MBG di DIY Bukan Sekadar Makan Gratis, Edukasi Gizi Jadi Kunci
Program Makan Bergizi Gratis atau MBG di DIY diperkuat edukasi gizi. Budi Waljiman mendorong SPPG tak hanya membagikan makanan, tetapi...
Penandatangan kerjasama BPJS Ketenagakerjaan kembali menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja pada Selasa (16/4/2019) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Jogja. /Harian Jogja-Abdul Hamid Razak
Harianjogja.com, JOGJA- Untuk meningkatkan kepatuhan kepesertaan badan usaha dan pemberi kerja, BPJS Ketenagakerjaan kembali menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jogja Ainul Khalid mengatakan perbaruan kerjasama tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Alasannya, hingga kini masih ada sejumlah badan usaha yang masih membandel tidak melibatkan pekerjaannya untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.
"Yang tidak mengikuti program alasannya macam-macam. Kami berikan data terbaru ke Kejari Jogja agar jaksa pengacara negara [JPN] bisa melakukan tugasnya," katanya kepada Harian Jogja, Kamis (18/4/2019).
Penandatangan kerjasama sendiri dilakukan pada Selasa (16/4/2019) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Jogja. Ainul mengatakan, selain untuk meningkatkan kepatuhan kepesertaan, kerjasama dengan kejaksaan juga terkait masalah penagihan piutang atau iuran yang belum dibayarkan oleh badan usaha. Sayangnya, jumlah tunggakan iuran yang belum terbayar hingga Maret 2019 masih dihitung. Hanya saja, selama 2018 JPN mampu menagih sebesar Rp406 juta iuran yang tertunggak.
Hingga Maret 2019, tercatat jumlah badan usaha (BU) yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 10.891 BU. Sebanyak 5.792 BU tersebar di Kota Jogja, Sleman (1.642 BU), Bantul (1.384 BU), Kulonprogo (1.100 BU) dan Gunungkidul (973 BU). Adapun peserta PU hingga Maret 2019 tercatat sebanyak 243.118 orang. Rinciannya, Kota Jogja (151.893 orang), Sleman (46.819 orang), Bantul (27.085 orang), Kulonprogo (9.652 orang) dan Gunungkidul (7.759 orang).
Dia berharap agar pemberi kerja memahami aturan kepesertaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan. Jika tidak, maka yang dirugikan para pekerja. "Melalui pendekatan yang dilakukan oleh JPN, kami berharap agar kesadaran perusahaan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Kalau tetap benar-benar bandel, tentu kami tetap akan memberikan sanksi lebih tegas. Ini semua masih dalam pengkajian,” ujar Ainul.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Erbagtyo Rohan mengatakan program BPJS Ketenagakerjaan adalah program wajib untuk diikuti oleh seluruh badan usaha. Sayangnya di lapangan, masih banyak pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya. Selain itu, ada juga perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian pekerjaan dalam program bahkan menunggak iuran.
"Kejaksaan melalui JPN selama ini ikut membantu BPJS ketenagakerjaan untuk melakukan penagihan iuran yang tidak dibayarkan. Sebenarnya regulasi sudah jelas, ketika upaya persuasif tidak tercapai, ada instrumen hukum yang bisa dilakukan oleh para JPN yang diatur dalam undang-undang," katanya.
Instrumen-instrumen hukum yang bisa dilakukan oleh JPN, kata Rohan, salah satunya mengajukan ke pengadilan untuk memutuskan badan usaha tersebut pailit. Ada juga sanksi pidana penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar jika badan usaha tidak melaksanakan kewajibannya. Instrumen hukum lainnya, dengan tidak memberikan layanan publik seperti mengurus perizinan usaha, mengikuti tender, pengurus IMB dan lainnya. "SOP sudah tertuang dalam MoU antara kami dengan BPJS Ketenagakerjaan. Law enforcement dilakukan jika seluruh pendekatan mulai persuasif dan mediasi masih mengalami kendala," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Program Makan Bergizi Gratis atau MBG di DIY diperkuat edukasi gizi. Budi Waljiman mendorong SPPG tak hanya membagikan makanan, tetapi...
Surat suara Pilur Gunungkidul mulai masuk tahap pencetakan setelah 91 calon lurah ditetapkan di 31 kalurahan dengan 120.887 pemilih.
Jack Miller resmi meninggalkan MotoGP dan bergabung dengan Yamaha di WorldSBK 2027 dengan kontrak dua musim.
Astra Half Marathon kembali digelar pada 2026 dengan membawa semangat “Berkarya dan Tumbuh Bersama Indonesia” dalam perjalanan menuju 70 tahun Astra.
iPhone 18 Pro hadir dengan chip A20 Pro. Simak 3 pesaing Android: Samsung S26 Ultra, Pixel 11 Pro XL, dan Xiaomi 17 Ultra dengan kamera Leica
Kasus kekerasan terhadap perempuan di Sleman mencapai 185 korban hingga Agustus 2026. KDRT mendominasi dengan 114 kasus.