MPLS Mulai Senin, Sekolah di Gunungkidul Dilarang Lakukan Perploncoan
Dinas Pendidikan Gunungkidul memperketat pengawasan MPLS 2026 untuk mencegah perundungan dan perploncoan. Sekolah diminta menciptakan lingkungan belajar yang am
Ngadiyono./Harian Jogja
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL - KPU Gunungkidul akhirnya mencoret Ngadiyono dari daftar pencalegan dalam pemilihan legislative Pemilu 2019. Meski demikian, KPU masih memberikan kesempatan kepada Ngadiyono untuk melakukan banding ke bawaslu.
Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, pihaknya sudah melakukan pleno terkait dengan pencoretan nama Ngadiyono dari daftar calon tetap anggota DPRD Gunungkidul periode 2019-2024. Pleno dilaksanakan berdasarkan salinan putusan vonis Pengadilan Negeri Sleman terkait pidana pemilu tentang penggunaan kendaraan dinas untuk menghadiri kampanye.
“Setelah kami lakukan kajian dan koordinasi dengan KPU provinsi dan RI, akhirnya kami memutuskan mencoret Ngadiyono dari pencalegan,” kata Hani saat dihubungi wartawan, Rabu (20/2/2019).
Dia menjelaskan, keputusan pencoretan Ngadiyono berdasarkan Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu Pasal 285 dan Surat Edaran KPU No.31/2018 tentang Caleg yang Tidak Memenuhi Syarat.
Meski pencoretan sudah dilakukan, namun KPU masih memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melakukan gugatan ke bawaslu atas penetapan tersebut.
“Surat penetapan sudah kami serahkan ke Pak Ngadiyono. Jadi, ia ada memiliki waktu tiga hari kerja untuk menggugat ke bawaslu atas putusan yang kami tetapkan,” katanya.
Beberapa waktu lalu, Hani sempat mengutarakan bahwa Ngadiyono masih tetap bisa mencalonkan. Saat disinggung mengenai masalah tersebut, ia berdalih bahwa putusan masih bersifat sementara dan KPU belum mendapatkan salinan resmi dari putusan pengadilan.
“Sekarang sudah dapat dan langsung kami lakukan pleno. Memang jika pidana umum dan tidak dipenjara, maka tidak dicoret. Tapi ini merupakan kasus pidana pemilu, jika telah memiliki kekuatan hukum tetap, KPU bisa mencoret mengacu pada aturan yang ada,” tuturnya.
Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Ngadiyono mengaku sudah mendapatkan informasi tentang keputusan KPU yang mencoretnya dari pencalegan. Menurut dia, dengan putusan ini, pihaknya akan melakukan gugatan ke bawaslu. “Besok [hari ini], saya akan berkoordinasi dengan tim partai dari provinsi dan pusat untuk menetapkan langkah selanjutnya,” kata Ngadiyono, saat diklarifikasi kemarin.
Dia pun mengaku kaget dengan putusan tersebut. Ngadiyono berdalih, bahwa ada ketidakadilan karena kasus yang sama di Bantul dan Sragen tidak dikenakan sanksi yang sama. “Hanya saya yang dicoret, sedang di Bantul dan Sragen tidak. Jadi, saya akan menggugat putusan dari KPU,” katanya.
Pada Senin (4/2/2019) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman memvonis Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul Ngadiyono bersalah atas perkara pidana pemilu penggunaan kendaraan dinas dalam kunjungan Capres 02 Prabowo Subianto ke Hotel Prima SR, Sleman pada Rabu (28/11/2019). Ngadiyono divonis hukuman dua bulan kurungan dengan masa percobaan selama empat bulan dan denda sebesar Rp7,5 juta.
Vonis hakim terhadap Ngadiyono tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinas Pendidikan Gunungkidul memperketat pengawasan MPLS 2026 untuk mencegah perundungan dan perploncoan. Sekolah diminta menciptakan lingkungan belajar yang am
Foto Messi menggendong bayi Lamine Yamal pada 2007 kini berujung duel di final Piala Dunia 2026 antara Argentina dan Spanyol.
Riset kolaboratif mengungkap budaya Toalean di Sulsel berkembang dari tradisi teknologi batu lokal yang telah bertahan selama 40.000 tahun.
Perum BULOG Kantor Wilayah (Kanwil) Yogyakarta kembali menunjukkan kontribusi nyatanya dalam menjaga kedaulatan pangan regional
SPMB 2026 menunjukkan minat masyarakat terhadap madrasah di Kulonprogo meningkat. MAN 2 Kulonprogo menerima 238 siswa baru.
OIKN mengusulkan tambahan anggaran Rp2,7 triliun untuk pembangunan IKN batch 3, pengelolaan aset, dan pembebasan lahan periode 2026-2028.