Advertisement

Proyek NYIA, Petambak Udang Menolak Digusur

Jalu Rahman Dewantara
Jum'at, 15 Februari 2019 - 09:00 WIB
Galih Eko Kurniawan
Proyek NYIA, Petambak Udang Menolak Digusur Sejumlah petambak bersama pembeli menyortir udang di tepian tambak kawasan Pantai Trisik, Desa Banaran, Kecamatan Galur, Kamis (26/7 - 2018).Harian Jogja/Uli Febriarni

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Puluhan petambak udang yang tergabung dalam Forum Petani Tambak Udang Gali Tanjang Kulonprogo meminta Pemerintah Kabupaten Kulonprogo tidak menggusur tambak mereka untuk dibangun sabuk hijau pengamanan New Yogyakarta International Airport (NYIA).

Permintaan ini mereka sampaikan dalam audiensi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kulonprogo, Kamis (14/2/2019). Ketua Forum Petani Tambak Udang Gali Tanjang (FPTUGT), Agung Supriyanta, mengatakan alasan dari permintaan ini lantaran tambak udang merupakan usaha satu-satunya pascalahan pertanian mereka tergusur proyek bandara.

Advertisement

Karena itu, dia memohon agar penggusuran tidak dilakukan karena dapat menimbulkan konflik di masyarakat. “Kami [FPTUGT] mohon jangan digusur karena akan menimbulkan dampak sosial dan menjadikan konflik di masyarakat,” ungkapnya, Kamis.

Forum petambak itu sebelumnya sudah mengalah saat lahan pertanian mereka digusur paksa untuk pembangunan NYIA pada 2017 silam. Setelah itu, petambak beralih ke sisi selatan proyek bandara. Namun, sekarang justru akan tergusur kembali.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kulonprogo Sudarna mengaku dilematis soal kebijakan penggusuran ini. Usaha tambak udang dianggap menggerakan ekonomi masyarakat di kawasan selatan sedangkan di lain sisi, perluasan kawasan tambak udang terbentur Perda No.1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2012-2032 Kulonprogo.

“Tentunya, ini perlu dukungan dari legislatif sebagai pembuat peraturan,” ujarnya. Berdasarkan RTRW, peruntukan budi daya air payau di antaranya tambak udang berada di Pasir Mendit dan Pasir Kadilangu di Kecamatan Temon dan kawasan Pantai Trisik, Kecamatan Galur. Jika kawasan peruntukan tambak udang dibebaskan, maka perlu ada tinjauan ulang RTRW di DPRD, yang saat ini tengah dibahas DPRD Kulonprogo.

1 Maret
Meski begitu, terdapat solusi yang bisa menjadi pertimbangan bersama. Dikatakan Sudarna, petambak udang di Desa Glagah, Palihan, Sindutan dan Jangkaran dapat direlokasi di lahan kontrak karya pasir besi yang saat ini masih dalam pembahasan.

Para petambak juga bisa direlokasi di kawasan Banaran, Kecamatan Galur di lahan seluas 80 hektare. Namun, kedua solusi ini masih terganjal peraturan yang ada. Karena itu, Sudarna berharap agar DPRD Kulonprogo dapat memperjuangkan peraturan, kawasan kontrak karya pasir besi bisa dimanfaatkan untuk lahan tambak udang maupun kawasan Banaran.

Soal rencana pengosongan lahan, Sudarna menjelaskan Pemkab sudah mengundang petambak udang untuk memberitahu supaya mereka mengosongkan lahan dan tidak menebar benih udang dalam waktu dekat. Rencananya pada 1 Maret, Angkasa Pura 1 dan PT. PP KSK akan membangun sabuk hijau di kawasan bandara yang berfungsi mencegah terjangan tsunami dan abrasi.

Ketua DPRD Kulon Progo Akhid Nuryati berjanji akan mengundang Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo, untuk ikut membahas nasib tembak udang dan rencana relokasi di kawasan kontrak karya pasir besi yang hingga saat ini bermasalah.

Dia tidak ingin penggusuran ini membuat petambak kehilangan mata pencahariannya. “Jika perlu Dewan akan meninjau ulang kontrak karya pasir besi dan Perda RTRW soal pemanfaatan kawasan selatan,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement