Advertisement
DIY Masih Jauh dari Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Pemda DIY hingga pemerintah kabupaten dan kota di DIY masih memiliki pekerjaan berat dalam mewujudkan DIY menjadi provinsi yang aksesibel maksimal 10 tahun setelah berlakunya Perda No.4/2012 tentang perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas. Dari hasil survei yang dilakukan para pegiat penyandang disabilitas selain fasilitas yang belum ramah difabel, pelayan publik juga belum banyak yang memahami aksesibilitas.
Pegiat di Center for Improving Qualified Activity in Life of People with Disabilities (CIQAL) Nuning Suryatiningsih mengatakan dari hasil temuan survei aksesibilitas di DIY, ia melihat sosialisasi petugas pelayan publik dan komunitas masih kurang terhadap akses penyandang disabilitas. Selain itu kurangnya edukasi bagi petugas pelayan publik terkait aksesibilitas bagi penyandang disabilitas termasuk di kawasan Malioboro.
Advertisement
"Kurangnya pelibatan berbagai pihak dalam keberlanjutan program untuk mewujudkan Jogja Aksesibel termasuk di Malioboro dan balai kota," ungkapnya di sela-sela pertemuan dengan anggota dewan di DPRD DIY, Kamis (13/12/2018).
Ia menambahkan, banyak sekali fasilitas publik yang belum ramah difabel. Di Balaikota Jogja ia menemukan beberapa titik, seperti akses masuk utama dan papan informasi yang tidak aksesibel bagi tuna netra. Serta parkir kendaraan yang belum sepenuhnya aksesibel bagi tuna daksa, netra dan rungu. Selain itu ramp pada halte Trans Jogja juga sangat tidak ramah bagi penyandang disabilitas karena tidak sesuai standard.
"Sebenarnya advokasi ini sudah kami lakukan cukup lama tetapi belum mendapatkan respons, maka kami lakukan survei yang hasilnya langsung kami serahkan ke DPRD DIY ini," ucapnya.
Plt Kepala Dinas PUP-ESDM DIY Mansyur mengatakan perencanaan pembangunan Malioboro sepenuhnya telah memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Namun dalam perkembangan setelah dibangun terjadi kerusakan seperti halnya guiding block bagi tuna netra yang seringkali rusak. Kerusakan itu bisa disebabkan karena tertabrak gerobak PKL yang masuk di kawasan tersebut.
"Karena tanggungjawab pelaksana proyek sudah selesai saat ini jadi tanggungjawab Pemda DIY, nanti akan terus kami cek kira-kira yang rusak mana, akan kami perbaiki," ujarnya.
Penyuluh dari Dinsos DIY Sumartono yang hadir di DPRD DIY mengatakan sesuai dengan Perda No.4/2012, pada 2024 mendatang seluruh fasilitas publik di DIY harus memberikan akses terhadap penyandang disabilitas. Tetapi untuk mewujudkan hal itu harus dilakukan secara bertahap.
"Misalnya bangunan berlantai lebih dari satu kalau tidak ada lift ya harus ada ramp," katanya.
Anggota Komisi C DPRD DIY Huda Tri Yudiana dalam kesempatan itu mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap pelaksaan Perda No.4/2012 agar bisa berjalan sesuai aturan. Sehingga hak-hak bagi penyandang disabilitas harus diberikan.
"Kami akan melakukan pengawasan mungkin bisa melalui pansus, agar semua fasilitas publik ini bisa ramah terhadap difabel, karena hasil survei masih banyak kekurangan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Vladimir Putin Kembali Maju dalam Pemilu Presiden Rusia Maret 2024
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Libur Akhir Tahun, Sat Pol PP DIY Siagakan Ratusan Personel SRI Jaga Kawasan Pantai
- Bawaslu DIY Kesulitan Menindak Kampanye Terselubung Anggota Dewan Petahana
- Kekayaan Guru Besar UGM Sekaligus Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Suap, Punya 4 Rumah Rp23 Miliar di Sleman
- Meski Pembinaan Rutin Digelar, Parkir Liar Bak Mati Satu Tumbuh Seribu
- Terlibat Mafia Tanah Kas Desa, Jagabaya Caturtunggal Ditahan Kejati DIY
Advertisement
Advertisement