Advertisement
Tidak Terbukti Bagi-Bagi Duit
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul memutuskan tiga caleg yang menggelar acara internal partai tidak terbukti melakukan aksi bagi-bagi duit. Sebelumnya, tiga orang calon legislatif dari salah satu partai politik membagikan uang senilai Rp50.000 di Desa Genjahan, Kecamatan Ponjong, Gunung Kidul pada 28 Desember 2018.
Ketua Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono mengatakan kasus dugaan pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Ponjong telah melalui beberapa tahapan. Tahapan pertama adalah Bawaslu memutuskan ada indikasi pelanggaran.
Advertisement
"Pasal yang kami sangkakan ialah pasal 280 ayat 1 UU Pemilu, yang melarang caleg memberikan uang," kata dia kepada Harian Jogja, Sabtu (19/1/2019).
Lebih lanjut, Is mengungkapkan ada keterlibatan perangkat desa setempat pada acara tersebut. "Hal itu bertentangan dengan pasal 280 ayat 2 UU Pemilu," ujarnya.
Setelah tahapan pertama dianggap memenuhi unsur formal pelanggaran pemilu, lalu ada tahapan kedua yakni ada klarifikasi dari saksi yang berjumlah 10 orang. Setelah diperiksa kembali berdasarkan keterangan mereka bahwa itu bukan bagi-bagi uang.
Bawaslu Gunungkidul menyayangkan keterangan dari KPU Gunungkidul mengenai penafsiran money politic. KPU tidak secara tegas menyatakan bahwa itu tidak termasuk money politic. Alasannya, KPU di tingkat kabupaten hanya sebagai pelaksana regulasi, bukan sebagai pihak yang membuat aturan.
Komisioner KPU Gunungkidul, Supami menyatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan KPU Provinsi terkait kasus yang terjadi di Desa Genjahan, Ponjong, Gunungkidul itu. "Hal ini akan kami sampaikan ke tingkat provinsi dulu untuk dipelajari kasusnya," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Penyelundupan Pil Koplo di Lapas Jogja Digagalkan, Kemenkumham DIY
- Rentetan Gempa Bawean Terus Menurun, BMKG Catat Gempa Susulan Mencapai 333 Kali
- BRI Bagikan Paket Sembako dan Santunan bagi Anak Yatim di Jogja
- Polda DIY Siapkan Antisipasi Lalu Lintas Selama Libur Lebaran 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
Advertisement
Advertisement