Advertisement
PPDB 2019, Bantul Gunakan Zonasi Tidak Murni
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul memastikan sistem seleksi nilai dan prestasi siswa masih berlaku dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Bantul tahun ini, meski menerapkan sistem zonasi.
Kepala Disdikpora Bantul Isdarmoko mengatakan kebijakan zonasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tetap akan digunakan. Namun pihaknya akan memadukan sistem zonasi dan prestasi siswa sebagai penyemangat belajar. “Ada perpaduan zonasi dan prestasi. Kami punya kebijakan namanya prestasi juga harus difasilitasi,” kata Isdarmoko, saat ditemui seusai mengikuti upacara Hari Pendidikan Nasional di Lapangan Paseban Bantul, Kamis (2/4/2019).
Advertisement
Perpaduan zonasi dan prestasi dalam PPDB 2019 itu diakui Isdarmoko saat ini masih dibahas untuk ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup). Pihaknya juga masih menunggu hasil ujian nasional keluar sebagai landasan. “Tapi zonasi jarak minimal 500 meternya tetap,” kata Isdarmoko.
Sebelumnya, Sekretaris Disdikpora Bantul, Daeng Daeda tidak menampik, pada PPDB tahun ini kemungkinan besar tidak jauh berbeda dengan tahun lalu. Selain menerapkan zonasi juga tetap memberlakukan jalur prestasi selama kuota masih tersedia.
Sistem zonasi 500 meter dari sekolah tetap menjadi perioritas untuk diterima di sekolah tersebut. Selebihnya jika masih ada kuota maka zonasi dalam kecamatan ditambah prosentase nilai. Misalnya, zona satu dalam lingkup satu kecamatan katagori nilai 30%. Zona dua atau lintas kecamatan kategori nilai 30%. Sementara zona tiga atau se-kabupaten kategori nilai 20%. Selebihnya adalah jalur khusus pindahan.
Beberapa alasan yang menjadi pertimbangan belum menerapkan sistem zonasi murni, di antaranya jumlah sekolah yang tidak merata di beberapa kecamatan. Misalnya di Kecamatan Sewon, ada banyak SMP yang berdekatan. Sementara di Kecamatan Sedayu hanya hanya beberapa SMP, dan jumlah lulusan SD cukup banyak.
Zona satu misalnya, katagori nilai 30%. Zona dua atau lintas kecamatan kategori nilai 20%. Sementara zona tiga atau se-kabupaten kategori nilai 10%. Isdarmoko mengatakan kalau dari sisi jarak 500 meter masih tetap sama, "Semoga akhir bulan ini aturannya sudah jadi," kata Isdarmoko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Cara Membeli Tiket KA Bandara Jogja via Online
- Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 26 April 2024
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 26 April 2024
- Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja, Yuk Cek di Sini
- Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini
Advertisement
Advertisement