Advertisement
Pencabutan Moratorium Pembangunan Hotel Bintang 4 & 5 di Jogja Dipersoalkan Ombudsman
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Lembaga Ombudsman DIY mempertanyakan penerbitan Peraturan Wali Kota Jogja No.85/2018 tentang Pengendalian Pembangunan Hotel yang diteken oleh Walikota Jogja Haryadi Suyuti. Aturan itu mencabut moratorium pembangunan hotel untuk bintang empat dan lima.
“Beleid itu dinilai mengandung beberapa kelemahan untuk disalahgunakan," kata Ketua Lembaga Ombudsman (LO) DIY Suryawan Raharjo dalam jumpa pers di kafe Cerita Kopi, Jalan Tentara Zeni Pelajar Jogja, Selasa (8/1/2019).
Advertisement
Kelemahan itu, katanya, antara lain adanya peluang penyalahgunaan operasional motel, hostel dan lain-lain oleh hotel bintang 1 sampai 3 untuk memperoleh izin dan menjadi “pintu darurat” bagi bangunan hotel yang sebelumnya belum mendapatkan izin.
Pembangunan hotel bintang 4 dan 5 juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap kualitas dan daya dukung lingkungan. Seperti munculnya persoalan limbah, krisis air tanah, kualitas udara, persoalan lalu lintas di Kota. "Belum lagi akan muncul dampak nonfisik berupa terjadinya perubahan sosial dan budaya masyarakat," katanya.
Dia juga berpendapat, seharusnya beleid perhotelan itu memenuhi kaidah umum dalam penyusunan kebijakan yang paling tidak meliputi tiga aspek.
Meliputi, aspek yuridis, apakah kebijakan tersebut sudah sesuai dengan peraturan dan norma hukum yang berlaku; aspek sosiologis, yaitu apakah kebijakan tersebut sudah mewakili kepentingan masyarakat secara umum.
"Dan aspek filosofis, yaitu apakah kebijakan tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Keistimewaan DIY. Ini yang kami pertanyakan," katanya.
Sebelumnya, sejumlah pihak dari pengamat hingga anggota Dewan juga menyoroti urgensi Perwal tersebut. Peneliti Senior Pusat Studi Pariwisata (Puspar) Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Baiquni misalnya menilai pertumbuhan hotel di Kota Jogja akan menimbulkan berbagai dampak di bidang lingkungan, sosial dan kondisi tata ruang.
"Daya dukung Kota Jogja harus diperhatikan. Jangan sampai pertumbuhan hotel tersebut justru menimbulkan dampak yang tidak baik. Misalnya saja, kepadatan lalu lintas, polusi hingga ketersediaan air tanah,” katanya.
Dia pun mengusulkan agar pertumbuhan hotel baru tidak selalu terjadi di Jogja saja tetapi juga merata di kabupaten lain di DIY.
Hal ini juga membutuhkan keterlibatan dan kebijakan dari Pemerintah DIY agar investor bisa membangun hotel secara merata di Kabupaten Kulonprogo atau di Gunungkidul. Dia juga menyarankan agar Pemkot mengevaluasi kembali seluruh izin hotel yang diterbitkan guna memastikan bahwa investor mematuhi aturan yang berlaku.
"Tujuan pengawasan ini adalah untuk memastikan supaya kualitas dan pelayanan yang diberikan oleh hotel itu sudah sesuai dengan standar atau belum? Jogja pasti tidak ingin dikenal sebagai kota dengan pelayanan atau kualitas hotel yang buruk,” katanya.
Menjawab hal itu, Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti meminta semua pihak tidak khawatir dengan dibukanya izin pendirian hotel di Jogja. Pasalnya, aturan perizinan hotel dalam Perwal 85/2018 tersebut akan dikrucutkan dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak-Juknis). "Perwal ini harus dilihat sebagai perpanjangan moratorium. Sebab yang dibuka dan dikecualikan hanya untuk izin hotel bintang empat dan lima saja,” katanya, Jumat (4/1/2019) lalu.
Hingga kini, kata Haryadi, belum ada investor yang memasukkan permohonan izin pembangunan hotel bintang empat dan lima. Dia juga berharap, masyarakat tidak buru-buru menilai miring dibukanya investasi khusus hotel bintang empat dan lima itu. Pasalnya, Pemkot sedang menyiapkan Juklak-Juknis yang mengatur persyaratan yang harus dipenuhi lebih dulu oleh investor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Kamis 25 April 2024: Hujan Lebat Sleman dan Gunungkidul
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Kamis 25 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 25 April 2024
- DIY Peroleh Kuota Transmigrasi untuk 16 KK di 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA Kamis 25 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Advertisement
Advertisement