Advertisement
Bawaslu Kulonprogo Copot Stiker Kampanye Caleg di Mobil Angkutan Umum
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulonprogo menertibkan 12 kendaraan umum yang memasang stiker atau branding kampanye peserta pemilu di mobilnya pada Kamis (31/1/2019).
Ketua Bawaslu Kulonprogo Ria Herlinawati mengatakan pemasangan branding kampanye peserta pemilu di kendaraan umum melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.33/2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Advertisement
"Mobil kendaraan pribadi dipasang branding kampenye atau juga milik parpol tidak melanggar. Yang jadi melanggar adalah branding itu dipasang di kendaraan umum," kata Ria pada Kamis (31/1/2019).
Ia mengatakan pelanggaran tersebut merupakan bentuk pelanggaran prosedur pelaksanaan kampanye. Sebelumnya, Bawaslu Kulonprogo juga memberikan surat himbauan pada peserta pemilu yang terlihat dipasangi branding di kendaraan umum tersebut untuk menurunkannya secara mandiri.
Lalu, pada Kamis (31/1/2019) Bawaslu Kulonprogo dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan Kulonprogo menertibkan 12 kendaraan umum yang dipasangi branding. "Semua kendaraan yang ditertibkan memiliki rute perjalanan Wates-Congot," kata Ria.
Kordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Sengketa Bawaslu Kulonprogo, Panggih Widodo mengatakan saat penertiban dilakukan tidak ada penolakan dari pihak supir kendaraan tersebut. Lalu pihak Bawaslu pun mencopot stiker tersebut dengan lancar.
"Para supir mengakunya tidak tahu itu (pemasangan stiker branding) merupakan pelanggaran," kata Panggih pada Kamis.
Ia mengatakan, Bawaslu mengimbau agar supir tidak memasang lagi stiker branding kampanye tersebut dan diharapkan penertiban dijadikan pembelajaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Perekrutan Badan Ad Hoc Pilkada DIY Dibuka Pekan Depan, Netralitas Jadi Tantangan
- Tidak Berizin, Satpol PP Jogja Menyegel Empat Reklame Papan Nama Toko
- Duh, Desentralisasi Sampah DIY Mundur Lagi Menjadi Mei 2024
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Terus Jajaki Sejumlah Parpol jelang Pilkada 2024, Heroe Poerwadi Sebut Kantongi Nama Wakil
Advertisement
Advertisement