Puluhan Mahasiswa UNJ Kunjungi Harian Jogja
Sebanyak 63 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bersama tiga dosen pendamping mengunjungi kantor Harian Jogja di Jalan AM Sangaji, Jogja, Kamis (21/5)
Ilustrasi Perizinan./IST/Bisnis.com
Harianjogja.com, BANTUL—Budayawan Butet Kertaredjasa kecewa dengan layanan izin usaha di Bantul. Karena izin usaha yang diajukan sejak tiga tahun lalu sampai sekarang belum selesai.
Kekecewaan Butet diungkapkan melalui akun Instagram pribadinya @masbutet. Dia mengunggah status dengan nada mengajak agar tidak membuka usaha di Bantul. Di akun pribadinya, Butet menulis Kab.Bantul Siap Melayani. Preeekkk!!! Jangan bikin usaha di Kab. Bantul. Ngurus izin 3 tahun nggak rampung," tulis Butet.
Butet menilai slogan layanan terbaik bagi investor di Bantul dengan mempermudah perizinan tidak sesuai dengan kenyataan. Pasalnya selama ini yang ia rasakan dalam mengurus izin tidak cukup hanya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT).
Butet harus bolak-balik mengurus izin ke banyak organisasi perangkat daerah (OPD). Bahkan, izinnya pun sampai sekarang belum selesai. "Tolong Pemkab komitmen dengan pernyataan yang akan undang investor dengan beri pelayanan terbaik," kata Butet kepada Harian Jogja, Kamis (20/12).
Butet menjelaskan akan membuka usaha jasa pengalengan produk makanan di Jogonalan, Kecamatan Kasihan, Bantul, tepatnya di utara Pabrik Gula Madukismo. Pada 2015 ia mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB) sebagai awal mengajukan izin usaha.
Setahun kemudian mengajukan izin prinsip, namun gagal dengan alasan status lahan masih sertifikat tanah sawah. Dia kembali mengurus perubahan sertifikat hak milik (SHM) dari status sawah menjadi pekarangan dan selesai 2017.
Butet lantas mengajukan izin prinsip melalui Dinas Perindustrian dan UKM dan baru rampung setahun kemudian. Setelah izin prinsip jadi, ternyata Butet belum bisa memulai usahanya karena harus melengkapi lagi dokumen lingkungan, termasuk di antaranya Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). “Ternyata, saya juga diminta mengurus dokumen lingkungan UKL-UPL karena usaha saya dianggap bukan industri kecil melainkan industri besar karena luas lahan lebih dari 1.000 meter persegi,” ucap dia.
Butet mengakui luas lahannya mencapai 1.700 meter per segi, namun yang digunakan untuk usaha sesuai dengan IMB yang dikeluarkan hanya 400 meter persegi. Agar izin keluar, Butet terpaksa mengubah IMB, namun dokumen UKL-UPL tidak bisa keluar tanpa ada pengesahan site plan dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP).
Selain itu, untuk dapat izin UKL-UPL perlu ada sertifikasi lahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Butet heran sulitnya mengajukan perizinan.
Anggota DPRD Bantul, Setiya menyayangkan masih adanya keluhan layanan perizin. Keluhan tersebut diakui Setiya menunjukan bahwa proses perizinan belum bisa selesai melalui DPMPT.
“Pemkab Bantul harusnya bisa memberi kepastian waktu dalam proses penerbitan izin,” ucap dia.
Kepala DPMPT Sri Muryuwantini mengaku akan mengklarifikasi dulu soal keluhan Butet. Sebab yang dia ketahui izin yang diajukan sudah dikeluarkan, namun Sri Muryuwantini juga belum tahu jika masih ada izin lainnya yang belum keluar.
"Makanya ini kami akan menanyakan dulu, izin yang mana yang belum keluar," kata dia. Pihaknya kemarin menjadwalkan waktu klarifikasi dengan Butet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 63 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bersama tiga dosen pendamping mengunjungi kantor Harian Jogja di Jalan AM Sangaji, Jogja, Kamis (21/5)
Sebanyak 106 penumpang KMP Putri Yasmin yang terbakar di Selat Lombok berhasil dievakuasi ke Pelabuhan Lembar dan Padangbai.
Ariana Grande mengejutkan penggemar setelah memutuskan mengurangi aktivitas publik di tengah kesuksesan album Petal yang menempati posisi pertama Billboard 200.
Kemendikdasmen membuka Beasiswa BPI GTK 2026 bagi guru, calon guru, dan tenaga kependidikan. Simak syarat, jadwal pendaftaran, komponen bantuan, dan cara mendaf
Persib Bandung dipastikan berada di Pot 4 ACL Two 2026/2027 setelah Gangwon FC dan Adelaide United gagal lolos ke ACL Elite. Maung Bandung kini menunggu drawing
Flashdisk bekas menyimpan jejak digital yang bisa dipulihkan. Pelajari cara format aman di Windows dan Mac, serta kapan harus menghancurkan fisik perangkat sebe