Advertisement
Polda DIY Tangkap Pengedar Ganja, Pembelinya Kebanyakan Mahasiswa
Ilustrasi. - Reuters/Dylan Martinez
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY menangkap IAF, 24, warga Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (8/5/2019). Ia ditangkap lantaran telah mengedarkan ganja di wilayah DIY.
Dirresnarkoba Polda DIY Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha, mengatakan, penangkapan IAF berawal dari rangkaian pengungkapan yang dilakukan pihaknya selama April hingga Mei.
Advertisement
“Kami berhasil menangkap beberapa orang terkait penyalahgunaan narkoba, dan kami melanjutkan dengan melacak asal barang tersebut,” kata dia, Kamis (16/5/2019) di Mapolda DIY.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, akhirnya pada Rabu (8/5/2019) sekitar pukul 20.00 WIB, petugas menangkap IAF di rumahnya di Dusun Randusari, Boyolali, Jawa Tengah. Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti ganja seberat 427,77 gram.
BACA JUGA
“IAF ini sudah beraksi sejak 2017, pembelinya rata-rata mahasiswa. Ia menggunakan media sosial line dalam menjalankan aksinya, jadi saat pembeli memesan, nanti ia akan mengirimkan barangnya lewat jasa pengiriman, barangnya dikemas sedemikian rupa,” lanjut dia.
Dewa menambahkan, pelaku menjual barang dalam paket-paket kecil yang disesuikan dengan transaksi dengan pembeli.
“Ada paket 3 gram, 6 gram. Dari keterangannya. Ia mendapatkan barang tersebut dari Sumatera Barat, awalnya dia gunakan untuk dirinya sendiri, namun lama-lama dia jadi pengedar,” kata Dewa.
Sementara itu, berdasarkan keterangan pelaku, dalam menjalani aksinya, ia menggunakan kode khusus ketika melakukan transaksi. Penjualan dilakukan melalui sistem online. Apabila ada pembeli yang memesan maka dirinya menggunakan jasa pengiriman.
“Jadi saya tidak harus bertemu dengan pembeli. Ketika akan memulai transaksi lewat media sosial, biasanya diawali dengan kode organik,” ucap IAF.
Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto menambahkan, dalam dua bulan terakhir, Ditresnarkoba Polda DIY berhasil mengungkap 14 kasus penyalagunaan narkoba, mulai dari jenis ganja, tembakau gorila maupun sabu-sabu.
“Pengungkapan kasus narkotika di berbagai tempat berbeda, di DIY dan Jawa Tengah,” tutup dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
MA Minta Aparat Ingatkan Korban TPPO Soal Restitusi, Ini Tujuannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- AHY Dorong Mrican Jadi Model Nasional Penataan Kawasan Kumuh
- Jadwal KRL Jogja Solo 25 April 2026, Cek Jam Lengkapnya
- Target RPJMD DIY Dikejar di Tahun Terakhir, Kemiskinan Jadi Tantangan
- Ratusan Ribu Keluarga di Gunungkidul Terima Bansos Beras dan Minyak
- AHY Tinjau Mrican, Penataan Kawasan Kumuh Tekan Risiko Banjir
Advertisement
Advertisement








