Advertisement

Waduh, 20% Pejabat di Sleman Belum Laporkan Kekayaan

Yogi Anugrah
Rabu, 27 Maret 2019 - 06:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Waduh, 20% Pejabat di Sleman Belum Laporkan Kekayaan Ilustrasi LHKPN - JIBI/kpk.go.id

Advertisement

Hariajogja.com, SLEMAN--Menjelang pekan terakhir pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Minggu (31/3/2019), masih ada 20% pejabat negara di Kabupaten Sleman yang belum melaporkan kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, Suyono, mengatakan, di Sleman, ada 153 pejabat negara yang wajib melaporkan kekayaannya. Sebanyak 153 pejabat negara tersebut terdiri dari pejabat Eselon II, yakni kepala dinas dan bendahara dinas, pejabat eselon III yang mencakup Camat dan Auditor

Advertisement

“Untuk LHKPN di Sleman saat ini masih kurang sekitar 20 persen yang belum melapor, dari total 153 wajib lapor,” kata Suyono, Selasa (26/3/2019).

Lebih jauh, Suyono mengatakan, pelaporan tersebut bertujuan untuk memantau harta kekayaan para pejabat negara, baik kekayaan bergerak, maupun kekayaan non bergerak.

“Ini kan untuk memantau jika ada harta yang tidak masuk akal. Misalnya dulu punya Rp 10 juta kok tiba-tiba jadi Rp 1 miliar," ujar dia.

Terkait dengan belum semua pejabat negara bisa melaporkan LHKPN, Suyono menduga ada kendala pada pencatatan harta.

“Kan semua harus dicatat, mulai dari hutang, motor dijual lalu ganti baru, deposit di rekening berapa, bahkan tanah yang dimiliki dan dijual itu semua harus dilaporkan, Jumat [29/3/2019] nanti akan kami undang para pejabat negara yang belum melapor, untuk mendampingi jika ada kendala dalam pelaporan,” ujar dia.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman, Sumadi, mengatakan, sudah mengirimkan surat edaran kepada para pejabat negara yang wajib lapor kekayaan.

“Itu terakhir 31 Maret, kalau terkait sanksi, nanti bisa dilihat kinerjanya, kalau kinerjanya menurun bisa disanksi,” kata Sumadi.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Sleman, Budiharjo, mengungkapkan dari 736 pejabat eselon III kecuali Camat, dan eselon IV, baru 705 pejabat yang membuat laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN).

“Kalau LHKASN itu melapor pada saat mutasi jabatan atau promosi, jadi beda dari LHKPN yang pelaporannya setahun sekali," kata Budiharjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Bidik Dugaan Penggelembungan Harga APD Covid-19

News
| Sabtu, 20 April 2024, 14:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement