Tiga Buah Lokal Jogja Diajukan untuk Sertifikasi Varietas
“Tahun ini kita mau proses (sertifikasi) tiga tanaman lokal. Ada alpukat Surokarsan, pisang Morosebo dan pisang Gendruwo,”
Caleg Gerindra Dapil Empat, Sefti Indradewi (kiri) bersama kuasa hukumnya Radetya Andreti seusai memberi keterangan di Bawaslu Bantul, Senin (13/5/2019). /Harian Jogja-Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, BANTUL- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul tengah memproses laporan dugaan penggelembungan suara antarcaleg sesama partai Gerindra. Laporan terebut dilayangkan Sefti Indradewi, caleg Gerindra dapil empat yang meliputi Bambanglipuro, Jetis, Pundong, dan Kretek pada 6 Mei lalu.
Ketua Bawaslu Bantul, Harlina mengatakan sudah memanggil delapan saksi termasuk pelapor dalam proses pemeriksaan tahap pertama ini. Setelah itu pihaknya akan memanggil panitia pemilihan tingkat kecamatan atau PPK Bambanglipuro dan PPK Jetis yang dilaporkan ikut terlibat dalam proses perpindahan hasil suara.
Dalam memproses kasus tersebut pihaknya hanya menelusuri dugaan kecurangan penyelenggara pemilu sesuai laporan. "Hasil pemeriksaan saksi dan pelapor belum bisa kami sampaikan sekarang karena masih dalam proses pemeriksaan," kata Harlina di kantor Bawaslu Bantul, Senin (13/5/2019).
Ia mengatakan dugaan kecurangan penyelelenggara pemilu masih menjadi ranah Bawaslu untuk ditindaklanjuti. Namun demikian jika dalam perkembangannya nanti kasus tersebut terkait sengketa hasil maka akan diarahkan untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam pantauan Harianjogja.com, dari delapan saksi dan pelapor yang diperiksa di antaranya adalah Sefti Indradewi selaku pelapor, Fajrun dari tim sukses Sefti, Mujiman dan Asep Irawan selaku saksi Gerindra, dan Kartono sebagai Ketua Pimpinan Anak Cabang Gerindra Bambanglipuro.
Sefti Indradewi selaku pelapor mengatakan laporan yang ia layangkan ke Bawaslu bagian dari upaya mencari keadilan karena perolehan suaranya berkurang. Ia memgaku awalnya mendapatkan suara sekitat 5.300an. Namun setelah rekapitulasi di tingkat PPK berkurang menjadi 4.960 suara.
Berdasarkan hasil penelusuran tim dan laporan saksi di lapangan suaranya beralih ke caleg dengan nomor urut di bawahnya. Sementara Sefti adalah caleg nomor urut 3. "Apa yang saya laporkan ini diduga melibatkan penyelenggara pemilu," kata Sefti.
Ia mengaku sudah menyiapkan banyak bukti yang akan diserahkan ada Bawaslu terkait dugaan kecurangan dan mengakibatkan berkurangnya suara. Pihaknya terpaksa menempuh jalur hukum karena upaya mediasi ke DPC Gerindra Bantul tidak mendapat tanggapan. "Saya sudah surati DPC tapi belum respon," tegas Sefti.
Sementara itu Sekretaris DPC Gerindra Bantul, Darwinto, saat dimintai konfirmasi mengatakan surat permohonan Sefti baru akan dibahas. Pihaknya belum menanggapi karena tidak ada bukti kecurangan sesama caleg Gerindra di dapil empat. Keyakinan itu didasarkan pada hasil C1 di tingkat TPS dengan C2 tingkat PPK," Sudah kami sandingkan tidak ada perubahan suara," kata Darwinto.
Darwinto mempersilakan Sefti untuk menempuh jalur hukum. Ia menyatakan Gerindra tidak akan membela siapapun yang salah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
“Tahun ini kita mau proses (sertifikasi) tiga tanaman lokal. Ada alpukat Surokarsan, pisang Morosebo dan pisang Gendruwo,”
Jennifer Coppen dan Justin Hubner mengumumkan rencana pernikahan di Bali pada Juni 2026 dengan tiga konsep adat berbeda.
Ketimpangan antara jumlah advokat profesional dan masyarakat pencari keadilan di Indonesia masih menjadi isu sistem peradilan.
Kemkomdigi mengkaji aturan wajib nomor HP untuk registrasi akun media sosial guna memperkuat keamanan dan akuntabilitas ruang digital.
Seiring perkembangan teknologi ada metode yang disebut dengan backfilling untuk mengelola limbah tambang agar tak merusak lingkungan.
Pemkab Bantul memastikan tidak lagi membuka rekrutmen honorer baru dan fokus menyelesaikan tenaga non-ASN melalui skema PPPK.