Advertisement

Percepat Layanan, Disdukcapil Uji Coba Tandatangan Digital

David Kurniawan
Jum'at, 03 Mei 2019 - 06:17 WIB
Sunartono
Percepat Layanan, Disdukcapil Uji Coba Tandatangan Digital Ilustrasi suasana pelayanan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul, Kamis (21/6/2018). - JIBI/Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara

Advertisement

Harianjogja.com, WONOSARI – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Gunungkidul menerapkan tanda tangan elektronik untuk layanan akta dan kartu keluarga. Diharapkan dengan inovasi digital ini dapat meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Salah satunya, akses terhadap dua layanan lebih cepat dan mudah sehingga proses pengurusan tidak membutuhkan waktu yang lama.

Kepala Disdukcapil Gunungkidul, Markus Tri Munarjo mengatakan, terobosan tanda tangan elektronik sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.7/2019. Di dalam aturan ini diinstruksikan untuk membuat terobosan sehingga layanan kepada masyarakat dapat meningkat. “Tahun ini masih sebatas uji coba. Rencannaa di tahun depan akan diterapkan secara menyeluruh,” kata Markus kepada wartawan, Kamis (2/5/2019).

Advertisement

Dia menjelaskan, tanda tangan digital dijamin keabsahan dan keaslian dokumen yang diurus. Untuk sementara, program digitalisasi baru sebatas layanan akta dan KK, namun ke depannya semua dokumen kependudukan dibuat sama. Menurut Markus, tanda tangan elektronik ini bukanlah layaknya tanda tangan pada umumnya. Bentuk dari tanda tangan tersebut berupa barcode yang kerahasiaan dan keamanannya telah terjamin oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSRE) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

“Akan mempermudah masyarakat dalam pengurusan administrasi kependudukan. Misalnya, saat saya tugas di luar, layanan tetap jalan karena bisa diselesaikan melalui aplikasi ini sehingga warga tidak harus menunggu lama,” katanya.

Kepala Bidang Data Kependudukan, Disdukcapil Gunungkidul, Arisandy Purba mengatakan, dengan penerapan program digitalisasi ini tidak ada tandatangan basah dan cap dari kepala dinas. Sebagai gantinya terdapat barcode yang telah disahkan oleh instansi terkait. “Ini masih baru dan mudah-mudahan uji coa berjalan lancar,” katanya.

Menurut dia, program ini baru berlaku di sepuluh kecamatan karena penerapan menyeluruh membutuhkan dukungan fasilitas, seperti perangkat print laser yang memadai hingga komponen lain yang harus digunakan dalam menunjang aplkasi dalam sistem ini. “Akan kita lakukan evaluasi terkait dengan uji coba sehingga saat diterapkan secara penuh dapat berjalan optimal,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement