Advertisement

Warga Siraman Keluhkan Bau Limbah Tahu di Sungai Besole

Rahmat Jiwandono
Kamis, 28 Februari 2019 - 15:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Warga Siraman Keluhkan Bau Limbah Tahu di Sungai Besole Kondisi Sungai Besole yang tercemar limbah tahu seperti terlihat Kamis (28/2/2019). - Harian Jogja/Rahmat Jiwandono

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Warga Desa Siraman, Kecamatan Wonosari, mengeluhkan limbah pabrik tahu yang dibuang ke Sungai Besole. Limbah yang dibuang menimbulkan bau tak sedap.

Salah seorang warga Desa Siraman, Mulyanto, mengatakan selama ini para produsen tahu dan tempe langsung membuang limbah ke sungai tanpa diolah, sehingga menimbulkan bau busuk. "Sebaiknya diolah dulu, karena kalau langsung dibuang ke sungai bakal mencemari lingkungan," ujar dia, Kamis (28/2/2019).

Advertisement

Sekretaris Desa (Sekdes) Siraman, Tri Mulatsari, mengatakan limbah tidak hanya berasal dari industri pembuatan tahu di Siraman. "Ada limbah lain yang dibuang oleh produsen tahu di Desa Kepek," kata Tri, Kamis.

Pemdes Siraman, menurut Tri, telah bertemu dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul untuk membahas imbauan terkait dengan pemgolahan dan pembuangan limbah dari produksi tahu. Menurutnya, sebelum industri pembuatan tahu marak, Sungai Besole biasa dipakai untuk mencuci baju atau memandikan sapi. "Tetapi sekarang kondisinya sudah berubah, bahkan ikan di sungai sudah tak ada lagi," katanya.

Untuk diketahui, Desa Siraman dan Desa Kepek merupakan sentra industri pembuatan tahu dan tempe. Sayangnya, para perajin kurang memperhatikan dampak pencemaran lingkungan dari limbah yang dibuang ke sungai.

Kepala Bidang (Kabid) Penataan DLH Gunungkidul, Johan Wijayanto, menyatakan limbah industri tahu harus dikelola dengan baik. Ia menjelaskan hasil limbah tahu boleh dibuang ke sungai namun ada syarat yang harus dipatuhi. "Limbah dari hasil olahan tahu yang boleh dibuang ke sungai adalah limbah yang sudah dikelola dengan baik, yakni limbah cair yang sudah bening," ucap Johan, Kamis.

Dikatakan Johan, DLH Gunungkidul siap menerima apabila ada warga yang melaporkan soal pencemaran lingkungan. Menurutnya ada aturan soal pengaduan yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 22/2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup. "Soal aduan harus menjelaskan soal lokasi, dampak pencemaran, berapa lama, sumbernya dari mana, dan harus ada identitas resmi pelapor," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 8 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Hari Warisan Dunia Tekankan Peran Anak Muda sebagai Pelestari Warisan Budaya Berkelanjutan

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement