Tertib Arsip Persempit Celah Penyimpangan Anggaran
Pengelolaan arsip yang tertib dan autentik dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mempersempit celah penyimpangan anggaran di lingkungan pemerintahan
Foto ilustrasi. /Reuters-Srdjan Zivulovic
Harianjogja.com, BANTUL--Kepolisian Resor Bantul menangkap tiga tersangka pengedar narkoba jenis ganja dan psikotropika. Ketiga tersangka ditangkap secara terpisah dalam kurun dua pekan terakhir, salah satunya ditangkap di Jembatan Janti setelah sempat kejar-kejaran dengan polisi.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial NP, 30, warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul; GP, 19, Sriharjo, Imogiri, Bantul; dan AP, 21, warga Metro Timur, Kota Metro, Lampung. "Tersangka AP merupakan pengedar ganja. Dia beli lewat online kemudian diedarkan lagi," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Bantul, AKP Andhyka Donny, dalam jumpa pers di Polres Bantul, Kamis (24/1).
Andhyka mengatakan tersangka AP ditangkap pada 12 Januari lalu di jalan sekitar Dusun Karangbendo, Banguntapan, Bantul. Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di gang masuk dusun, dua hari sebelum penangkapan. Polisi langsung mencegat AP sekitar lokasi yang dicurigai tersebut.
Informasi masyarakat itu benar adanya. Pada Sabtu (12/1) tengah malam, polisi menemukan orang yang membuang bungkus bekas rokok di sekitar lokasi. Namun tersangka melarikan diri hingga terjadi kejar-kejaran. Tersangka akhirnya dapat ditangkap di sekitar Jembatan Janti. Saat ditanya polisi, AP mengakui bungkus rokok berisi daun ganja itu miliknya.
Tidak hanya itu, polisi juga menggeledah rumah kontrakan yang ditempati AP di Dusun Karangbendo, "Dari kontrakan kami temukan barang bukti berupa lima plastik yang diduga daun ganja seberat sekitar 6,8 gram dan satu plastik isi biji ganja 2,27 gram, serta tiga lembar uang pecahan Rp100.000," ujar Andhyka.
Sementara itu tersangka NP dan GP merupakan pengedar dan pil penenang. NP ditangkap di halte depan Pasar Niten, Kecamatan Kasihan, Bantul saat membawa 20 butir tablet psikotropika jenis alprazolam, 100 tablet trihexyphenidryl, dan 6 buah toples heximertrihexypasal dengan isi masin-masin toples sebanyak 1000 tablet. Polisi juga menyita sebanyak 480 butir pil penenang jenis Yarindo di rumah GP di Sriharjo, Imogiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pengelolaan arsip yang tertib dan autentik dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mempersempit celah penyimpangan anggaran di lingkungan pemerintahan
Jadwal KRL Solo-Jogja Jumat 7 Agustus 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Simak jam keberangkatan dan tarif terbaru Rp8.000.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 6 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Tarif Commuter Line tetap Rp8.000.
Polresta Sleman menangkap pelaku pembegalan bersenjata tajam yang merampas motor, ponsel, dan dompet milik pekerja di Pakem. Polisi segera menggelar rilis kasus
Memberi minum kepada korban kecelakaan ternyata bisa berbahaya. Simak penjelasan medis mengenai risiko tersedak, aspirasi, hingga gangguan penanganan darurat.
Gaji baru masuk tetapi saldo rekening cepat menipis? Simak empat cara mengelola pengeluaran rutin agar keuangan tetap aman hingga akhir bulan.