Advertisement
Ngaku Punya Ilmu, Perempuan Ini Tipu Sejumlah Korban Hingga Jutaan Rupiah

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Mengaku punya ilmu gaib, perempuan warga Seyegan, Sleman dicokok polisi. Kepada korban, pelaku mengaku punya ilmu gaib yang bisa menyembuhkan segala macam penyakit.
Kapolsek Gamping Kompol Hendri Multi mengatakan perempuan warga Seyegan itu berinisial EH, 40. Tak hanya mengaku bisa menyembuhkan penyakit, perempuan itu ternyata juga mengaku bisa mengusir makhluk halus yang diklaim mengikuti raga korban.
Advertisement
"Pelaku beraksi sudah sejak Desember 2018 sampai Januari [2019] lalu. Korbannya sudah ada beberapa orang. Rata-rata korban sudah memberikan uang kepada pelaku namun pelaku tidak bisa menepati janjinya untuk menyembuhkan penyakit korban," ujar Hendri, Senin (4/3).
Salah satu korban yang terjerat tipu daya pelaku adalah Nani Sariyati, 38, warga Guyangan, Nogotieto, Gamping, Sleman. Awalnya suami korban mengalami lumpuh.
Pelaku yang didatangi korban pun berlagak sebagai “orang pintar”. “Ngakunya, pelaku bisa menyembuhkan dengan syarat korban harus membayar uang sebesar Rp 1,6 juta. Karena termakan omongan pelaku, korban pun memberikan uang sesuai permintaan pelaku. Namun setelah beberapa saat, suaminya tidak kunjung sembuh," kata mantan Kasubag Humas Polres Kulonprogo itu.
Tak hanya satu orang, korban lainnya, yakni Slamet Rahayu juga termakan tipuan pelaku. Kepada korban, kata Hendri, pelaku berjanji bisa mengobati sakit asma orang tua korban. Saat itu, korban juga telah menyetorkan uang sebesar Rp450.000 kepada pelaku. “Nyatanya, orang tua korban juga tak kunjung sembuh,” ucap dia.
Lalu, pada Senin (28/1) lalu, sekitar pukul 22.00 pelaku datang lagi ke rumah korban di Dusun Guyangan. Karena korban sudah tidak percaya lagi dengan pelaku, akhirnya korban ke kepolisian dan pelaku akhirnya ditangkap.
“Selain itu, pelaku juga menjanjikan bisa membebaskan korban dari gangguan makhluk halus. Seperti yang dialami Wakidah. Dia sudah menyerahkan uang sebesar Rp 1,9 juta karena pelaku mengaku bisa menghilangkan gondoruwo yang katanya mengikuti tubuh korban," ucap Hendri.
Saat ini pelaku sudah ditahan di sel tahanan khusus perempuan di Polres Sleman. Dia dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. Petugas juga menyita tas plastik berisi daun-daunan yang diberikan kepada korban sebagai syarat agar penyakitnya bisa sembuh, untuk sementara korban yang resmi melapor baru tiga orang. Kami masih mendalami lagi kasus ini," ucap dia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sempat Rusak Akibat Gempa Magnitudo 5,0, Kini Masjid Al-Hidayah Bandung Jadi Ramah Gempa
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Ini Jadwal SPMB 2025 SMA/SMK Negeri DIY, Ada Pendaftaran Gelombang 1 dan Gelombang 2
- Dimas Diajeng Sleman 2025, Mahasiswa UNY dan UGM Jadi Pemenang
- Gudang CV Keiros di Bantul Terbakar, Kerugian Capai Rp4,5 Miliar
- Rektor UGM hingga Pembimbing Akademik Digugat ke PN Sleman karena Masalah Ijazah
- Kasus Penipuan Tanah dengan Korban Mbah Tupon, Menteri ATR Sebut Belum Tergolong Mafia Tanah
Advertisement