Advertisement

Pemkot Jogja Gagal Beli Lahan untuk Ruang Terbuka Hijau

Abdul Hamied Razak
Rabu, 12 Desember 2018 - 07:50 WIB
Bhekti Suryani
Pemkot Jogja Gagal Beli Lahan untuk Ruang Terbuka Hijau Ilustrasi Ruang Terbuka Hijau. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Rencana pembelian lahan untuk tiga lokasi ruang terbuka hijau (RTH) dan fasilitas publik tahun ini gagal dilakukan. Ketiga lahan yang gagal dibeli berada di Kelurahan Tegalrejo, Kelurahan Cokrodiningratan, dan Kelurahan Bumijo. Gagalnya pembelian ketiga lahan tersebut disebabkan sejumlah faktor.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Jogja Hari Setya Wacana mengatakan pembelian lahan tersebut tidak bisa dilakukan bukan karena Pemkot tetapi lebih pada faktor penjual.

Advertisement

Selain ada yang mengurungkan niatnya untuk menjual tanah yang sudah diincar Pemkot, alasan lainnya karena penjual menawarkan harga yang terlalu tinggi. "Sebenarnya sudah kami anggarkan di APBD Perubahan tahun ini. Tapi lahan yang akan dijadikan fasilitas publik itu tidak bisa dibeli," katanya, Selasa (11/12/2018).

Hari mengaku sebelum memasukkan anggaran pengadaan tanah untuk lahan RTH dan fasilitas publik, Pemkot sudah melakukan pembicaraan dan pendekatan dengan warga yang ingin menjual tanahnya. Sayangnya, setelah dilakukan pembicaraan lebih lanjut, penjual tidak mau menjual tanahnya menjadi RTH.

"Sebenarnya penjajakan sudah dilakukan sebelum anggaran dimasukkan. Dalam perkembangannya, yang punya lahan justru enggan menjual asetnya meskipun akan dijadikan RTH dan fasilitas publik," katanya.

Selain itu, ada juga pemilik lahan yang tidak setuju dengan tawaran yang diberikan oleh Pemkot. Padahal harga yang ditawarkan oleh Pemkot sesuai dengan penilaian dari tim appraisal.

"Karena tidak ada kesepakatan, maka kami pun tidak bisa meneruskan proses pembelian. Untuk harga yang ditawarkan Pemkot, sesuai dengan rekomendasi yang diberikan tim appraisal. Kalau lebih tinggi dari itu kami tidak bisa memenuhinya,” katanya.

Dengan demikian, pengadaan lahan untuk RTH dan fasilitas publik melalui APBD Perubahan 2018 hanya bisa direalisasikan untuk bidang tanah di Kelurahan Bumijo, Kelurahan Keparakan, Kelurahan Brontokusuman dan Kelurahan Warungboto.

"Untuk tiga lahan yang gagal dibeli tahun ini, anggarannya tetap kami ajukan kembali di APBD 2019. Tapi prosesnya harus diulang sejak awal, mulai dari pengajuan proposal oleh masyarakat," katanya.

Menurut Hari, meskipun ada tiga lahan yang gagal dibeli tahun ini, Pemkot mampu membeli 18 bidang tanah di sejumlah lokasi. Tanah-tanah tersebut saat ini tinggal tahap pelepasan hak di BPN.

"Mulai pekan depan dijadwalkan untuk dilakukan proses pelepasan hak di BPN dan akan dilanjutkan dengan pembayaran ke pemilik lahan,” katanya.

Sekadar diketahui, untuk tahun ini Pemkot pada APBD 2018 menyediakan dana sekitar Rp87 miliar untuk pengadaan 21 bidang lahan milik warga. Jumlah tersebut meningkat menjadi Rp103 miliar pada APBD Perubahan. Lahan-lahan yang dibeli digunakan untuk berbagai kebutuhan seperti ruang terbuka hijau, pengembangan perkantoran, sekolah, hingga fasilitas publik lain.

Lahan untuk pengembangan perkantoran dan sekolah, di antaranya dimanfaatkan untuk pengembangan kantor Kelurahan Gowongan, pengembangan SMP Negeri 9, kantor Kelurahan Klitren, Kelurahan Gedongkiwo, Puskesmas Danurejan 1, Puskesmas Kraton, TK Negeri 4 di Kelurahan Bener, pengembangan SD Negeri 4 Kotagede, Kelurahan Tegalpanggung dan pengembangan kompleks Balaikota.

"Pembelian lahan untuk fasilitas publik dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan Taman Pintar 2, pembangunan jalan umum ke arah Jalan Batikan, dan askes jalan di Kelurahan Pakuncen," katanya.

Wakil Walikota Jogja Heroe Poerwadi mengatakan Pemkot menerapkan sisi prioritas untuk pengadaan lahan strategis dan bisa memenuhi fungsi sebagai ruang publik. Selama ada lahan yang strategis dan fungsinya dinilai lebih, Pemkot akan membelinya untuk bank tanah. “Jadi tidak asal beli. Sebagian besar diproses tahun lalu. Kami berpatokan pada harga appraisal, kalau tidak disetujui pemilik lahan, kami cari lagi,” kata Heroe.

Pemkot berharap agar warga yang mengikhlaskan lahannya diusulkan dibeli agar mengikuti harga appraisal. Pasalnya, anggaran untuk pembelian lahan dinilai fleksibel. "Itu untuk menjaga harga tanah agar tidak terlalu melambung dan ini lahan untuk kepentingan publik,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Bidik Dugaan Penggelembungan Harga APD Covid-19

News
| Sabtu, 20 April 2024, 14:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement