15.342 RTLH di Gunungkidul Masih Menunggu Perbaikan
15.342 RTLH di Gunungkidul masih menunggu perbaikan. Tahun 2026, Pemkab Gunungkidul mengalokasikan Rp5,12 miliar untuk 256 rumah.
Ngadiyono./Harian Jogja
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul yakin menang menyusul adanya gugatan keberatan dari Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Ngadiyono, atas pencoretan sebagai caleg. Rencananya, sidang putusan di PTUN DIY dibacakan Senin (25/3/2019).
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, mengatakan sejak awal jajarannya siap mengikuti prosedur dalam persidangan di PTUN. Dia menyerahkan sepenuhnya putusan ke majelis hakim yang memimpin sidang. “Proses sidang sudah dilaksanakan dan rencananya pada Senin dibacakan putusan sengketa,” kata Hani kepada wartawan, Kamis (21/3/2019).
Meski menyerahkan putusan ke pengadilan, Hani optimistis bisa memenangkan persidangan meski di dalam kasus ini KPU Gunungkidul menjadi tergugat. Keyakinan itu cukup beralasan karena KPU menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. “Kami yakin majelis hakim memperkuat putusan yang telah kami buat,” ucapnya.
Sengketa di PTUN DIY muncul tidak lepas dari keputusan KPU Gunungkidul yang mencoret Ngadiyono sebagai caleg di Pemilu 2019. Dasar pencoretan mengacu pada Pasal 285 Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu dan Surat Edaran KPU No.31/2018 tentang Caleg yang Tidak Memenuhi Syarat. Adapun dasar mencoret juga berdasarkan pada salinan putusan vonis Pengadilan Negeri Sleman terkait dengan pidana pemilu tentang penggunaan kendaraan dinas untuk menghadiri kampanye. “Setelah kami kaji dan koordinasi dengan KPU DIY dan KPU RI, akhirnya kami memutuskan mencoret Ngadiyono,” kata Hani.
Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Ngadiyono, sebagai pihak penggugat sampai saat ini belum bisa dikonfirmasi. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban.
Meski demikian, beberapa waktu lalu Ngadiyono menyatakan terus berupaya agar bisa maju lagi sebagai calon anggota DPRD. “Gugatan saya ke Bawaslu Gunungkidul ditolak karena adanya surat edaran Bawaslu RI. Namun saya tidak berhenti dan akan maju ke PTUN,” kata Ngadiyono, Sabtu (23/2/2019).
Hal tak jauh berbeda juga diungkapkan oleh Bendahara DPC Gerindra Gunungkidul, Bambang Adi Waluyo. Saat dikonfirmasi terkait dengan perkembangan kasus, ia hanya menjawab bahwa putusan sidang PTUN akan dibacakan pada Senin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
15.342 RTLH di Gunungkidul masih menunggu perbaikan. Tahun 2026, Pemkab Gunungkidul mengalokasikan Rp5,12 miliar untuk 256 rumah.
Tim SAR memperluas pencarian rombongan jurnalis hilang kontak di Selat Sunda ke sisi utara Gunung Anak Krakatau dengan mempertimbangkan arus dan angin.
AI frontier mempercepat eksploitasi celah keamanan. F5 menilai perusahaan perlu memperkuat deteksi dan perlindungan otomatis.
Filipina dan China kembali saling kritik soal sengketa Laut China Selatan. Menhan Gilberto Teodoro membalas pesan China terkait arbitrase.
Bernardo Tavares menyoroti kondisi pemain Persebaya jelang menghadapi PSIM pada pekan kedua BRI Super League, Minggu (13/9).
Komdigi menerbitkan SE No. 4/2026 yang melindungi sisa kuota internet pelanggan dan melarang operator mengenakan biaya tambahan.