Korban Gempa Venezuela Tembus 1.430 Jiwa, 300 Susulan Terjadi
Korban gempa Venezuela capai 1.430 jiwa, lebih dari 300 gempa susulan terjadi, ribuan warga luka dan kehilangan tempat tinggal.
Fitroh Nurwijoyo Legowo./Istimewa
Harianjogja.com, JOGJA—Caleg DPRD DIY dari PKB, Fitroh Nurwijoyo Legowo resmi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. Gugatan itu didasari atas adanya dugaan masalah pada hasil suara yang ia peroleh di 25 tempat pemungutan suara (TPS) di Kulonprogo.
Fitroh mengaku hingga kini dia masih menunggu arahan dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB. Pengajuan gugatan PHPU tersebut, kata dia, didasari atas adanya perbedaan atau selisih suara antara yang ia himpun dengan yang dihimpun oleh KPU. “Beberapa suaranya di sejumlah TPS susut. Berdasarkan perhitungan kami, di 25 TPS tersebut saya memperoleh 81 suara namun KPU hanya mencatat 35 suara. Jadi ada selisih 46 suara,” ucap dia kepada Harianjogja.com, Minggu (26/5/2019).
Perbedaan suara tidak hanya terjadi dengan KPU. Fitroh mengaku ada perbedaan jumlah suara dengan koleganya sesama caleg DPRD DIY dari PKB yang bernama Hifni M Nasikh. Dia menduga ada penambahan jumlah suara yang diperoleh koleganya tersebut dan pengurangan jumlah suara yang diperolehnya di 26 TPS. "Surat permohonan [PHPU] ke MK tidak serta merta dimaknai kami tidak percaya terhadap kinerja KPU, khususnya KPU DIY. Apa yang kami sampaikan merupakan temuan-temuan di lapangan," katanya.
Jika temuan tersebut tidak segera ditindaklanjuti ke MK dia khawatir hal itu akan jadi rumor dan perbincangan publik. Karena itu selama masih ada hak yg dijamin oleh undang-undang, dia pun menyampaikan temuan-temuan tersebut untuk dapat diuji kebenarannya di MK. “Meski tidak semua temuan yang ada di lapangan disertakan dengan alat bukti yang cukup, namun alat bukti yang ada bisa diuji bersama di MK,” kata dia.
Fitroh mengatakan pemenuhan semua alat bukti tidak bisa dilakukan karena keterbatasan waktu dan tenaga untuk mengumpulkan bukti-bukti. “Hanya sebagian temuan yang dapat kami siapkan alat buktinya. Itu yang diuji bersama-sama melalui MK. Apapun hasilnya nanti, semua pihak harus menghormati keputusannya. Ini [PHPU] untuk menjamin hak setiap warga negara mendapatkan keadilan," katanya.
Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan mengatakan sampai saat ini lembaganya belum mendapatkan jadwal persidangan PHPU yang diajukan ke MK. Saat ini MK masih memeriksa kelengkapan permohonan pemohon hingga 27 Mei.
Sembari menunggu proses tersebut, KPU DIY akan berkonsolidasi dan berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota dan mempelajari pokok gugatan yang diajukan. "Kami juga akan menyiapkan dokumen yang terkait dengan materi gugatan," katanya.
Terkait dengan jadwal persidangan, kata Hamdan, nantinya akan dikeluarkan oleh MK setelah seluruh proses tahapan dilakukan. Pasalnya MK masih memberikan kesempatan untuk memperbaiki kelengkapan permohonan pemohon mulai 28-31 Mei, sebelum mencatat permohonan pemohon dalam BRPK pada 1 Juli mendatang. “MK akan menyampaikan salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon, termohon dan pihak terkait serta Bawaslu,” kata Hamdan.
Pemeriksaan pendahuluan berkas PHPU caleg akan dilakukan oleh MK antara 9-12 Juli, dilanjutkan dengan pemeriksaan persidangan antara 15-30 Juli. “Untuk tahapan putusan akan dilakukan antara 6-9 Agustus. Jadi kami masih menunggu jadwal persidangannya," kata Hamdan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Korban gempa Venezuela capai 1.430 jiwa, lebih dari 300 gempa susulan terjadi, ribuan warga luka dan kehilangan tempat tinggal.
Cek jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Selasa 30 Juni 2026. Tarif hanya Rp12.000 dengan rute langsung dari Malioboro ke Pantai Parangtritis.
Polresta Sleman masih menyelidiki rumah api Seyegan dengan mengumpulkan alat bukti dan mendalami fakta lapangan untuk mengungkap penyebabnya.
Iran menolak usulan Prancis terkait pembersihan ranjau di Selat Hormuz dan menegaskan operasi sepenuhnya berada di bawah kendali Teheran.
GORA BANGSA menjadi strategi baru Dinpar Kulonprogo untuk meningkatkan PAD pariwisata melalui kolaborasi lintas sektor dan digitalisasi layanan.
Jadwal Angkutan KSPN Jogja 30 Juni 2026 melayani rute Malioboro-Obelix Sea View dan Pantai Drini dengan tarif mulai Rp12.000.