Advertisement
Disnaker DIY Buka Posko Pengaduan THR Lewat WhatsApp
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Menjelang Idulfitri 2019, Perusahaan diingatkan untuk mematuhi ketentuan pembayaran tunjangan hari raya (THR). Untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY membuka pos pengaduan THR.
Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo, mengatakan posko pengaduan THR dibuka di Kantor Disnakertrans DIY. Posko tersebut akan melayani para pekerja yang tidak mendapatkan haknya. "Harus diingat, pemberian THR merupakan hak pekerja dan menjadi kewajiban perusahaan. Kami membuka layanan posko untuk pekerja yang THR-nya bermasalah," katanya, Sabtu (11/5/2019).
Advertisement
Dia mengatakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pekerja yang bekerja di bawah satu tahun juga harus mendapatkan THR. Hanya, besaran THR yang diterima sudah diatur. Dia berharap pekerja yang tidak mendapatkan haknya bisa mengadu ke Disnakertrans. Selain ke posko pengaduan di Disnakertrans DIY, pengaduan bisa dilakukan di masing-masing kantor disnaker kabupaten/kota. "Setiap aduan pasti akan kami tindaklanjuti. Pengawas bisa mendatangi atau memanggil perusahaan yang melanggar ketentuan," katanya.
Hal senada disampaikan Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jogja, Tri Karyadi Riyanto. Menurutnya posko pengaduan THR dibuka paling lambat H-14 sebelum Lebaran. "Kami juga menerima aduan melalui pesan WhatsApp. Kami juga membentuk tim untuk sosialisasi aturan THR ke perusahaan, terutama perusahaan dengan jumlah tenaga kerja yang banyak," katanya.
Saat ini rencana pembukaan posko pengaduan THR masih disiapkan. Meskipun menyediakan posko, Pemkot Jogja lebih mengupayakan aksi preventif dibandingkan penindakan. Oleh karena itu tim akan membina dan mengingatkan perusahaan untuk memberikan hak-hak pekerja sesuai ketentuan. "Kami berharap seluruh perusahaan bisa mematuhi aturan pemberian THR. Aturannya kan THR maksimal diberikan H-7," katanya.
Menurutnya kesadaran pemberi kerja di Jogja untuk pemberian THR diklaim sangat baik. Hak itu terbukti selama 2018 tidak banyak aduan yang diterima. "Kadang muncul salah paham karena pemberi kerja tidak mengomunisasikan pemberian THR. Ada yang memberi THR H-2. Perusahaan harus komunikasikan dengan pekerja pemberian THR pada hari yang sudah disepakati bersama," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringatan BMKG, Waspada Hujan Lebat Disertai Petir di Wilayah DIY, Hari Ini Kamis 18 April 2024
- Top 7 News Harianjogja.com Kamis 18 Februari 2024, Buyern Vs Arsenal, Aduan THR, Volume Sampah Lebaran
- Pola Baru Kunjungan Wisatawan Selama Libur Lebaran 2024, Pusat Kuliner dan Oleh-oleh Ramai
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Kamis 18 April 2024
- Pilkada 2024, KPU Jogja Gandeng Disdukcapil Memastikan Akurasi Data Pemilih
Advertisement
Advertisement