Advertisement
Pelanggaran Tarif Terus Terjadi, Dishub Panggil Pengelola Parkir
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Penarikan tarif parkir di luar ketentuan Perda masih saja terjadi. Dinas Perhubungan (Dishub) Jogja pun langsung mengambil tindakan.
Kasi Pembinaan dan Pengembangan Parkir Dishub Jogja Lukman Hidayat mengatakan selain di jalan Solo, Dishub juga mendapat aduan penarikan tarif parkir di luar ketentuan Perda di eks bioskop Indra jalan Malioboro. Di lokasi ini, pengguna parkir mengeluh karena ditarik tarif antara Rp15.000-Rp20.000 diawal tanpa diberi karcis. "Yang di eks bioskop Indra sempat viral. Ketika parkir di sini keberatan karena tarifnya mahal. Makanya kami cek ke lokasi," katanya, Selasa (12/2/2019).
Advertisement
Lokasi tersebut, kata Lukman, bukan lokasi parkir resmi. Selain tidak mengantongi izin lokasi yang digunakan sebagai tempat parkir itu berada di pintu masuk eks bioskop Indra. Padahal Maret mendatang proses pembangunannya akan dilanjutkan. "Lokasi yang digunakan ternyata bukan tempat parkir. Lagipula itu masih dalam proses pembangunan [UKM Center]," kata Lukman.
Para pelaku, kata Lukman, sebelumnya memang biasa menarik parkir di area tersebut sebelum proses pembangunan eks Bioskop Indra dilakukan. Menurutnya, Dishub tidak melarang penggunaan parkir di lahan persil (pribadi) asalkan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kalau parkir persil memang ada ketentuan tarif progresif. Misalnya dua jam pertama tarinya bisa dua kali lipat. Satu jam selanjutnya bisa dikenakan tarif tambahan 50 persen," katanya.
Berbeda dengan kasus di eks bioskop Indra, kata Lukman, penindakan parkir di Jalan Solo diberikan kepada juru parkir resmi yang dilaporkan menaikkan tarif di luar ketentuan. "Dalam hal pelayanan masyarakat anggap masih kurang baik. Tarifnya tinggi. Kami cek benar. Mereka berdalih parkirnya lama lebih dari tiga jam," katanya.
Atas temuan itu, Kabid Parkir Dishub Jogja Imaduddin Aziz akan memanggil pihak-pihak yang diadukan untuk diberi pembinaan. "Kami akan panggil pengelolaannya besok [hari ini], untuk kami berikan pengarahan," katanya.
Agus Edy, security eks bioskop Indra yang menarik tarif parkir di luar ketentuan Perda berdalih jika sebelum menarik tarif lebih dulu memberitahukan soal tarif kepada pemilik kendaraan. "Kami sudah beri tahu diawal sebelum memarkirkan kendaraan. Kalau tidak mau silahkan parkir di lain tempat," katanya.
Saat menarik parkir, Agus mengaku tidak memberikan karcis parkir. Alasannya lokasi parkir tersebut merupakan tanah pribadi dan bukan tempat parkir. "Kami terapkan tarif parkir memang segitu karena pengunjung yang ke Malioboro lama, minimal dua jam dan lokasinya dekat Malioboro," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu hingga Palur
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Lempuyangan
- Jangan Sampai Telat, Jadwal SIM Ditlantas Polda DIY Selama Mei 2025
- Jadwal Prameks Jogja-Kutoarjo Terbaru Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Naik dari Stasiun Tugu hingga Kutoarjo
- Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Sleman Selama Mei 2025
Advertisement