Advertisement
Dikejar Polisi Sampai Jembatan Janti, Pengedar Ganja Dibekuk

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Kepolisian Resor Bantul menangkap tiga tersangka pengedar narkoba jenis ganja dan psikotropika. Ketiga tersangka ditangkap secara terpisah dalam kurun dua pekan terakhir, salah satunya ditangkap di Jembatan Janti setelah sempat kejar-kejaran dengan polisi.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial NP, 30, warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul; GP, 19, Sriharjo, Imogiri, Bantul; dan AP, 21, warga Metro Timur, Kota Metro, Lampung. "Tersangka AP merupakan pengedar ganja. Dia beli lewat online kemudian diedarkan lagi," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Bantul, AKP Andhyka Donny, dalam jumpa pers di Polres Bantul, Kamis (24/1).
Advertisement
Andhyka mengatakan tersangka AP ditangkap pada 12 Januari lalu di jalan sekitar Dusun Karangbendo, Banguntapan, Bantul. Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di gang masuk dusun, dua hari sebelum penangkapan. Polisi langsung mencegat AP sekitar lokasi yang dicurigai tersebut.
Informasi masyarakat itu benar adanya. Pada Sabtu (12/1) tengah malam, polisi menemukan orang yang membuang bungkus bekas rokok di sekitar lokasi. Namun tersangka melarikan diri hingga terjadi kejar-kejaran. Tersangka akhirnya dapat ditangkap di sekitar Jembatan Janti. Saat ditanya polisi, AP mengakui bungkus rokok berisi daun ganja itu miliknya.
Tidak hanya itu, polisi juga menggeledah rumah kontrakan yang ditempati AP di Dusun Karangbendo, "Dari kontrakan kami temukan barang bukti berupa lima plastik yang diduga daun ganja seberat sekitar 6,8 gram dan satu plastik isi biji ganja 2,27 gram, serta tiga lembar uang pecahan Rp100.000," ujar Andhyka.
Sementara itu tersangka NP dan GP merupakan pengedar dan pil penenang. NP ditangkap di halte depan Pasar Niten, Kecamatan Kasihan, Bantul saat membawa 20 butir tablet psikotropika jenis alprazolam, 100 tablet trihexyphenidryl, dan 6 buah toples heximertrihexypasal dengan isi masin-masin toples sebanyak 1000 tablet. Polisi juga menyita sebanyak 480 butir pil penenang jenis Yarindo di rumah GP di Sriharjo, Imogiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus Sinar Jaya (Malioboro-Pantai Parangtritis dan Pantai Baron Gunungkidul), Senin 14 Juli 2025
- Rencana Integrasi Puskesmas Pembantu ke Koperasi Desa Merah Putih, Dinkes Sleman Tunggu Juknis
- Jadwal Perpanjangan SIM Ditlantas Polda DIY, Senin 14 Juli 2025
- Rute Trans Jogja, Melewati Kampus, Perkantoran hingga Rumah Sakit, Senin 14 Juli 2025
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari PSS Sleman Rekrut Federic Injai Sampai Nelayan Gunungkidul Impor Es
Advertisement
Advertisement