Advertisement
Hadiri Acara Capres Pakai Mobil Dinas, Ngadiyono Dicoret dari Daftar Caleg

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL - KPU Gunungkidul akhirnya mencoret Ngadiyono dari daftar pencalegan dalam pemilihan legislative Pemilu 2019. Meski demikian, KPU masih memberikan kesempatan kepada Ngadiyono untuk melakukan banding ke bawaslu.
Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, pihaknya sudah melakukan pleno terkait dengan pencoretan nama Ngadiyono dari daftar calon tetap anggota DPRD Gunungkidul periode 2019-2024. Pleno dilaksanakan berdasarkan salinan putusan vonis Pengadilan Negeri Sleman terkait pidana pemilu tentang penggunaan kendaraan dinas untuk menghadiri kampanye.
Advertisement
“Setelah kami lakukan kajian dan koordinasi dengan KPU provinsi dan RI, akhirnya kami memutuskan mencoret Ngadiyono dari pencalegan,” kata Hani saat dihubungi wartawan, Rabu (20/2/2019).
Dia menjelaskan, keputusan pencoretan Ngadiyono berdasarkan Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu Pasal 285 dan Surat Edaran KPU No.31/2018 tentang Caleg yang Tidak Memenuhi Syarat.
Meski pencoretan sudah dilakukan, namun KPU masih memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melakukan gugatan ke bawaslu atas penetapan tersebut.
“Surat penetapan sudah kami serahkan ke Pak Ngadiyono. Jadi, ia ada memiliki waktu tiga hari kerja untuk menggugat ke bawaslu atas putusan yang kami tetapkan,” katanya.
Beberapa waktu lalu, Hani sempat mengutarakan bahwa Ngadiyono masih tetap bisa mencalonkan. Saat disinggung mengenai masalah tersebut, ia berdalih bahwa putusan masih bersifat sementara dan KPU belum mendapatkan salinan resmi dari putusan pengadilan.
“Sekarang sudah dapat dan langsung kami lakukan pleno. Memang jika pidana umum dan tidak dipenjara, maka tidak dicoret. Tapi ini merupakan kasus pidana pemilu, jika telah memiliki kekuatan hukum tetap, KPU bisa mencoret mengacu pada aturan yang ada,” tuturnya.
Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Ngadiyono mengaku sudah mendapatkan informasi tentang keputusan KPU yang mencoretnya dari pencalegan. Menurut dia, dengan putusan ini, pihaknya akan melakukan gugatan ke bawaslu. “Besok [hari ini], saya akan berkoordinasi dengan tim partai dari provinsi dan pusat untuk menetapkan langkah selanjutnya,” kata Ngadiyono, saat diklarifikasi kemarin.
Dia pun mengaku kaget dengan putusan tersebut. Ngadiyono berdalih, bahwa ada ketidakadilan karena kasus yang sama di Bantul dan Sragen tidak dikenakan sanksi yang sama. “Hanya saya yang dicoret, sedang di Bantul dan Sragen tidak. Jadi, saya akan menggugat putusan dari KPU,” katanya.
Pada Senin (4/2/2019) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman memvonis Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul Ngadiyono bersalah atas perkara pidana pemilu penggunaan kendaraan dinas dalam kunjungan Capres 02 Prabowo Subianto ke Hotel Prima SR, Sleman pada Rabu (28/11/2019). Ngadiyono divonis hukuman dua bulan kurungan dengan masa percobaan selama empat bulan dan denda sebesar Rp7,5 juta.
Vonis hakim terhadap Ngadiyono tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kasus Covid-19 dan Flu di Amerika Serikat Melonjak, Pasien Terbanyak Anak-Anak
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Di Mal Pelayanan Publik Kota Jogja Ada Loket Konsultasi untuk Konsultasi Izin APK Pemilu 2024
- Sepi karena Kurang Akses, Pedagang di Taman Kuliner Terminal Wonosari Berhenti Jualan
- Belasan Gedung Sekolah Direhabilitasi di Jogja, Rerata Rusak Ringan
- KPU DIY Wajibkan Peserta Pemilu 2024 Laporkan Dana Kampanye
- Jadi Kota Pendidikan tapi Kasus Bullying Tinggi, Disdikpora Siapkan Strategi Ini
Advertisement
Advertisement