Advertisement

Pencabutan Moratorium Pendirian Hotel di Jogja Dikecam

Abdul Hamied Razak
Kamis, 03 Januari 2019 - 16:50 WIB
Bhekti Suryani
Pencabutan Moratorium Pendirian Hotel di Jogja Dikecam Ilustrasi hotel. - TripAdvisor

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Terbitnya Peraturan Wali Kota No.85/2018 yang membuka kembali izin pendirian hotel mendapat tanggapan beragam dari sejumlah masyarakat. Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja dinilai kehilangan sensitivitas menghadapi situasi dan kebutuhan saat ini.

Nasrul Khoiri, Ketua Komisi B DPRD Kota Jogja menilai terbitnya Perwal tersebut kontraproduktif dengan kebutuhan dan kritikan yang seringkali disampaikan masyarakat selama ini. Meskipun Pemkot telah mempertimbangkan beberapa aspek dan kajian, katanya, namun bila dirasakan dengan nurani hal itu tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat. "Perwal itu mengabaikan aspirasi masyarakat dan menegaskan Pemkot berdiri lebih condong kepada kepentingan investor," kritik Nasrul yang juga Ketua Fraksi PKS Jogja itu, Kamis (3/1/2019).

Advertisement

Menurutnya, sebelum menerbitkan Perwal No.85/2018 Pemkot seharusnya melandasi beberapa pertimbangan sebelum mencabut moratorium pendirian hotel. Dia mencontohkan saat moratorium masih diberlakukan, ada investor yang melanggar aturan dengan sengaja menabrak dan mengakali aturan Pemkot. Seharusnya itu diselesaikan lebih dulu. "Ini menurunkan marwah atau wibawa Pemkot. Ambil contoh kasus hotel di Jalan Timoho dan di Jalan Diponegoro," katanya.

Selain itu, lanjut Nasrul, banyak kelompok masyarakat yang mengeluh dan mengadukan ke DPRD Jogja maupun ke lembaga ombudsman terkait dampak pembangunan hotel dan hunian bertingkat (apartemen). Warga mengadu lantaran proyek-proyek tersebut mengabaikan aspek sosial dan lingkungan hidup. "Mirisnya keluhan dan aspirasi masyarakat tersebut selalu mentok pada jawaban Pemkot yang normatif dan tidak solutif," katanya.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Fraksi PDIP Antonius Foki Ardianto. Menurutnya, selain persoalan tersebut sampai saat ini Pemkot juga belum mampu menyelesaikan persoalan terkait pembangunan apartemen. "Sampa sekarang juga tidak ada kejelasan tentang hak bagi MBR di apartemen-apartemen yang dibangun itu. Setidaknya, ada dua pembangunan apartemen yang saat ini berjalan baik di Bumijo maupun Blimbingsari," katanya.

Baik Nasrul maupun Fokki mendesak Pemkot untuk menarik kembali Perwal 85/2018 dan melakukan evaluasi dengan melibatkan komponen-komponen masyarakat termasuk DPRD. Fraksi PDIP, lanjut Fokki akan menggalang dukungan kepada anggota Dewan yang lain untuk bisa menggunakan hak mengajukan pertanyaan kepada walikota. "Kami akan galang dukungan anggota Dewan untuk mempertanyakan kebijakan ini," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Lowongan Kerja: Kemensos Buka 40.800 Formasi ASN 2024, Cek di Sini!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 16:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement