Advertisement

Hendak Bikin Usaha, Butet Merasa Diping-pong Pemkab Bantul

Ujang Hasanudin
Kamis, 20 Desember 2018 - 17:20 WIB
Arief Junianto
Hendak Bikin Usaha, Butet Merasa Diping-pong Pemkab Bantul Ilustrasi Perizinan./IST - Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Budayawan Butet Kertaredjasa kecewa dengan layanan izin usaha di Bantul. Karena izin usaha yang diajukan sejak tiga tahun lalu sampai sekarang belum selesai.

Kekecewaan Butet diungkapkan melalui akun Instagram pribadinya @masbutet. Dia mengunggah status dengan nada mengajak agar tidak membuka usaha di Bantul. Di akun pribadinya, Butet menulis Kab.Bantul Siap Melayani. Preeekkk!!! Jangan bikin usaha di Kab. Bantul. Ngurus izin 3 tahun nggak rampung," tulis Butet.

Advertisement

Butet menilai slogan layanan terbaik bagi investor di Bantul dengan mempermudah perizinan tidak sesuai dengan kenyataan. Pasalnya selama ini yang ia rasakan dalam mengurus izin tidak cukup hanya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT).

Butet harus bolak-balik mengurus izin ke banyak organisasi perangkat daerah (OPD). Bahkan, izinnya pun sampai sekarang belum selesai. "Tolong Pemkab komitmen dengan pernyataan yang akan undang investor dengan beri pelayanan terbaik," kata Butet kepada Harian Jogja, Kamis (20/12).

Butet menjelaskan akan membuka usaha jasa pengalengan produk makanan di Jogonalan, Kecamatan Kasihan, Bantul, tepatnya di utara Pabrik Gula Madukismo. Pada 2015 ia mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB) sebagai awal mengajukan izin usaha.

Setahun kemudian mengajukan izin prinsip, namun gagal dengan alasan status lahan masih sertifikat tanah sawah. Dia kembali mengurus perubahan sertifikat hak milik (SHM) dari status sawah menjadi pekarangan dan selesai 2017.

Butet lantas mengajukan izin prinsip melalui Dinas Perindustrian dan UKM dan baru rampung setahun kemudian. Setelah izin prinsip jadi, ternyata Butet belum bisa memulai usahanya karena harus melengkapi lagi dokumen lingkungan, termasuk di antaranya Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). “Ternyata, saya juga diminta mengurus dokumen lingkungan UKL-UPL karena usaha saya dianggap bukan industri kecil melainkan industri besar karena luas lahan lebih dari 1.000 meter persegi,” ucap dia.

Butet mengakui luas lahannya mencapai 1.700 meter per segi, namun yang digunakan untuk usaha sesuai dengan IMB yang dikeluarkan hanya 400 meter persegi. Agar izin keluar, Butet terpaksa mengubah IMB, namun dokumen UKL-UPL tidak bisa keluar tanpa ada pengesahan site plan dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP).

Selain itu, untuk dapat izin UKL-UPL perlu ada sertifikasi lahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Butet heran sulitnya mengajukan perizinan.

Anggota DPRD Bantul, Setiya menyayangkan masih adanya keluhan layanan perizin. Keluhan tersebut diakui Setiya menunjukan bahwa proses perizinan belum bisa selesai melalui DPMPT.

“Pemkab Bantul harusnya bisa memberi kepastian waktu dalam proses penerbitan izin,” ucap dia.

Kepala DPMPT Sri Muryuwantini mengaku akan mengklarifikasi dulu soal keluhan Butet. Sebab yang dia ketahui izin yang diajukan sudah dikeluarkan, namun Sri Muryuwantini juga belum tahu jika masih ada izin lainnya yang belum keluar.

"Makanya ini kami akan menanyakan dulu, izin yang mana yang belum keluar," kata dia. Pihaknya kemarin menjadwalkan waktu klarifikasi dengan Butet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan

News
| Selasa, 23 April 2024, 12:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement