Advertisement
Disdikpora Gunungkidul Kaji Data GTT Penerima Insentif

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Mulai tahun ini Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul memberikan intensif kepada guru tidak tetap (GTT) sebesar Rp600.000 per bulan. Meski demikian, program ini belum terlaksana karena masih dalam proses pendataan terhadap GTT.
Kepala Disdikpora Gunungkidul, Bahron Rasyid, mengatakan pemberian intensif kepada GTT sebesar Rp600.000 per bulan sudah diprogramkan dalam pembahasan APBD 2019. Namun demikian hingga sekarang program ini belum berjalan karena beberapa sebab, salah satunya Disdikpora harus mendata ulang GTT. “Kami harus data lagi karena ada GTT yang diterima menjadi CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja [P3K] sehingga data lama menjadi kurang valid,” kata Bahron kepada wartawan, Senin (4/3/2019).
Advertisement
Dia menjelaskan adanya rekrutmen pegawai di lingkup pemerintahan mengubah kuota pemberian intensif kepada GTT. Awalnya, kata Bahron, surat keputusan (SK) Bupati untuk intensif GTT diberikan untuk 772 guru, tetapi dengan adanya GTT yang diterima menjadi CPNS dan P3K, maka dimungkinkan bisa bertambah khususnya berkaitan dengan nominal intensif. “Kami petakan terlebih dahulu karena kebutuhan disesuaikan dengan formasi yang ada,” katanya.
Menurut Bahron, SK kenaikan intensif ini bisa diberikan kepada GTT yang telah memenuhi persyaratan yakni ada formasi kebutuhan guru di sekolah, memenuhi syarat tingkat pendidikan sebagai seorang guru hingga memenuhi seleksi administrasi. “Jadi tidak bisa langsung dapat insentif, tapi harus memenuhi persyaraan sehingga dapat memperoleh SK dari Bupati tentang kenaikan intensif,” katanya.
Dia menambahkan pendataan ulang terhadap GTT diharapkan selesai di akhir bulan ini sehingga intensif dapat diberikan mulai April 2019. “Mudah-mudahan semua berjalan lancar dan April sudah bisa diberikan kepada GTT,” katanya.
Ketua Forum Honorer Sekolah Negeri (FHSN), Aris Wijayanto, berharap agar SK Bupati dapat segera diberikan kepada para GTT. Pasalnya, SK bukan hanya sebagai legalitas, tapi juga berfungsi untuk mendapatkan intensif yang lebih baik lagi. “Kami masih tunggu dan mudah-mudahan bisa segera diberikan,” kata Aris.
Dia berharap kepada Pemkab agar memperhatikan kesejahteraan GTT karena dari sisi ketugasan tidak berbeda dengan guru PNS. “Yang beda hanya masalah penghasilan, tapi dari kinerja tidak beda karena tugasnya sama,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Megaproyek Pembangunan IKN, Jokowi: Untuk Mengatasi Ketimpangan Ekonomi
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini Sejumlah Wilayah di Jogja dan Kulonprogo Mati Lampu
- Prakiraan Cuaca, Seluruh Wilayah DIY Hujan Ringan dan Sedang di Malam Hari
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 24 November 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja 24 November 2023, Keberangkatan dari Stasiun Palur
- Simak Jadwal KA Bandara YIA Reguler 24 November 2023
Advertisement
Advertisement