Advertisement

Kearifan Lokal Tak Boleh Menabrak Undang-Undang

Abdul Hamid Razak & Budi Cahyana
Rabu, 03 April 2019 - 19:27 WIB
Budi Cahyana
Kearifan Lokal Tak Boleh Menabrak Undang-Undang Ilustrasi toleransi antar umat beragama. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY menegaskan aturan yang berkedok sebagai local wisdom atau kearifan lokal harus selaras dengan nilai-nilai kebangsaan dan mengikuti undang-undang yang berlaku.

Kearifan lokal kerap digunakan untuk membungkus peraturan di tingkat komunitas meski peraturan itu bertabrakan dengan Konstitusi. Pola semacam ini yang paling baru terungkap di Dusun Karet, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Bantul. Warga dusun membuat aturan yang melarang pendatang nonmuslim bermukim di sana. Akibatnya, Slamet Jumiarto, pelukis beragama Katolik, yang mengontrak rumah di Karet tak bisa tinggal di dusun tersebut.

Advertisement

Salah satu tokoh masyarakat, Dalyanto, mengatakan peraturan di Dusun Karet itu merupakan bentuk kearifan lokal. “Di mana-mana kan ada kearifan lokal. Contohnya di Aceh,” kata Dalyanto saat ditemui Harian Jogja di rumahnya, Selasa (2/4/2019).

Sekretaris Daerah  DIY Gatot Saptadi mengaku sudah bertemu dengan Slamet Jumiarto. Menurut dia, aturan yang ditandatangani Kepala Dusun Karet dan Ketua Kelompok Kegiatan Masyarakat Karet tersebut tidak benar karena bertabrakan dengan wawasan kebangsaan Indonesia.

“Saya tegaskan, masyarakat Indonesia itu berhak untuk tinggal di mana saja. Itu intinya. Aturan itu tidak benar,” ujar dia.

Gatot mengatakan, aturan tersebut juga tidak sesuai dengan undang-undang dan tidak pas diterapkan. Alasannya, sebuah kebijakan di tingkat desa harus dikeluarkan oleh pemerintah desa, bukan oleh kepala dusun. Dia mengakui aturan di tingkat dusun yang tidak selaras dengan aturan di atasnya bukan kali pertama terjadi di Bantul. Namun, kasusnya berbeda-beda. “Yang ini ada bukti aturannya. Kami sudah meminta Forkominda Bantul untuk menyelesaikan.”

Dia kembali menegaskan semua warga, apa pun keyakinan dan agamanya, tidak boleh dilarang untuk tinggal di mana saja.

“Kalau hanya untuk tinggal, tidak boleh dilarang. Tidak bisa hanya dengan alasan local wisdom, sebab itu bertentangan dengan UU dan Pancasila,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

TNI Selidiki Masuknya Warga Sipil ke Lokasi Peledakan Amunisi TNI AD

News
| Selasa, 13 Mei 2025, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Penutupan Wisata Taman Nasional Manusela Diperpanjang

Wisata
| Minggu, 11 Mei 2025, 11:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement