Advertisement

Ratusan BCB dan BWB Masuk Register Daerah

Uli Febriarni
Senin, 04 Maret 2019 - 17:20 WIB
Arief Junianto
Ratusan BCB dan BWB Masuk Register Daerah Ilustrasi cagar budaya. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak 289 bangunan cagar budaya (BCB) dan bangunan warisan budaya (BWB) di wilayah Kota Jogja akan dimasukkan dalam register daerah.

Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Jogja, Eko Suryo Maharso, mengatakan jumlah tersebut terbagi atas 44 unit BWB dan sisanya adalah BCB. Data didapatkan dari pendataan bersama Disbud DIY dan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jogja.

Advertisement

BWB ditetapkan berdasarkan Surat Ketetapan Wali Kota Jogja sedangkan BCB ditetapkan oleh Gubernur atau dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Data-data bangunan yang sudah teregister di Kota Jogja juga bisa dilihat masyarakat dalam laman milik Pemkot Jogja. "Selain mendaftarkan ke dalam register daerah, Disbud juga akan menempelkan stiker yang akan ditempel di setiap bangunan yang sudah masuk register tadi," kata dia, Senin (4/3/2019).

Menurut dia, dua upaya itu untuk mempertegas status dan memberikan perlindungan untuk bangunan. "Dengan masuk dalam register daerah, maka pemilik bangunan memperoleh beberapa keuntungan, di antaranya bisa mengajukan usul untuk bantuan perbaikan bangunan," ujarnya.

Hal itu merupakan bukti bahwa tanggung jawab pelestarian BCB dan BWB tidak hanya jadi tanggung jawab pemilik bangunan, tetapi ada campur tangan dari pemerintah. Pasalnya jika BCB dan BWB tidak masuk dalam register daerah, maka pemerintah daerah tidak dapat berbuat banyak untuk memberikan bantuan perbaikan bangunan.

Sementara stiker akan berfungsi sebagai penanda. Agar masyarakat dan pemilik bangunan mengetahui, bangunan tadi merupakan BWB atau BCB. Eko menyebut, jumlah BWB masih dimungkinkan bertambah karena kajian terhadap bangunan-bangunan kuno terus dilakukan. Dimungkinkan, jumlah bangunan warisan budaya di Kota Jogja akan bertambah menjadi 200 pada akhir tahun.

Sementara untuk renovasi terhadap bangunan, harus dilakukan dengan sebelumnya mendapat persetujuan atau rekomendasi dari tim ahli cagar budaya. Bertujuan untuk menjaga keaslian bangunan sehingga tidak rusak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Bidik Dugaan Penggelembungan Harga APD Covid-19

News
| Sabtu, 20 April 2024, 14:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement