Advertisement

Ngaku Punya Ilmu, Perempuan Ini Tipu Sejumlah Korban Hingga Jutaan Rupiah

Yogi Anugrah
Senin, 04 Maret 2019 - 21:20 WIB
Arief Junianto
Ngaku Punya Ilmu, Perempuan Ini Tipu Sejumlah Korban Hingga Jutaan Rupiah Foto ilustrasi. - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Mengaku punya ilmu gaib, perempuan warga Seyegan, Sleman dicokok polisi. Kepada korban, pelaku mengaku punya ilmu gaib yang bisa menyembuhkan segala macam penyakit.

Kapolsek Gamping Kompol Hendri Multi mengatakan perempuan warga Seyegan itu berinisial EH, 40. Tak hanya mengaku bisa menyembuhkan penyakit, perempuan itu ternyata juga mengaku bisa mengusir makhluk halus yang diklaim mengikuti raga korban.

Advertisement

"Pelaku beraksi sudah sejak Desember 2018 sampai Januari [2019] lalu. Korbannya sudah ada beberapa orang. Rata-rata korban sudah memberikan uang kepada pelaku namun pelaku tidak bisa menepati janjinya untuk menyembuhkan penyakit korban," ujar Hendri, Senin (4/3).

Salah satu korban yang terjerat tipu daya pelaku adalah Nani Sariyati, 38, warga Guyangan, Nogotieto, Gamping, Sleman. Awalnya suami korban mengalami lumpuh.

Pelaku yang didatangi korban pun berlagak sebagai “orang pintar”.  “Ngakunya, pelaku bisa menyembuhkan dengan syarat korban harus membayar uang sebesar Rp 1,6 juta. Karena termakan omongan pelaku, korban pun memberikan uang sesuai permintaan pelaku. Namun setelah beberapa saat, suaminya tidak kunjung sembuh," kata mantan Kasubag Humas Polres Kulonprogo itu.

Tak hanya satu orang, korban lainnya, yakni Slamet Rahayu juga termakan tipuan pelaku. Kepada korban, kata Hendri, pelaku berjanji bisa mengobati sakit asma orang tua korban. Saat itu, korban juga telah menyetorkan uang sebesar Rp450.000 kepada pelaku. “Nyatanya, orang tua korban juga tak kunjung sembuh,” ucap dia.

Lalu, pada Senin (28/1) lalu, sekitar pukul 22.00 pelaku datang lagi ke rumah korban di Dusun Guyangan. Karena korban sudah tidak percaya lagi dengan pelaku, akhirnya korban ke kepolisian dan pelaku akhirnya ditangkap.

“Selain itu, pelaku juga menjanjikan bisa membebaskan korban dari gangguan makhluk halus. Seperti yang dialami Wakidah. Dia sudah menyerahkan uang sebesar Rp 1,9 juta karena pelaku mengaku bisa menghilangkan gondoruwo yang katanya mengikuti tubuh korban," ucap Hendri.

Saat ini pelaku sudah ditahan di sel tahanan khusus perempuan di Polres Sleman. Dia dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. Petugas juga menyita tas plastik berisi daun-daunan yang diberikan kepada korban sebagai syarat agar penyakitnya bisa sembuh, untuk sementara korban yang resmi melapor baru tiga orang. Kami masih mendalami lagi kasus ini," ucap dia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement