Advertisement
Disdikpora Gunungkidul Kaji Data GTT Penerima Insentif

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Mulai tahun ini Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul memberikan intensif kepada guru tidak tetap (GTT) sebesar Rp600.000 per bulan. Meski demikian, program ini belum terlaksana karena masih dalam proses pendataan terhadap GTT.
Kepala Disdikpora Gunungkidul, Bahron Rasyid, mengatakan pemberian intensif kepada GTT sebesar Rp600.000 per bulan sudah diprogramkan dalam pembahasan APBD 2019. Namun demikian hingga sekarang program ini belum berjalan karena beberapa sebab, salah satunya Disdikpora harus mendata ulang GTT. “Kami harus data lagi karena ada GTT yang diterima menjadi CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja [P3K] sehingga data lama menjadi kurang valid,” kata Bahron kepada wartawan, Senin (4/3/2019).
Advertisement
Dia menjelaskan adanya rekrutmen pegawai di lingkup pemerintahan mengubah kuota pemberian intensif kepada GTT. Awalnya, kata Bahron, surat keputusan (SK) Bupati untuk intensif GTT diberikan untuk 772 guru, tetapi dengan adanya GTT yang diterima menjadi CPNS dan P3K, maka dimungkinkan bisa bertambah khususnya berkaitan dengan nominal intensif. “Kami petakan terlebih dahulu karena kebutuhan disesuaikan dengan formasi yang ada,” katanya.
Menurut Bahron, SK kenaikan intensif ini bisa diberikan kepada GTT yang telah memenuhi persyaratan yakni ada formasi kebutuhan guru di sekolah, memenuhi syarat tingkat pendidikan sebagai seorang guru hingga memenuhi seleksi administrasi. “Jadi tidak bisa langsung dapat insentif, tapi harus memenuhi persyaraan sehingga dapat memperoleh SK dari Bupati tentang kenaikan intensif,” katanya.
Dia menambahkan pendataan ulang terhadap GTT diharapkan selesai di akhir bulan ini sehingga intensif dapat diberikan mulai April 2019. “Mudah-mudahan semua berjalan lancar dan April sudah bisa diberikan kepada GTT,” katanya.
Ketua Forum Honorer Sekolah Negeri (FHSN), Aris Wijayanto, berharap agar SK Bupati dapat segera diberikan kepada para GTT. Pasalnya, SK bukan hanya sebagai legalitas, tapi juga berfungsi untuk mendapatkan intensif yang lebih baik lagi. “Kami masih tunggu dan mudah-mudahan bisa segera diberikan,” kata Aris.
Dia berharap kepada Pemkab agar memperhatikan kesejahteraan GTT karena dari sisi ketugasan tidak berbeda dengan guru PNS. “Yang beda hanya masalah penghasilan, tapi dari kinerja tidak beda karena tugasnya sama,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Sabtu 5 Juli 2025, DIY Cerah Berawan
- Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Hari Ini, Sabtu Malam 5 Juli 2025
- Jalan-jalan ke Lokasi Wisata di Jogja Naik Trans Jogja Saja, Cek Tarif dan Jalurnya di Sini
- Tarif dan Jadwal DAMRI Semarang Jogja
- Jadwal Pemadaman Listrik di Jogja dan Sekitarnya Hari Ini, Sabtu 5 Juli 2025, Cek Lokasi Terdampak di Sini
Advertisement
Advertisement