Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api di Bromo
Kementerian Kehutanan terus mengintensifkan operasi terpadu untuk mengendalikan kebakaran hutan yang masih terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semer
Ilustrasi sejumlah orang tua siswa memantau penerimaan peserta didik baru, di SMPN 1 Wonosari, Jumat (6/7/2018)./Harian Jogja-Herlambang Jati Kusumo
Harianjogja.com, BANTUL--Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul memastikan sistem seleksi nilai dan prestasi siswa masih berlaku dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Bantul tahun ini, meski menerapkan sistem zonasi.
Kepala Disdikpora Bantul Isdarmoko mengatakan kebijakan zonasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tetap akan digunakan. Namun pihaknya akan memadukan sistem zonasi dan prestasi siswa sebagai penyemangat belajar. “Ada perpaduan zonasi dan prestasi. Kami punya kebijakan namanya prestasi juga harus difasilitasi,” kata Isdarmoko, saat ditemui seusai mengikuti upacara Hari Pendidikan Nasional di Lapangan Paseban Bantul, Kamis (2/4/2019).
Perpaduan zonasi dan prestasi dalam PPDB 2019 itu diakui Isdarmoko saat ini masih dibahas untuk ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup). Pihaknya juga masih menunggu hasil ujian nasional keluar sebagai landasan. “Tapi zonasi jarak minimal 500 meternya tetap,” kata Isdarmoko.
Sebelumnya, Sekretaris Disdikpora Bantul, Daeng Daeda tidak menampik, pada PPDB tahun ini kemungkinan besar tidak jauh berbeda dengan tahun lalu. Selain menerapkan zonasi juga tetap memberlakukan jalur prestasi selama kuota masih tersedia.
Sistem zonasi 500 meter dari sekolah tetap menjadi perioritas untuk diterima di sekolah tersebut. Selebihnya jika masih ada kuota maka zonasi dalam kecamatan ditambah prosentase nilai. Misalnya, zona satu dalam lingkup satu kecamatan katagori nilai 30%. Zona dua atau lintas kecamatan kategori nilai 30%. Sementara zona tiga atau se-kabupaten kategori nilai 20%. Selebihnya adalah jalur khusus pindahan.
Beberapa alasan yang menjadi pertimbangan belum menerapkan sistem zonasi murni, di antaranya jumlah sekolah yang tidak merata di beberapa kecamatan. Misalnya di Kecamatan Sewon, ada banyak SMP yang berdekatan. Sementara di Kecamatan Sedayu hanya hanya beberapa SMP, dan jumlah lulusan SD cukup banyak.
Zona satu misalnya, katagori nilai 30%. Zona dua atau lintas kecamatan kategori nilai 20%. Sementara zona tiga atau se-kabupaten kategori nilai 10%. Isdarmoko mengatakan kalau dari sisi jarak 500 meter masih tetap sama, "Semoga akhir bulan ini aturannya sudah jadi," kata Isdarmoko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kementerian Kehutanan terus mengintensifkan operasi terpadu untuk mengendalikan kebakaran hutan yang masih terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semer
Jadwal SIM Keliling Jogja Selasa 29 September 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Cek jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 29 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan tiap stasiun dan tarif KRL Rp8.000.
Pemilih lintas domisili diminta diatur dalam revisi UU Pemilu, termasuk soal representasi politik bagi warga yang mencoblos jauh dari daerah asal.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengingatkan 87 calon lurah untuk menghindari politik uang menjelang Pilur 2026.
Dua narapidana Lapas Cibinong diperiksa setelah ditemukan Ombudsman di area SAE yang disebut sebagai klaster mewah.