Advertisement

Kerja Sama Diputus, Satu Rumah Sakit di Kulonprogo Tak Layani Pasien BPJS

Uli Febriarni
Jum'at, 04 Januari 2019 - 20:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Kerja Sama Diputus, Satu Rumah Sakit di Kulonprogo Tak Layani Pasien BPJS Ilustrasi BPJS Kesehatan. - Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Satu rumah sakit (RS) swasta di Wates, Kulonprogo, diputus kerja samanya sebagai mitra rujukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Langkah itu diambil karena masa berlaku akreditasi rumah sakit tersebut sudah habis.

Kepala BPJS Kesehatan Kulonprogo, Agus Tri Utomo, mengatakan langkah tersebut pada prinsipnya bukan pemutusan kerja sama, tetapi proses kelengkapan syarat administrasi RS. "Bukan diputus masih dalam proses,” ujar Agus saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan WhatsApp, Jumat (4/1/2018).

Advertisement

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kulonprogo, Ananta Kogam, membenarkan adanya satu rumah sakit di Kulonprogo yang diputus kerja samanya oleh BPJS Kesehatan. "Di Kulonprogo ada satu rumah sakit," katanya.

Dengan pemutusan kerja sama itu terhitung per Januari 2019 rumah sakit tersebut tidak lagi melayani pasien rujukan menggunakan BPJS Kesehatan.

Kogam menjelaskan ada sejumlah permasalahan yang bisa menyebabkan sebuah rumah sakit diputus kerja sama oleh BPJS Kesehatan, misalnya Kementerian Kesehatan merekomendasikan sejumlah persyaratan administrasi untuk dipenuhi pihak rumah sakit, bisa juga karena akreditasi, sumber daya manusia dan beberapa masalah lain.

Dalam kasus di Kulonprogo, akreditasi rumah sakit swasta yang bersangkutan masa akreditasinya sudah habis dan baru terjadwal proses perbaruan akreditasinya oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) pada Maret 2019.

"Akreditasi dilakukan setahun sekali. Begitu hasil akreditasi keluar, kerja sama bisa dilanjutkan kembali lewat MoU ulang. Semoga [akreditasinya] bisa cepat selesai sehingga bisa bekerja sama lagi dengan BPJS kesehatan," kata dia.

Menurut Kogam untuk pasien yang sudah menerima pelayanan kesehatan rawat inap di rumah sakit tersebut sebelum Januari tidak masalah dan tetap terlayani BPJS. Namun untuk pasien yang akan berobat diharapkan bisa datang ke rumah sakit rujukan tipe D lainnya, misalnya RS Nyi Ageng Serang, RS Santo Yusuf Boro, RS PKU Muhammadiyah Nanggulan, RS Rizki Amalia di Temon dan beberapa rumah sakit lainnya.

Dalam waktu dekat Dinkes Kulonprogo berencana mengundang manajemen rumah sakit yang diputus kerja samanya untuk membahas perkembangan progres pengurusan syarat di Kementerian Kesehatan. "Kami juga ingin tahu apakah ada komplain dari pasien, bagaimana pelayanan berjalan dan lainnya," tuturnya.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement