Advertisement
Akomodasi untuk Simpatisan saat Kampanye Tak Boleh Berbentuk Uang

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul mengingatkan kepada peserta pemilu untuk tidak memberikan akomodasi transportasi berbentuk uang kepada kader simpatisan maupun sukarelawan dalam kampanye. Pasalnya, pemberian uang masuk kategori pelanggar pemilu dengan modus politik uang.
Ketua Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono, mengatakan larangan memberikan uang untu transportasi maupun makan dalam berkampanye dituangkan dalam Surat Edaran KPU No.278/PL.0.4-Kpt/06/KPU/I/2019 yang mengatur mengenai biaya makan, minum dan transportasi peserta kampanye Pemilu 2019. Menurut dia aturan ini harus ditaati oleh semua peserta pemilu karena apabila melanggar dengan nekat memberikan dalam bentuk uang, bisa terancam pelanggaran pemilu dengan dugaan politik uang. “Kami siap mengawasi dan harapannya dalam berkampanye para peserta dapat menaati aturan yang berlaku,” kata Is Sumarsono kepada wartawan, Sabtu (23/3/2019).
Advertisement
Dia menjelaskan, di dalam kampanye peserta pemilu masih bisa memberikan akomodasi kepada sukarelawan, pendukung serta simpatisan. Hanya, kata Is Sumarsono, akomodasi harus diberikan dalam bentuk barang seperti makanan secara langsung dan bahan bakar minyak (BBM) untuk peserta kampanye. “Intinya tidak dalam bentuk uang. Untuk voucher masih bisa, tapi sesuai dengan standar harga barang dan jasa [SHBJ] di Gunungkidul voucher transportasi dibatasi Rp25.000 per orang,” katanya.
Ia berharap selama penyelenggaraan kampanye terbuka partai politik maupun caleg dapat menjaga ketertiban para sukarelawan dan simpatisan sehingga keamanan dan ketertiban di masyarakat tetap terjaga. “Untuk pengawasan kami mengoptimalkan seluruh anggota yang dimiliki dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga tingkat desa. Untuk pencoblosan kami sudah menyiapkan seorang petugas pengawas di setiap TPS,” katanya.
Anggota KPU Gunungkidul, Andang Nugroho, mengatakan penyusunan jadwal kampanye telah selesai dan dituangkan dalam Keputusan KPU No.63/HK.03.1-Kpt/3403/KPU-Kab/III/2019 tentang Jadwal Kampanye Rapat Umum Terbuka. “Sudah kami buat dan setiap parpol mendapatkan jatah kampanye sebanyak lima kali. Untuk setiap kali kampanye berlangsung selama dua hari,” kata Andang kepada Harian Jogja, Sabtu.
Menurut dia, pemberian porsi yang sama dalam kampanye agar tidak menimbulkan kecemburuan di antara peserta pemilu. Selain itu di dalam penyusunan juga menghindari gesekan antarpendukung sehingga jadwal yang dibuat dengan mengacu pada aspek keamanan.
Menurut Andang di dalam penyusunan jadwal tidak hanya membahas masalah jatah berkampanye bagi peserta pemilu, tetapi juga membahas larangan berkampanye di dua titik yakni di Alun-Alun Kota Wonosari dan Gelanggang Olahraga Handayani. “Sebelum jadwal ditentukan, kami koordinasi dengan Pemkab dan disepakati dua tempat ini dilarang untuk aktivitas kampanye,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tidak Dapat Murid Baru, 10 SD di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
- Operasi Patuh Progo di Jogja Segera Dimulai, Ini Sasaran Pelanggaran yang Ditindak
- Baru Diluncurkan, Koperasi Desa Merah Putih Sinduadi Dapat Ratusan Pesanan Sembako
- DIY Bakal Bentuk Sekber Penyelenggara Haji-Umroh, Upayakan Direct Flight dari Jogja ke Makkah
- Sasar 2 Terminal di Gunungkidul, Kegiatan Jumat Bersih Jangan Hanya Seremonial Semata
Advertisement
Advertisement