Advertisement
Kerja Sama Diputus, Satu Rumah Sakit di Kulonprogo Tak Layani Pasien BPJS
Ilustrasi BPJS Kesehatan. - Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Satu rumah sakit (RS) swasta di Wates, Kulonprogo, diputus kerja samanya sebagai mitra rujukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Langkah itu diambil karena masa berlaku akreditasi rumah sakit tersebut sudah habis.
Kepala BPJS Kesehatan Kulonprogo, Agus Tri Utomo, mengatakan langkah tersebut pada prinsipnya bukan pemutusan kerja sama, tetapi proses kelengkapan syarat administrasi RS. "Bukan diputus masih dalam proses,” ujar Agus saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan WhatsApp, Jumat (4/1/2018).
Advertisement
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kulonprogo, Ananta Kogam, membenarkan adanya satu rumah sakit di Kulonprogo yang diputus kerja samanya oleh BPJS Kesehatan. "Di Kulonprogo ada satu rumah sakit," katanya.
Dengan pemutusan kerja sama itu terhitung per Januari 2019 rumah sakit tersebut tidak lagi melayani pasien rujukan menggunakan BPJS Kesehatan.
Kogam menjelaskan ada sejumlah permasalahan yang bisa menyebabkan sebuah rumah sakit diputus kerja sama oleh BPJS Kesehatan, misalnya Kementerian Kesehatan merekomendasikan sejumlah persyaratan administrasi untuk dipenuhi pihak rumah sakit, bisa juga karena akreditasi, sumber daya manusia dan beberapa masalah lain.
Dalam kasus di Kulonprogo, akreditasi rumah sakit swasta yang bersangkutan masa akreditasinya sudah habis dan baru terjadwal proses perbaruan akreditasinya oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) pada Maret 2019.
"Akreditasi dilakukan setahun sekali. Begitu hasil akreditasi keluar, kerja sama bisa dilanjutkan kembali lewat MoU ulang. Semoga [akreditasinya] bisa cepat selesai sehingga bisa bekerja sama lagi dengan BPJS kesehatan," kata dia.
Menurut Kogam untuk pasien yang sudah menerima pelayanan kesehatan rawat inap di rumah sakit tersebut sebelum Januari tidak masalah dan tetap terlayani BPJS. Namun untuk pasien yang akan berobat diharapkan bisa datang ke rumah sakit rujukan tipe D lainnya, misalnya RS Nyi Ageng Serang, RS Santo Yusuf Boro, RS PKU Muhammadiyah Nanggulan, RS Rizki Amalia di Temon dan beberapa rumah sakit lainnya.
Dalam waktu dekat Dinkes Kulonprogo berencana mengundang manajemen rumah sakit yang diputus kerja samanya untuk membahas perkembangan progres pengurusan syarat di Kementerian Kesehatan. "Kami juga ingin tahu apakah ada komplain dari pasien, bagaimana pelayanan berjalan dan lainnya," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo 1 April 2026, Pagi hingga Malam
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 1 April 2026
- Pemkot Jogja Tegaskan Larangan Siswa Tanpa SIM Bawa Motor ke Sekolah
- Dari Kelompok Tani, Sekar Arum Ubah Sampah Jadi Prestasi di Jogja
- Larangan Parkir Bus Senopati Picu Keresahan Juru Parkir
Advertisement
Advertisement









