Advertisement
SKTM DIHAPUS: Siswa Wajib Bawa Surat Dinsos
Petugas Balai Dikmen Kota Jogja (kanan) memverifikasi data pemohon SKTM, Senin (25/6/2018). - Harian Jogja/Sunartono
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Penggunaan surat keterangan tidak mampu (SKTM) pada saat pendaftaran peserta didik baru (PPDB) 2019 sudah tidak berlaku. Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora DIY) Didik Wardaya mengungkapkan walau SKTM tidak lagi digunakan, siswa yang tidak mampu dan mendaftarkan diri pada PPDB 2019, harus melampirkan bukti keikutsertaan program penanggulangan kemiskinan yang berlaku di kabupaten/kota masing-masing dan dilegalisasi pemerintah desa setempat.
"Di masing-masing kabupaten ada, hanya namanya saja yang berbeda-beda. Basis data yang digunakan adalah yang ada di basis data di Dinas Sosial. Nanti peserta PPDB hanya melampirkan keikutsertaan itu," kata dia, Jumat (24/5/2019).
Advertisement
Jika calon siswa belum ikut program dari Pusat, mereka tetap melampirkan dokumen yang menunjukkan mereka tidak mampu.
“Yaitu bukti rekomendasi dari Dinas Sosial yang menyatakan yang bersangkutan ikut serta dalam program pengentasan kemiskinan,” kata dia.
PPDB SMA/K di DIY dimulai dengan pengambilan token pada 20 Juni, pendaftaran dimulai 24,25,26 Juni, dilanjutkan pengumuman 28 Juni 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Sepi Saat Lebaran Antrean Pengunjung Tamansari Tak Lagi Mengular
- SAR Selamatkan 8 Wisatawan Terseret Arus di Pantai Parangtritis
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026 di DIY: Jalur Tempel dan Tol Padat
- Kondisi Pantai Gunungkidul Aman dan Nihil Insiden, SAR Tetap Siaga
- RSUD Panembahan Senopati Buka Klinik Ginjal, Urai Antrean Pasien
Advertisement
Advertisement








