Advertisement

KPU Gunungkidul Larang Kampanye di Dua Tempat Ini

David Kurniawan
Sabtu, 23 Maret 2019 - 22:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
KPU Gunungkidul Larang Kampanye di Dua Tempat Ini Salah seorang pegawai dari Sekretariat KPU Gunungkidl sedang menunjukan kotak suara untuk Pemilu 2019 di dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi DPTb di Ruang Pertemuan BPR Dana Insani, Kamis (13/12/2018). - Harian Jogja/David Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, WONOSARI--KPU Gunungkidul telah menyelesaikan jadwal kampanye untuk rapat umum terbuka. Untuk asas pemerataan dan keadilan, masing-masing parti politik mendapatkan jatah kampanye yang sama. Untuk kampanye terbuka bisa dilakukan di lapangan atau tempat terbuka selain Alun-Alun Wonosari dan Gelanggang Olahraga Handayani.

Setiap parpol pun diberikan porsi rapat umum terbuka sebanyak lima kali, dengan durasi waktu kampanye di setiap sesinya selama dua hari. Anggota KPU Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan, penyusunan jadwal kampanye telah diselesaikan dan dituangkan dalam Keputusan KPU No.63/HK.03.1-Kpt/3403/KPU-Kab/III/2019 tentang Jadwal Kampanye Rapat Umum Terbuka.

“Sudah kami buat dan setiap parpol mendapatkan jatah kampanye sebanyak lima kali. Untuk setiap kali kampanye akan berlangsung selama dua hari,” kata Andang kepada Harian Jogja, Sabtu (23/3/2019).

Menurut dia, pemberian porsi yang sama dalam kampanye agar tidak menimbulkan kecemburuan di antara peserta pemilu. Selain itu, di dalam penyusunan juga menghindari gesekan antar pendukung sehingga jadwal yang dibuat dengan mengacu pada aspek keamanan.

Advertisement

“Ada 15 partai yang diberikan jatah kampanye, sedang untu satu partai yakni PKPI tidak diberikan jadwal karena sudah dicoret dari kepesertaan di Gunungkidul. Pencoretan dilakukan karena yang bersangkutan tidak menyerahkan laporan dana kampanye,” tuturnya.

Andang menambahkan, di dalam penyusunan jadwal tidak hanya membahas masalah jatah berkampanye bagi peserta pemilu. Namun demikian, juga membah larangan berkampanye di dua titik. Yakni di Alun-Alun Kota Wonosari dan Gelanggang Olahraga Handayani.

“Sebelum jadwal ditentukan, kami koordinasi dengan pemkab dan disepakati dua tempat ini dilarang untuk aktivitas kampanye,” ungkapnya.

Andang pun berharap kepada peserta pemilu untuk dapat mematuhi jadwal berkampanye, baik secara tertib administrasi maupun komitmen parpol menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

“Rapat umum terbuka bukan satu-satunya jalan berkampanye, karena rapat pertemuan terbatas tetap diselenggarakan. Harapannya, sebelum kampanye dilaksakan, peserta pemilu melayangkan surat pemberitahuan ke pihak kepolisian yang ditembuskan ke KPU dan Bawaslu,” katanya.

Kapolres Gunungkidul AKBP Ahmad Fuady mengatakan komitmennya untuk mengamankan tahapan kampanye rapat umum terbuka. Untuk pengamanan sebanyak 745 personel telah disiapkan guna memastikan keamanan dan ketertiban selama tahapan pemilu berlangsung.

“Kita sudah siap. Agar pengamanan optimal, kitas sudah menggelar apel siaga dan simulasi pengamanan pemilu untuk mengantisipasi terjadinya rusuh,” ungkapnya.

Fuady menambahkan mengimbau ke peserta pemilu untuk menaati peraturan. Dia pun menegaskan siap menindak tegas arak-arakan kendaraan yang melanggar peraturan seperti menggunakan knalpot blombongan, berboncengan lebih dari dua orang hingga tidak memaba surat-surat yang lengkap.

“Kami juga akan melokalisir sehingga tidak ada potensi pertemuan antar pendukung dari partai berbeda,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Perbaikan Tol Bocimi Akibat Longsor Ditargetkan Rampung Juni

News
| Selasa, 16 April 2024, 16:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement