JJLS Kelok 23 Gunungkidul-Bantul Bakal Punya Rest Area, Jadi Tempat Wisata
JJLS Kelok 23 Gunungkidul-Bantul ditargetkan dibuka September 2026. Kawasan ini diwacanakan memiliki rest area, UMKM, dan gardu pandang.
Ngadiyono./Harian Jogja
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL - KPU Gunungkidul akhirnya mencoret Ngadiyono dari daftar pencalegan dalam pemilihan legislative Pemilu 2019. Meski demikian, KPU masih memberikan kesempatan kepada Ngadiyono untuk melakukan banding ke bawaslu.
Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, pihaknya sudah melakukan pleno terkait dengan pencoretan nama Ngadiyono dari daftar calon tetap anggota DPRD Gunungkidul periode 2019-2024. Pleno dilaksanakan berdasarkan salinan putusan vonis Pengadilan Negeri Sleman terkait pidana pemilu tentang penggunaan kendaraan dinas untuk menghadiri kampanye.
“Setelah kami lakukan kajian dan koordinasi dengan KPU provinsi dan RI, akhirnya kami memutuskan mencoret Ngadiyono dari pencalegan,” kata Hani saat dihubungi wartawan, Rabu (20/2/2019).
Dia menjelaskan, keputusan pencoretan Ngadiyono berdasarkan Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu Pasal 285 dan Surat Edaran KPU No.31/2018 tentang Caleg yang Tidak Memenuhi Syarat.
Meski pencoretan sudah dilakukan, namun KPU masih memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melakukan gugatan ke bawaslu atas penetapan tersebut.
“Surat penetapan sudah kami serahkan ke Pak Ngadiyono. Jadi, ia ada memiliki waktu tiga hari kerja untuk menggugat ke bawaslu atas putusan yang kami tetapkan,” katanya.
Beberapa waktu lalu, Hani sempat mengutarakan bahwa Ngadiyono masih tetap bisa mencalonkan. Saat disinggung mengenai masalah tersebut, ia berdalih bahwa putusan masih bersifat sementara dan KPU belum mendapatkan salinan resmi dari putusan pengadilan.
“Sekarang sudah dapat dan langsung kami lakukan pleno. Memang jika pidana umum dan tidak dipenjara, maka tidak dicoret. Tapi ini merupakan kasus pidana pemilu, jika telah memiliki kekuatan hukum tetap, KPU bisa mencoret mengacu pada aturan yang ada,” tuturnya.
Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Ngadiyono mengaku sudah mendapatkan informasi tentang keputusan KPU yang mencoretnya dari pencalegan. Menurut dia, dengan putusan ini, pihaknya akan melakukan gugatan ke bawaslu. “Besok [hari ini], saya akan berkoordinasi dengan tim partai dari provinsi dan pusat untuk menetapkan langkah selanjutnya,” kata Ngadiyono, saat diklarifikasi kemarin.
Dia pun mengaku kaget dengan putusan tersebut. Ngadiyono berdalih, bahwa ada ketidakadilan karena kasus yang sama di Bantul dan Sragen tidak dikenakan sanksi yang sama. “Hanya saya yang dicoret, sedang di Bantul dan Sragen tidak. Jadi, saya akan menggugat putusan dari KPU,” katanya.
Pada Senin (4/2/2019) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman memvonis Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul Ngadiyono bersalah atas perkara pidana pemilu penggunaan kendaraan dinas dalam kunjungan Capres 02 Prabowo Subianto ke Hotel Prima SR, Sleman pada Rabu (28/11/2019). Ngadiyono divonis hukuman dua bulan kurungan dengan masa percobaan selama empat bulan dan denda sebesar Rp7,5 juta.
Vonis hakim terhadap Ngadiyono tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
JJLS Kelok 23 Gunungkidul-Bantul ditargetkan dibuka September 2026. Kawasan ini diwacanakan memiliki rest area, UMKM, dan gardu pandang.
Pesawat yang membawa Menhut Raja Juli Antoni gagal mendarat di Kalbar karena kabut asap karhutla membuat jarak pandang hanya 100 meter.
Komisi X DPR RI meminta BPS memperbarui data desil maksimal dua minggu karena ketidaksesuaian data menghambat penyaluran bantuan.
DPRD Kota Jogja mendorong pengembangan kawasan timur dan selatan untuk memperkuat investasi dan pusat pertumbuhan ekonomi baru.
KPK mengawal perbaikan tata kelola ASDP setelah penanganan perkara dugaan korupsi, termasuk tiga area yang dinilai berisiko.
Inflasi Kota Jogja Agustus 2026 mencapai 0,24% secara mtm. Kenaikan harga daging ayam ras menjadi salah satu pemicu utama.