Advertisement

Poroti Harta Mertua, Ustaz Palsu Dicokok Polres Sleman

Yogi Anugrah
Kamis, 21 Februari 2019 - 15:20 WIB
Arief Junianto
Poroti Harta Mertua, Ustaz Palsu Dicokok Polres Sleman Kanit III Tipiter Polres Sleman Ipda Yunanto Kukuh memperlihatkan barang bukti kejahatan yang dilakukan oleh si ustaz palsu, AW asal Malang, Jawa Timur, Rabu (20/2/2019). - Harian Jogja/Yogi Anugrah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang ustaz gadungan berinisial AW, 28, warga Malang, Jawa Timur ditangkap jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sleman akhir Januari lalu di wilayah Tangerang, Banten. Dia ditangkap lantaran menguras harta mertuanya hingga ratusan juta rupiah.

Kepala Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Sleman Ipda Yunanto Kukuh menjelaskan kronologi kejadian bermula saat AW menikah dengan seorang korban berinisial NN, 23, warga Godean pada 2 Desember 2018 lalu.

Advertisement

"AW ini mengaku ustaz, dia punya banyak jamaah di Sleman. Selain itu, dia juga bekerja sebagai tenaga outsourcing di salah satu perusahaan perbankan," kata Ipda Yunanto Kukuh, Rabu (20/2/2019).

Lebih lanjut, Yunanto mengatakan hal tersebut dimanfaatkan oleh AW untuk melancarkan niat busuknya. Tidak lama setelah menikah dengan korban NN, AW meminta uang ke mertuanya dengan alasan hendak naik pangkat di pekerjaannya.

"Dia meminta uang setotal ratusan juta rupiah kepada mertuanya. Karena sudah percaya, akhirnya mertuanya mentransfer uang sebanyak tiga kali. Setelah mendapat uangnya, dia melarikan diri," ucap Ipda Yunanto.

Mengetahui hal tersebut, korban beserta keluarganya akhirnya melapor ke Polres Sleman. Sekitar dua pekan setelah laporan, akhirnya Unit Reskrim Polres Sleman berhasil menangkap AW di Tangerang.

"Kami menyita sejumlah barang bukti, di antaranya berupa buku nikah, kartu anjungan tunai mandiri, buku rekening, dan beberapa dokumen lain. Dia mengaku uang hasil menipu itu dipakai untuk membangun rumah di kampung halamannya," ujar Ipda Yunanto.

Setelah ditangkap dan diperiksa lebih lanjut, ternyata diketahui AW sudah beraksi di sejumlah tempat dengan korban yang juga cukup banyak. Modusnya pun, kata Yunanto, sama, yakni dengan mendekati perempuan kaya dan berpura-pura akan menikahi.

Setelah berhasil mendekati korban, AW pun segera menguras isi kocek korban. "Namun korban yang lain belum ada yang melapor. Akibat ulahnya ini, AW kami ancam dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," kata Ipda Yunanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 11:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement