RSPS Bantul Raih ISO 27001:2022, Perkuat Keamanan Data Pasien
Sertifikasi ISO 27001:2022 ini menjadi bukti keseriusan RSUD Panembahan Senopati Bantul dalam memberikan layanan yang aman dan profesional
Foto ilustrasi. /Reuters-Srdjan Zivulovic
Harianjogja.com, BANTUL--Kepolisian Resor Bantul menangkap tiga tersangka pengedar narkoba jenis ganja dan psikotropika. Ketiga tersangka ditangkap secara terpisah dalam kurun dua pekan terakhir, salah satunya ditangkap di Jembatan Janti setelah sempat kejar-kejaran dengan polisi.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial NP, 30, warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul; GP, 19, Sriharjo, Imogiri, Bantul; dan AP, 21, warga Metro Timur, Kota Metro, Lampung. "Tersangka AP merupakan pengedar ganja. Dia beli lewat online kemudian diedarkan lagi," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Bantul, AKP Andhyka Donny, dalam jumpa pers di Polres Bantul, Kamis (24/1).
Andhyka mengatakan tersangka AP ditangkap pada 12 Januari lalu di jalan sekitar Dusun Karangbendo, Banguntapan, Bantul. Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di gang masuk dusun, dua hari sebelum penangkapan. Polisi langsung mencegat AP sekitar lokasi yang dicurigai tersebut.
Informasi masyarakat itu benar adanya. Pada Sabtu (12/1) tengah malam, polisi menemukan orang yang membuang bungkus bekas rokok di sekitar lokasi. Namun tersangka melarikan diri hingga terjadi kejar-kejaran. Tersangka akhirnya dapat ditangkap di sekitar Jembatan Janti. Saat ditanya polisi, AP mengakui bungkus rokok berisi daun ganja itu miliknya.
Tidak hanya itu, polisi juga menggeledah rumah kontrakan yang ditempati AP di Dusun Karangbendo, "Dari kontrakan kami temukan barang bukti berupa lima plastik yang diduga daun ganja seberat sekitar 6,8 gram dan satu plastik isi biji ganja 2,27 gram, serta tiga lembar uang pecahan Rp100.000," ujar Andhyka.
Sementara itu tersangka NP dan GP merupakan pengedar dan pil penenang. NP ditangkap di halte depan Pasar Niten, Kecamatan Kasihan, Bantul saat membawa 20 butir tablet psikotropika jenis alprazolam, 100 tablet trihexyphenidryl, dan 6 buah toples heximertrihexypasal dengan isi masin-masin toples sebanyak 1000 tablet. Polisi juga menyita sebanyak 480 butir pil penenang jenis Yarindo di rumah GP di Sriharjo, Imogiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Lagu Wonderwall dari Oasis menjadi pengiring perjalanan Inggris di Piala Dunia 2026. Kane sebut momen bernyanyi bersama fans yang paling berkesan.
Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan cuti selama sepekan bukan karena sakit, melainkan untuk menjalani medical check-up rutin sebagai bagian menjaga kesehata
Spanyol yang belum kebobolan di Piala Dunia 2026 menghadapi Austria pada babak 32 besar. Simak prediksi, statistik, dan peluang kedua tim.
Disparekrafpora) Kabupaten Gunungkidul akan kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 pada 10–11 Juli 2026 di di kawasan Geosite Gunung
Beli kendaraan STNK Only tanpa BPKB? Risiko pidana penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Simak penjelasan OJK dan Polri.