Advertisement

Di Kulonprogo, KSPSI Ikut Awasi THR

Fahmi Ahmad Burhan
Selasa, 21 Mei 2019 - 07:17 WIB
Galih Eko Kurniawan
Di Kulonprogo, KSPSI Ikut Awasi THR Ilustrasi uang. - Bisnis/ Paulus Tandi Bone

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kulonprogo ikut memantau kewajiban perusahaan dalam memberikan tunjangan hari raya (THR). Posko aduan THR pun dibuka di Kecamatan Sentolo.

Ketua KSPSI Kulonprogo Detkri Badiron mengatakan pihaknya menerima aduan dari pekerja di Kulonprogo apabila ada permasalahan terkait dengan THR. “Posko aduan dibuka di Jalan Wates, Desa Sentolo, Kecamatan Sentolo,” katanya, Senin (20/5/2019).

Advertisement

Rata-rata potensi pelanggaran THR banyak terjadi di sektor informal, seperti toko. Adanya pengawasan seperti yang dilakukan oleh KSPSI, pekerja bisa memperoleh haknya yaitu THR sesuai aturan. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.2/2019 tentang Pelaksanaan THR Keagamaan 2019, pemberian THR wajib diberikan tepat waktu yakni paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Detkri mengungkapkan meskipun di Kulonprogo belum banyak perusahaan besar, namun sudah mulai nampak pembangunan, terbukti dengan adanya Yogyakarta International Airport (YIA). Dengan adanya Bandara YIA, tentunya semakin banyak juga nanti potensi penyerapan tenaga kerja. KSPSI harapannya bisa membuat serikat pekerja di YIA. Potensi pelanggaran ketenagakerjaan juga bisa saja terjadi, seperti adanya praktik pelanggaran outsourcing.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulonprogo juga membuat posko aduan bagi pekerja yang tidak mendapatkan hak THR. Pembukaan posko tersebut rutin dilakukan tiap tahunnya. Di tahun lalu, ada lima aduan yang masuk ke Disnakertrans Kulonprogo.

Dari lima aduan itu, tiga aduan karena keterlambatan pemberian THR sedangkan dua aduan lainnya karena besaran THR tidak sesuai. “Setelah ditindaklanjuti, kedua belah pihak antara pengusaha dan pekerja sepakat menyelesaikan permasalahannya di tingkat perusahaan,” papar Kepala Seksi Kesejahteraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans Kulonprogo, Ritus Widyanurti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Bidik Dugaan Penggelembungan Harga APD Covid-19

News
| Sabtu, 20 April 2024, 14:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement