Advertisement

Pembangunan TPAS Pesisir Butuh Rp59 Miliar

David Kurniawan
Kamis, 07 Februari 2019 - 21:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Pembangunan TPAS Pesisir Butuh Rp59 Miliar Aktivitas pembuangan sampah di TPST Piyungan. Foto diambil beberapa waktu lalu. - Harian Jogja/David Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul telah menyelesaikan dokumen perencanaan pembanguan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Pesisir di Desa Banjarejo, Kecamatan Tanjungsari. Hasil dari perencanaan diketahui kebutuhan anggaran untuk membangun TPAS mencapai Rp59 miliar.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Pengembangan Kapasitas DLH Gunungkidul, Mujiyana, mengatakan jajarannya sudah menyelesaikan dokumen perencanaan. Di dalam dokumen ini meliputi program pembangunan mulai dari masterplan hingga detail engineering design (DED) kawasan.

Advertisement

Menurut dia, untuk pembangunan TPAS dibutuhkan anggaran sekitar Rp59 miliar. Rinciannya Rp50 miliar untuk pembangunan dan Rp9 miliar digunakan membeli mesin insenerator penghancur sampah. “Perencanaan sudah kami susun tapi untuk pembangunan sangat tergantung dari kebijakan Pemerintah Pusat karena mereka yang akan membiayai,” kata Mujiyana kepada wartawan, Kamis (7/2/2019).

Dia menjelaskan di dalam perencanaan tersebut tak hanya membahas masalah pembangunan, tetapi juga menyangkut permasalahan teknologi dalam pengolahan sampah. Mujiyana menuturkan ada dua konsep yang ditawarkan dalam pengelolaan yakni dengan menggunakan model sanitary landfill dan teknologi penghancuran sampah.

Diungkapkan Mujiyana kedua teknologi ini memiliki keunggulan. Sebagai contoh untuk sanitary landfill, sampah yang diolah bisa dimanfaatkan menjadi biogas. Untuk teknologi insenerator, residu hasil pengolahan sampah hanya 10% dan dapat dimanfaatkan untuk bahan baku batako atau konblok. “Tidak semua akan dipakai dan hanya salah satu. Tapi kami berharap teknologi yang diterapkan bisa optimal dalam mengolah sampah di kawasan pesisir,” katanya.

Kepala DLH Gunungkidul, Agus Priyanta, mengatakan luas area yang dibutuhkan untuk membangun TPAS mencapai lima hektare. Adapun lokasinya berada di Desa Banjarejo, Kecamatan Tanjungsari. “Sudah ditetapkan dan pembangunan TPAS masih menunggu pembebasan lahan. Kami berharap proses bisa segera rampung tahun ini dan pembangunan bisa dimulai di 2020,” katanya.

Menurut dia proses pembebasan lahan akan ditangani oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetarung) Gunungkidul. “Kami sudah memasukkan proposal untuk pembebasan lahan TPAS,” katanya.

Kepala Dispetarung Gunungkidul, Winaryo, mengatakan jajarannya sudah menyiapkan rencana pembebasan lahan untuk TPAS di Desa Banjarejo. “Sudah kami siapkan dan mudah-mudahan bisa selesai tahun ini,” katanya.

Menurut dia pembebasan lahan tidak semudah seperti yang dibayangkan. Pasalnya dalam proses ini membutuhkan tahapan yang harus dilalui mulai pembentukan tim, sosialisasi, proses taksiran harga tanah hingga pembelian. “Ini belum masuk pada kajian legalisasi hak kepemilikan tanah sehingga bisa memperpanjang proses pembebasan. Yang jelas kami akan tetap berusaha dan berkerja sesuai dengan regulasi yang ada,” katanya.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement