Advertisement

Buruh Tambang Pasir Edarkan Pil Alprazolam

Jalu Rahman Dewantara
Rabu, 13 Maret 2019 - 15:57 WIB
Sunartono
Buruh Tambang Pasir Edarkan Pil Alprazolam Foto ilustrasi. - Reuters/Srdjan Zivulovic

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO--Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kulonprogo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan psikotropika. Kali ini tersangkanya seorang buruh tambang pasir berinisial ZA alias Zudi, 28, warga Dusun Gletak, Desa Kedungsari, Kecamatan Pengasih.

Zudi diringkus oleh kepolisian di rumahnya pada Rabu (6/3/2019) malam. Dari tangan tersangka, polisi menyita 12 butir pil Mersi Alprazolam ukuran 1 miligram, selembar resep dokter dan kartu pengambilan obat yang dikeluarkan dari salah satu Apotik di Yogyakarta, serta uang dengan nominal Rp50.000.

Advertisement

Kepala Satresnarkoba Polres Kulonprogo, AKP Munarso mengatakan tersangka mendapatkan belasan pil tersebut secara legal dari sebuah klinik di Yogyakarta. Modusnya dengan melampirkan resep dokter dan berpura-pura mengalami gangguan tidur. Cara ini berhasil. Sebagian obat tersebut lantas dikonsumsi. Sementara sisanya diberikan kepada beberapa temannya.

"Tersangka sudah melakukan ini selama dua tahun, tiap periksa mendapat 10 butir, beberapa di antaranya diberikan kepada teman-temannya, bukan dijual, soalnya pelaku juga kadang minta [obat] ke temannya," kata Munarso dalam rilis kasus penyalahgunaan psikotropika di Mapolres Kulonprogo, Kecamatan Pengasih, Selasa (12/3/2019).

Zudi sebenarnya tak perlu berurusan dengan kepolisian jika pil Alprazolam yang diperolehnya benar-benar untuk pengobatan. Sebab pil tersebut memang merupakan obat-obatan yang masuk dalam daftar G, artinya bisa diperoleh tapi harus berdasarkan resep dokter. Selain Alprazolam, obat-obatan serupa yang masuk daftar G yakni Tramadok, Hexymer, Trihexyphenidyl, dan Double LL.

Akan tetapi, berdasarkan pengamatan kepolisian saat memeriksa tersangka, yang bersangkutan tidak menunjukan adanya tanda-tanda gangguan kesehatan. Dengan kata lain tidak membutuhkan obat tersebut. "Apalagi dia juga mengedarkan ke temannya, meski tidak ada unsur jual beli, tapi kalau sudah memberi ke yang lain, itu sudah termasuk pengedaran, selain itu dia juga sehat-sehat aja," ungkap Munarso.

Kepada awak media, Zudi mengaku jika gangguan kesehatan yang menjadi dalihnya untuk memperoleh pil Aprazolam hanya alasan semata. Dia juga memastikan kondisinya saat ini dalam keadaan sehat. Adapun pil tersebut ia konsumsi untuk menambah semangat dalam bekerja.

"Sebelumnya saya pernah mengkonsumsi pil sapi, terus ganti ini, awalnya dapat info dari temen kalau ada klinik yang menyediakan pil tersebut. Saya makan pil biar rileks aja," ujarnya. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 60 ayat 2 UU RI No.50/1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto

News
| Selasa, 23 April 2024, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement