Siswa SMK Bantul, Alif Dapat Laptop dari Alumni
Video siswa SMK Muhammadiyah 1 Bantul memberi sepatu kepada temannya viral. Seorang alumni kemudian memberikan laptop untuk mendukung belajar Alif.
Ilustrasi perumahan berskema FLPP (Rachman/JIBI/Bisnis)
Harianjogja.com, BANTUL—Diduga menipu masyarakat, salah satu pengembang perumahan di Bantul dipanggil oleh Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan itu dilatarbelakangi oleh adanya aduan 20 warga ke meja LKY. Ke-20 warga itu mengaku jadi korban dugaan penipuan yang dilakukan pengembang salah satu perumahan di Kaligawe, Dusun Tegaldowo, Desa Bantul, Kecamatan Bantul. "Pekan depan rencananya akan kami panggil [pengembang] untuk kami minta keterangan. Tapi maaf, karena masih dugaan, kami belum bisa sebutkan nama pengembangnya," kata Koordinator Layanan Pengaduan LKY, Intan Nur Rahmawanti kepada Harianjogja.com, Senin (27/11/2018).
Dia menjelaskan korban yang melapor ke LKY mengaku sudah membayar uang muka, bahkan sudah ada yang mencicil sejak 2015 lalu, namun objek pembangunan rumah hingga kini tak kunjung ada.
Intan menambahkan aduan warga terhadap dugaan penipuan yang dilakukan pengembang itu tak diterima oleh LKY. Beberapa lembaga lain seperti Lembaga Ombudsman (LO) DIY pun pernah disambangi oleh masyarakat yang merasa dirugikan oleh pengembang perumahan berkedok Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tersebut.
Dia mengatakan jumlah pengembang yang diadukan hanya satu, namun pengembang tersebut memiliki banyak cabang perusahaan. Rata-rata korban yang mengadu mengeluh karena apa yang dijanjikan untuk mendapatkan rumah tidak terwujud. "Mereka sudah membayar uang muka Rp12 juta dan uang tanda jadi Rp500.000 untuk pembelian rumah program subsidi seharga Rp100 juta per unit," kata Intan.
Setelah lebih dari dua tahun menunggu tanpa adanya kejelasan, kata Intan wajar jika warga menginginkan uang muka dan uang cicilan yang sudah mereka bayarkan dikembalikan secara utuh. Namun yang terjadi pihak pengembang justru akan memotongnya.
Dari situlah dia menilai ada dugaan pelanggaran yang dilakukan pengembang yang berpotensi dipidanakan sekaligus masuk unsur perdata. Berdasarkan hasil penelitian LKY, pengembang itu hanya memiliki izin operasional perusahaan, seperti Tanda Daftar Usaha (TDU). "Izin itu pun baru keluar 2017 lalu, padahal proses penawaran dan transaksi sudah dilakukan sejak 2015," ujar Intan.
Intan juga melihat perjanjian antara pengembang dan korban hanya dibuat untuk satu pihak, yakni pengembang. Dengan begitu korban tidak punya daya tawar ketika jika terjadi persoalan hukum.
Wakil Ketua LO DIY, Fuad mengatakan saat ini lembaganya juga tengah menangani sejumlah laporan dugaan penipuan pengembang perumahan. Ada sekitar tiga pengembang yang diadukan di DIY dengan pembangunan perumhan di wilayah Bantul dan Sleman. Sebagian aduan korban hampir mirip dengan yang diadukan ke LKY, bahkan ada yang sama.
Dari banyak laporan yang diselesaikan, kata Fuad, selesai dengan pengembalian uang. Namun kasus tersebut terus mencuat dan tidak ada efek jera. “Kami tak berwenang menghentikan promosi dan penjualan dari pengembang. Yang bisa menindak adalah aparat penegak hukum. Pemerintah kabupaten/kota sebenarnya juga bisa mengantisipasinya dengan memberikan efek jera dalam bentuk menahan izin jika kembali melakukan wanprestasi dengan konsumen," kata Fuad.
Dia menduga apa yang dilakukan pengembang tidak hanya bisnis penjualan perumhan. Namun uang muka dan uang cicilan konsumen diputar atau diinvestasikan kembali ke perusahaan lain. Namun dugaan tersebut masih perlu dibuktikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 10 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jam keberangkatan, stasiun tujuan, dan tarif Rp8.000.
Temuan beras fortifikasi tak sesuai standar mendorong Bapanas memperluas pengawasan terhadap 40 merek di 11 provinsi.
Simak harga dan spesifikasi Samsung Galaxy Z Fold8, Z Flip8, dan Z Fold8 Ultra, termasuk layar, kamera, chipset, baterai, dan memori.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengapresiasi 35.936 peserta E-Sports Kapolri Cup 2026 dan menargetkan kenaikan 10 kali lipat.
Kota Magelang dinilai punya potensi menjadi contoh toleransi beragama melalui keberagaman, dialog lintas iman, dan gotong royong.