Advertisement
17 TPS di Sleman Gelar Pemungutan Suara Lanjutan, 2 di Antaranya Digabung
Foto ilustrasi. - Bisnis Indonesia
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Sebanyak 17 tempat pemungutan suara (TPS) di dua kecamatan, yakni Kecamatan Depok dan Kalasan, Kabupaten Sleman bakal menggelar pemungutan suara lanjutan (PSL), Sabtu (27/4/2019).
Ketua KPU Sleman, Trapsi Haryadi mengatakan PSL hanya diberlakukan bagi pemilih yang sudah mendaftar dan tercatat di formulir C7 saat hari pencoblosan Rabu (17/4/2019) lalu, namun kehabisan surat suara sehingga tak bisa ikut memberikan hak suaranya.
Advertisement
Trapsi menjelaskan di Kecamatan Depok, TPS yang menggelar PSL tersebut antara lain TPS 7 Caturtunggal; TPS 34 Caturtunggal; TPS 35 Caturtunggal; TPS 65 Caturtunggal; TPS 67 Caturtunggal; TPS 116 Caturtunggal; TPS 43 Caturtunggal; TPS 10 Maguwoharjo; TPS 18 Maguwoharjo; TPS 116 Maguwoharjo; TPS 120 Maguwoharjo; TPS 62 Maguwoharjo; TPS 15 Maguwoharjo; TPS 18 Condongcatur; dan TPS 95 Condongcatur. “Sedangkan di Kecamatan Kalasan, PSL dilakukan di TPS 25 Kalasan dan TPS 28 Kalasan,” kata dia, Jumat (26/4/2019).
Dari total 17 TPS itu, kata Trapsi, ada empat TPS di Kecamatan Depok yang pelaksanaan PSL-nya digabung di dua tempat. Keempat TPS itu masing-masing adalah TPS 15 dan TPS 62 Maguwoharjo yang digabung di TPS 62 serta TPS 95 dan TPS 18 Condongcatur yang pelaksanannya digabung di TPS 18. “PSL akan digelar pada Sabtu mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Logistik kami mengajukan permohonan ke KPU RI melalui KPU DIY, hari ini logistik sedang didistribusikan ke TPS,” kata dia.
BACA JUGA
Disinggung mengenai honor bagi petugas KPPS yang melaksanakan PSL, Trapsi mengatakan honor bagi KPPS penyelenggara PSL memang sudah ada tersendiri. “Jumlahnya sama dengan nilai honor KPPS pada pelaksanaan pemilu Rabu lalu,” kata dia.
PSL tersebut dilaksanakan oleh KPU Sleman setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman memberikan rekomendasi. Alasan yang mendasari PSL ini adalah adanya pemilih yang terdata dalam DPT, DPTb, dan DPK yang sudah mendaftarkan diri ke KPPS dan dicatat dalam formulir C7 namun tidak mendapatkan surat suara karena kurang.
“Prinsip yang kami ikuti adalah bagaimana menjaga dan menyelamatkan hak pilih, bagi mereka yang sudah terdaftar dalam Formulir C7 namun tidak mendapatkan surat suara karena kurang. Sedangkan untuk pemegang A5 yang belum mendaftar di TPS manapun, tidak bisa menggunakan hak suaranya dalam PSL,” kata Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ikhsan Siregar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Jumat Agung, Tablo Salib di Gereja Pugeran Jogja Dihidupkan Anak Muda
- Kunjungi Museum Andi Bayou, DPRD DIY Susun Regulasi Baru
- Angin Kencang Terjang Sleman, Pohon Tumbang Timpa Mobil dan Rumah
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
Advertisement
Advertisement







