Gunungkidul Tak Kebagian Kuota Transmigrasi 2026, Ini Penyebabnya
Gunungkidul dipastikan tidak memberangkatkan peserta transmigrasi pada 2026 karena minimnya kuota yang diterima DIY. Padahal, masih ada sekitar 30 kepala keluar
Kursi anggota DPRD Gunungkidul banyak yang kosong, seperti terlihat Senin (8/4/2019). Akibat minimnya anggota Dewan yang hadir, rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi tentang tiga raperada ditunda. /Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sekretariat DPRD Gunungkidul berencana menggelar pergantian antarwaktu (PAW) pimpinan Dewan. Pergantian dilakukan sebagai dampak wafatnya Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Marsiyono, pada Senin (22/4/2019).
Sekretaris DPRD Gunungkidul, Agus Hartadi, mengatakan kekosongan posisi wakil ketua yang ditinggalkan almarhum Marsiono bakal segera terisi. Untuk saat ini Partai Golkar masih mengurus surat keputusan PAW ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar. Sesuai dengan tata tertib, proses pergantian pimpinan masih bisa dilakukan meski telah memasuki masa purna tugas, apalagi kekosongan terjadi karena pimpinan lama meninggal dunia.
Namun demikian, kata Agus, proses pergantian masih menunggu surat pengajuan dari partai yang bersangkutan dengan dilengkap surat keputusan dari DPP. “Untuk saat ini belum ada karena surat dari Partai Golkar untuk pergantian pimpinan DPRD belum masuk,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/5/2019).
Menurut dia, tugas dari kesekretariatan hanya sebatas memfasilitasi, sedangkan keputusan berada di partai. Meski surat permohonan PAW belum masuk, rumor pengganti Marsiyono telah mencuat. Ketua Komisi A DPRD yang juga Ketua DPD Golkar Gunungkidul, Sugiyarto, menjadi kandidat kuat untuk menduduki posisi wakil ketua yang ditinggalkan almarhum Marsiyono.
“Pak Heri [Sekretaris DPD Golkar Gunungkidul, Heri Nugroho] sudah menyatakan bahwa pengganti Marsiyono adalah Sugiyarto,” katanya.
Agus berharap agar surat permohonan segera diserahkan sehingga proses pergantian segera dilaksanakan. “Tujuannya agar tidak ada kursi pimpinan Dewan yang kosong,” katanya.
Lebih jauh diungkapkan Agus, meski nantinya ada pergantian posisi di pimpinan Dewan karena wafatnya Marsiyono, untuk keanggotaan tidak dilakukan pergantian. Ia berdalih proses PAW tidak bisa dilakukan saat memasuki masa purna tugas. “PAW anggota minimal enam bulan sebelum tugas berakhir. Jadi melihat waktu yang ada, pergantian hanya bisa untuk posisi pimpinan Dewan,” ujar Agus.
Sekretaris DPD Golkar Gunungkidul, Heri Nugroho, saat dikonfirmasi tidak menampik apabila Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul Sugiyarto bakal menggantikan posisi Marsiyono sebagai wakil ketua Dewan. Untuk saat ini DPD Partai Golkar Gunungkidul masih memproses SK pergantian ke DPP Partai Golkar. “Kami masih mengurus dan mudah-mudahan segera selesai agar pergantian bisa dilakukan secepatnya,” katanya.
Menurut dia, diajukannya Sugiyarto sebagai wakil ketua Dewan akan berdampak terhadap posisi sebagai ketua Komisi A. Hasil koordinasi dengan Sekretariat DPRD dipastikan posisi ketua Komisi A akan dibiarkan kosong hingga purna tugas pada Agustus 2019. “Yang diisi hanya wakil ketua, sedangkan ketua Komisi A dibiarkan kosong,” kata Heri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gunungkidul dipastikan tidak memberangkatkan peserta transmigrasi pada 2026 karena minimnya kuota yang diterima DIY. Padahal, masih ada sekitar 30 kepala keluar
Jadwal SIM Keliling Sleman Kamis 23 Juli 2026 digelar di Sleman City Hall. Simak lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM.
DPAD DIY dan DPRD DIY menggelar bedah buku di Sleman untuk memperkuat karakter anak, meningkatkan literasi, dan mencegah kenakalan remaja.
Akademisi UMY menilai fenomena bangku kosong SPMB 2026 dipicu faktor demografi dan mutu pendidikan, bukan sekadar popularitas sekolah.
DPAD DIY bersama DPRD DIY menggelar bedah buku Anakku Terhebat di Sleman untuk membekali orang tua menghadapi tantangan pola asuh di era digital.
Kejagung menjelaskan alasan Febrie Adriansyah tidak mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU.