Advertisement
Punya 20 "Koleksi", Segini Tarif Prostitusi Online 2 Muncikari yang Ditangkap Polda DIY

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-- Dua orang muncikari ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) DIY. Kedua muncikari tersebut berinisial CK, 33, perempuan, warga Maguwoharjo, Sleman, dan HP, 25, laki-laki, warga Tanjung Penyembal, Dumai.
Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Edi Sutanto mengatakan, kedua muncikari merupakan jaringan yang berbeda, keduanya diamankan setelah jajaran Ditreskrimsus Polda DIY melakukan penyelidikan terhadap angel (perempuan panggilan) yang dimiliki oleh kedua mucikari.
Advertisement
“Pelaku CK memiliki 20 angel, sedangkan HP memiliki 15 angel,” kata Edi, Senin (18/3/2019) di Mapolda DIY.
Menurut Edi, rata-rata angel merupakan mahasiswi dan SPG dengan tarif bervariasi. "Mulai dari Rp1,1 juta hingga Rp 3 juta,” tambah Edi.
Dari tangan kedua mucikari, polisi menyita barang bukti berupa ponsel, uang tunai senila Rp1,1 juta, kondom, kartu kamar hotel, bukti transfer, dan screen capture percakapan melalui media whatsapp.
Karena perbuatannya, CK dijerat pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU NO.19/2016 tentang perubahan atas UU NO.11/2018 (memiliki muatan yang melanggar kesusilaan), dan Pasal 296 KUHP, sedangkan HP dijerat pasal yang sama dan ditambah Pasal 2 ayat (1) UU 21/2007 tentang perdagangan orang serta Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) UU 44/2008 tentang Pornografi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Hari HAM jadi Pengingat Pentingnya Rasa Saling Menghormati di Atas Keberagaman
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement