Advertisement
Genjot Pastisipasi Pemilih, Bawaslu & Kesbangpol Gandeng Tokoh Agama
Ilustrasi Pemilu - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Gunungkidul bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul menggelar sosialisasi soal politik kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat. Mereka dipilih karena menjadi panutan warga sehingga diharapkan meningkatkan partisipasi pemilih dan membantu mewujudkan pemilu yang adil dan damai.
Secara nasional Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan partisipasi pemilih pada Pemilu 2019 sebesar 77,5%. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat menargetkan partisipasi pemilih sebesar 80%.
Advertisement
Kepala Badan Kesbangpol Gunungkidul, Wahyu Nugroho, mengatakan penyelenggaraan sosialisasi pendidikan politik merupakan salah satu kewajiban pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan Pemilu 2019. "Dengan adanya pendidikan politik yang diberikan kepada tokoh agama serta tokoh masyarakat diharapkan mampu menyebarluaskan informasi kepada keluarga, lingkungan sekitar serta lingkungan organisasi,” kata Wahyu, Jumat (8/2/2019)
Komisioner KPU Gunungkidul, Rohmat Komarudin, mengatakan mendekati pemungutan suara Pemilu 2019 tokoh agama diimbau saat berdakwah tidak mencampuradukkan politik dan agama. Menurutnya, peran tokoh agama vital dalam menjaga kerukunan beragama. "Tokoh agama sebaiknya tidak berpihak kepada salah satu kelompok," kata dia, Jumat.
Dia menegaskan tempat ibadah tidak elok jika dipakai untuk kampanye. Tokoh agama merupakan salah satu relasi dari 10 relasi yang ada di KPU guna membantu mewujudkan suksesnya Pemilu 2019.
Ketua Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono, menyatakan peran politik oleh tokoh agama dan tokoh masyarakat termasuk dalam peran preventif untuk meghindari kerawanan politik, khususnya di Bumi Handayani. "Mereka termasuk dalam langkah-langkah pencegahan," ucap Is, Jumat.
Kabupaten Gunungkidul mempunyai tingkat kerawanan politik nomor dua se-DIY. Kerawanan politik adalah segala hal yang menimbulkan gangguan dan berpotensi menghambat proses pemilihan umum yang inklusif dan benar. Dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2019 memiliki basis kerawanan rata-rata 49,0 dengan rincian 43,89 pada konteks sosial politik, 53,80 pada penyelenggara pemilu yang bebas dan adil, 50,65 pada kontestasi, dan 46,18 pada partisipasi politik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kemenhub: Bus Cahaya Trans Kecelakaan di Tol Krapyak Tak Laik Jalan
Advertisement
Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




