Advertisement
Pelanggaran Tarif Terus Terjadi, Dishub Panggil Pengelola Parkir
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Penarikan tarif parkir di luar ketentuan Perda masih saja terjadi. Dinas Perhubungan (Dishub) Jogja pun langsung mengambil tindakan.
Kasi Pembinaan dan Pengembangan Parkir Dishub Jogja Lukman Hidayat mengatakan selain di jalan Solo, Dishub juga mendapat aduan penarikan tarif parkir di luar ketentuan Perda di eks bioskop Indra jalan Malioboro. Di lokasi ini, pengguna parkir mengeluh karena ditarik tarif antara Rp15.000-Rp20.000 diawal tanpa diberi karcis. "Yang di eks bioskop Indra sempat viral. Ketika parkir di sini keberatan karena tarifnya mahal. Makanya kami cek ke lokasi," katanya, Selasa (12/2/2019).
Advertisement
Lokasi tersebut, kata Lukman, bukan lokasi parkir resmi. Selain tidak mengantongi izin lokasi yang digunakan sebagai tempat parkir itu berada di pintu masuk eks bioskop Indra. Padahal Maret mendatang proses pembangunannya akan dilanjutkan. "Lokasi yang digunakan ternyata bukan tempat parkir. Lagipula itu masih dalam proses pembangunan [UKM Center]," kata Lukman.
Para pelaku, kata Lukman, sebelumnya memang biasa menarik parkir di area tersebut sebelum proses pembangunan eks Bioskop Indra dilakukan. Menurutnya, Dishub tidak melarang penggunaan parkir di lahan persil (pribadi) asalkan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kalau parkir persil memang ada ketentuan tarif progresif. Misalnya dua jam pertama tarinya bisa dua kali lipat. Satu jam selanjutnya bisa dikenakan tarif tambahan 50 persen," katanya.
Berbeda dengan kasus di eks bioskop Indra, kata Lukman, penindakan parkir di Jalan Solo diberikan kepada juru parkir resmi yang dilaporkan menaikkan tarif di luar ketentuan. "Dalam hal pelayanan masyarakat anggap masih kurang baik. Tarifnya tinggi. Kami cek benar. Mereka berdalih parkirnya lama lebih dari tiga jam," katanya.
Atas temuan itu, Kabid Parkir Dishub Jogja Imaduddin Aziz akan memanggil pihak-pihak yang diadukan untuk diberi pembinaan. "Kami akan panggil pengelolaannya besok [hari ini], untuk kami berikan pengarahan," katanya.
Agus Edy, security eks bioskop Indra yang menarik tarif parkir di luar ketentuan Perda berdalih jika sebelum menarik tarif lebih dulu memberitahukan soal tarif kepada pemilik kendaraan. "Kami sudah beri tahu diawal sebelum memarkirkan kendaraan. Kalau tidak mau silahkan parkir di lain tempat," katanya.
Saat menarik parkir, Agus mengaku tidak memberikan karcis parkir. Alasannya lokasi parkir tersebut merupakan tanah pribadi dan bukan tempat parkir. "Kami terapkan tarif parkir memang segitu karena pengunjung yang ke Malioboro lama, minimal dua jam dan lokasinya dekat Malioboro," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- BEA CUKAI: Mari Bersama-sama Gempur Rokok Ilegal
- Jalur Trans Jogja dan Tarifnya, Cek di Sini!
- DPRD DIY Setujui Perubahan Propemperda DIY Tahun 2024
- Tol Jogja-Solo Beroperasi Gratis untuk Mudik Lebaran 2024, Ini Ketentuan Mobil Melintas dan Pintu Keluar Masuknya
- Farmasi UAD Kembali Giatkan Sekolah Lansia Segar Guna Tingkatkan Kesehatan Lansia di Wirobrajan
Advertisement
Advertisement