Advertisement
Parpol Diimbau Tertibkan Bendera secara Mandiri
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman mendata ada 4.377 bendera milik partai politik yang dipasang tidak sesuai dengan aturan. Bawaslu mengimbau parpol pemilik bendera agar menertibkan panji-panji yang melanggar aturan pemasangan.
Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, mengatakan karena bendera bukan merupakan alat peraga kampanye (APK) dan jajarannya tidak mempunyai landasan hukum untuk menertibkan bendera tersebut, maka Bawaslu membuat kesepakatan bersama partai politik peserta pemilu.
Advertisement
"Dalam pertemuan yang digelar November 2018 parpol menyepakati sejumlah lokasi yang tidak boleh dipasangi bendera," kata Arjuna, Rabu (9/1/2019). Lokasi yang sudah disepakati itu antara lain di lampu pengatur lalu lintas, fasilitas pemerintah, rumah ibadah, tempat pelayanan kesehatan, dan tempat pendidikan, termasuk juga di jembatan layang atau flyover, seperti Flyover Jombor.
Dalam penertiban APK yang digelar, Bawaslu Sleman hanya menertibkan APK berupa baliho, spanduk, umbul-umbul dan rontek. Untuk bendera, Bawaslu hanya mendata. Hasil dari pendataan tersebut ditemukan 4.377 bendera yang melanggar kesepakatan.
"Dalam pengawasan dan pendataan yang dilakukan oleh panitia pengawas pemilu tingkat kecamatan (Panwascam) mulai akhir Desember 2018 hingga awal Januari 2019, terdapat 4.377 buah bendera yang dipasang tidak sesuai kesepakatan bersama," kata Ketua Bawaslu Sleman, Abdul Karim Mustofa.
Setelah pendataan, Karim mengatakan jajarannya meminta parpol peserta pemilu untuk menertibkan secara mandiri bendera yang dinilai melanggar lokasi yang sudah disepakati. "Secara resmi melalui surat kami sudah meminta parpol agar menaati kesepakatan yang telah dibuat dan disetujui bersama," ujarnya, Rabu.
Berdasarkan pendataan dari Bawaslu Sleman ada beberapa parpol besar mendominasi pemasangan bendera dan melanggar kesepakatan. Dilihat dari lokasinya, Kecamatan Mlati menjadi lokasi paling banyak dipasangi bendera yang melanggar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Berkeliaran di Bandara Berhari-hari, Seekor Orang Utan Diamankan BKSDA
- Ada Pemeliharaan, Cek Jadwal Pemadaman Listrik Kulon Progo Hari Ini (27/4/2024)
- Manfaatkan Layanan Cicilan Dana Bulanan, Begini Cara Sulap Utang agar Untung
- Jateng Kini Tak Punya Bandara Internasional, Nasib 2 Airport yang Turun Kelas
Berita Pilihan
Advertisement
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Bos Maskapai Penerbangan Terlibat
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- AHY Menegaskan Tidak Akan Ada Lagi Asal Menggusur di IKN
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Jumat 26 April 2024
- Pegagan Berpotensi Memperbaiki Daya Ingat, Guru Besar UGM: Meningkatkan Dopamin
- Pj Walikota Jogja Singgih Raharjo Maju Pilkada, Begini Respons Pemda DIY
- Cegah Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Jogja Dorong Masyarakat Punya Sertifikat Tanah Elektronik
Advertisement
Advertisement