Advertisement

Tidak Terbukti Bagi-Bagi Duit

Rahmat Jiwandono
Sabtu, 19 Januari 2019 - 20:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Tidak Terbukti Bagi-Bagi Duit Koordinator Divisi Hukum Sengketa dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kulonprogo, Panggih Widodo, menunjukkan cokelat bertuliskan kalimat persuasif pencegahan politik uang dan pelanggaran lain dalam pemilu di Bawaslu, Rabu (21/11/2018). - Harian Jogja/Uli Febriarni

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul memutuskan tiga caleg yang menggelar acara internal partai tidak terbukti melakukan aksi bagi-bagi duit. Sebelumnya, tiga orang calon legislatif dari salah satu partai politik membagikan uang senilai Rp50.000 di Desa Genjahan, Kecamatan Ponjong, Gunung Kidul pada 28 Desember 2018.

Ketua Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono mengatakan kasus dugaan pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Ponjong telah melalui beberapa tahapan. Tahapan pertama adalah Bawaslu memutuskan ada indikasi pelanggaran.

Advertisement

"Pasal yang kami sangkakan ialah pasal 280 ayat 1 UU Pemilu, yang melarang caleg memberikan uang," kata dia kepada Harian Jogja, Sabtu (19/1/2019).

Lebih lanjut, Is mengungkapkan ada keterlibatan perangkat desa setempat pada acara tersebut. "Hal itu bertentangan dengan pasal 280 ayat 2 UU Pemilu," ujarnya.

Setelah tahapan pertama dianggap memenuhi unsur formal pelanggaran pemilu, lalu ada tahapan kedua yakni ada klarifikasi dari saksi yang berjumlah 10 orang. Setelah diperiksa kembali berdasarkan keterangan mereka bahwa itu bukan bagi-bagi uang.

Bawaslu Gunungkidul menyayangkan keterangan dari KPU Gunungkidul mengenai penafsiran money politic. KPU tidak secara tegas menyatakan bahwa itu tidak termasuk money politic. Alasannya, KPU di tingkat kabupaten hanya sebagai pelaksana regulasi, bukan sebagai pihak yang membuat aturan.

Komisioner KPU Gunungkidul, Supami menyatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan KPU Provinsi terkait kasus yang terjadi di Desa Genjahan, Ponjong, Gunungkidul itu. "Hal ini akan kami sampaikan ke tingkat provinsi dulu untuk dipelajari kasusnya," ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 16:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement