Advertisement
Sampah Visual Bertebaran di Sleman, 2 Hari Petugas Sweeping 364 Buah
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman menertibkan 364 sampah visual berupa rontek, spanduk, dan pamflet selama dua hari di dua lokasi. Penertiban tersebut sebagai upaya penegakan aturan Perbup No 13.1/2018 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Kepala Seksi Operasi dan Trantib Satpol PP Sleman Sri Madu mengatakan pihaknya menggelar operasi dalam dua hari di dua lokasi berbeda. Di hari pertama pihaknya menggelar operasi di Jalan KRT Pringgodiningrat sampai Jalan Godean pada Rabu (9/1/2019). Sementara hari kedua pada Kamis (10/1/2019) jajarannya menggelar operasi di Jalan Kaliurang.
Advertisement
“Operasi ini merupakan penegakan Perbup No 13.1/2018 tentang Penyelenggaraan Reklame, selain itu ada juga keluhan dari masyarakat karena mengganggu,” katanya pada Kamis (10/1/2019).
Hasilnya, dari operasi yang digelar dua hari itu, sebanyak 364 sampah visual ditertibkan. Secara rinci, pada hari pertama Satpol PP tertibkan 29 spanduk melintang jalan, 100 rontek, 20 pamflet, dan 30 baliho.
Lalu di hari berikutnya, ada 27 spanduk melintang jalan, 152 rontek, dan 6 rontek konstruksi besi yang ditertibkan.
Pihaknya mengatakan pemasangan beberapa sampah visual itu tidak berizin dan dipasang secara serampangan.
“Selain karena melanggar, penertiban spanduk yang dipasang melintang jalan juga sebagai bagian dari antisipasi saat musim hujan. Spanduk rawan jatuh terbawa angin dan membahayakan masyarakat,” jelas Sri Madu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement