Hari Pertama Bulan Tertib Jalan, Satpol PP DIY Bongkar Ratusan Reklame Ilegal
Petugas Satpol PP DIY menertibkan setidaknya ratusan buah sampah visual berupa spanduk, banner, dan rontek tak berizin di tiga titik.
Tim Bawaslu, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kulonprogo menertibkan kendaraan umum yang dipasangi stiker branding kampanye peserta pemilu di Jalan Nasional Jogja-Wates pada Kamis (31/1/2019). /Ist-Dok
Harianjogja.com, KULONPROGO--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulonprogo menertibkan 12 kendaraan umum yang memasang stiker atau branding kampanye peserta pemilu di mobilnya pada Kamis (31/1/2019).
Ketua Bawaslu Kulonprogo Ria Herlinawati mengatakan pemasangan branding kampanye peserta pemilu di kendaraan umum melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.33/2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
"Mobil kendaraan pribadi dipasang branding kampenye atau juga milik parpol tidak melanggar. Yang jadi melanggar adalah branding itu dipasang di kendaraan umum," kata Ria pada Kamis (31/1/2019).
Ia mengatakan pelanggaran tersebut merupakan bentuk pelanggaran prosedur pelaksanaan kampanye. Sebelumnya, Bawaslu Kulonprogo juga memberikan surat himbauan pada peserta pemilu yang terlihat dipasangi branding di kendaraan umum tersebut untuk menurunkannya secara mandiri.
Lalu, pada Kamis (31/1/2019) Bawaslu Kulonprogo dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan Kulonprogo menertibkan 12 kendaraan umum yang dipasangi branding. "Semua kendaraan yang ditertibkan memiliki rute perjalanan Wates-Congot," kata Ria.
Kordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Sengketa Bawaslu Kulonprogo, Panggih Widodo mengatakan saat penertiban dilakukan tidak ada penolakan dari pihak supir kendaraan tersebut. Lalu pihak Bawaslu pun mencopot stiker tersebut dengan lancar.
"Para supir mengakunya tidak tahu itu (pemasangan stiker branding) merupakan pelanggaran," kata Panggih pada Kamis.
Ia mengatakan, Bawaslu mengimbau agar supir tidak memasang lagi stiker branding kampanye tersebut dan diharapkan penertiban dijadikan pembelajaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Petugas Satpol PP DIY menertibkan setidaknya ratusan buah sampah visual berupa spanduk, banner, dan rontek tak berizin di tiga titik.
Janice Tjen hadapi Caijsa Wilda Hennemann di babak pertama WTA 250 Rabat 2026 dengan status unggulan pertama turnamen.
Pemuda 20 tahun ditangkap di Palagan Sleman setelah kedapatan membawa celurit saat dini hari dalam kondisi diduga mabuk.
Pemkot dan DPRD Kota Jogja mengalihkan kunjungan kerja ke kampung wisata untuk mendongkrak UMKM dan promosi pariwisata.
Samsung luncurkan HP refurbished Certified Re-Newed di India, Galaxy S25 Ultra bisa lebih murah hingga selisih jutaan rupiah.
Warga Sitimulyo Bantul datangi rumah lurah usai ucapan dinilai menyinggung dukuh saat kerja bakti pohon jati.